Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Dwina by Dwina
7 years ago
in Hukum, Nasional
418 4
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id – Jakarta. Tempo Media Grup menyelenggarakan kegiatan “Ngobrol @tempo” dengan mengusung tema Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum pada Kamis (6/12). Kegiatan yang berlangsung di ballroom Singosari Hotel Borobudur ini dipandu oleh Ali Nuryasin selaku Redaktur Ekonomi Tempo Media Grup dan dihadiri oleh tiga narasumber yakni Prof. Djoko Marihando, M. Sc (Pakar Sejarah dan Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI), Dr. Iing R Sodikin Arifin (Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN) serta AKP Dr. Suradi, SH, M.Hum. (Kepala Sub Unit II Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Negara RI).

Prof. Djoko Marihandono menjelaskan bahwa untuk memahami Grondkaart harus dilakukan sesuai konteks zaman supaya tidak terjadi anakronisme. Grondkaart merupakan produk obyek hukum masa lalu yang bersifat tetap, bukan peraturan dan bukan sistem seperti akta kelahiran. Grondkaart termasuk jenis dokumen yang menerangkan status obyek, bukan jenis obyek (Grondkaart bukan menerangkan hak atas tanah). Lahan-lahan yang ada dalam Grondkaart telah diukur dan disahkan oleh lembaga terkait sebagai alas bukti kepemilikan tanah yang sah dan Grondkaart memiliki landasan hukum peraturan.

You might also like

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026
Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

12 January 2026

Baca Juga: Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN: Grondkaart Bukti Final PT KAI (Persero)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat kesalahan historis administratif karena Grondkaart dan alat bukti kelengkapannya(besluit) dipisahkan penyimpanannya. Grondkaart tersimpan di PT KAI sedangkan besluitnya disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia. Dasar Hukum Grondkaart antara lain adalah Besluit 19 Januari 1864 no. 8 yang menjelaskan bahwa tanah yang dibebaskan oleh negara disebut tanah pemerintah dan digunakan untuk proyek kepentingan negara (algemeen nut). Besluit 9 Oktober 1875 no. 16 juga menyebutkan perusahaan kereta api negara dan swasta yang memiliki hak konsesi wajib menggunakan tanah pemerintah untuk kepentingan operasionalnya seperti pembangunan jalur, stasiun, bangunan dan infrastruktur lainnya. Selanjutnya adanya pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum pada tanggal 6 Januari 1950 No 2 yang menjelaskan bahwa semua aset SS dan VS dilimpahkan kepada DKA.

Prof. Djoko juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Kekayaan Negara memperkuat status Grondkaart sebagai alas hak kepemilikan PT KAI dengan terbitnya surat kepada Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 24 Januari 1995. Semua grondkaart milik SS dan VS yang dinasionalisasi pada tahun 1958 diserahkan kepada DKA dan dari DKA melalui PNKA, PJKA dan Perumka, semua arsip termasuk Grondkaart diserahkan kepada PT. KAI untuk dijadikan sebagai bukti kepemilikan aset.

Perlu dipahami juga, kebijakan nasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia terhadap semua perusahaan swasta Belanda dimuat dalam UU No. 86 tahun 1958. Dalam Pasal 2 UU tersebut disebutkan pemerintah Indonesia wajib membayar ganti rugi kepada Belanda dan Menteri Keuangan ditunjuk sebagai mertua Badan Nasionalisasi sesuai dengan PP No 3 Tahun 1959. Dalam Verdeel wet 1969 dijabarkan pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Indonesia diangsur hingga tahun 2003.

Prof. Djoko juga menegaskan bahwa Grondkaart merupakan produk dari obyek hukum era kolonial yang sah dan memiliki legalitas sebagai bukti kepemilikan dan penguasaan lahan. Grondkaart yang tersimpan di bagian arsip PT KAI adalah grondkaart asli dan apabila ada pihak yang ingin mengaksesnga harus melalui prosedur resmi yakni atas seizin Direktur Umum PT KAI (Persero).

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Penjelasan yang diberikan oleh Prof. Djoko Marihandono cukup menjawab pertanyaan masyarakat mengenai legalitas Grondkaart. Seperti yang kita ketahui, saat ini banyak pihak yang berusaha menyerobot aset negara dan mengatakan bahwa grondkaart tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Semoga materi yang disampaikan dalam kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi instansi terkait seperti PT KAI (Persero), BPN hingga KPK untuk bersama-sama menyelamatkan aset negara.

Tags: GrondkaartKementerian ATR/BPN
Dwina

Dwina

Related Stories

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

by Dani
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa seluruh layanan kesehatan di Aceh yang terdampak banjir telah...

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

by Aditya
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial untuk masyarakat terdampak bencana di Sumatra akan segera disalurkan. Bantuan...

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Babel. Satuan Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bangka...

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.6 mengguncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara, pada Minggu, 11 Januari 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

by Ari Wibowo muhammad
12 January 2026
0

Headline.co.id, Seram Bagian Timur ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Seram Bagian Timur, Maluku, pada Minggu, 11...

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Waingapu, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (11/1/2026). Badan Meteorologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Cuplikan layar YouTube)

Kolaborasi PPATK dan Kemkomdigi Tekan Transaksi Judi Online 57 Persen, Komitmen Pemerintah Perkuat Pemberantasan Digital

6 November 2025
Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

13 November 2025

Longsor Landa Ciawi, Satu Keluarga Tewas

20 February 2020
Ilustrasi gambar berita Headline

Jurusan Sendratasik UNG Raih Prestasi Gemilang di FSB Cup 2025

16 November 2025

Peran Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Dalam Mengakhiri Covid-19

23 April 2020

Dukung Penerapan PSBB, PT KAI Angkut 4,6 Ton Telur Ayam dari Blitar ke DKI Jakarta

11 April 2020
Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

10 December 2025

Artikel Terbaru

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

12 January 2026
Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026
Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

12 January 2026
ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

12 January 2026
Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

12 January 2026
Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

12 January 2026
Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

12 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.