Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Ketentuan Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Kg Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
8 months ago
in Religi
410 12
0
Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa

Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa (Gambar: freepik.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Ketentuan Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Kg Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya ~ Headline.co.id (Jakarta). Umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan syar’i, seperti sakit parah, usia lanjut, ibu hamil atau menyusui, serta musafir yang memenuhi syarat, diwajibkan untuk menggantikan puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah.

Baca juga: Hadits dan Keutamaan Puasa Syawal: Pelengkap Ibadah Ramadhan yang Sarat Berkah

You might also like

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

11 November 2025
Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

4 November 2025

Fidyah merupakan bentuk amal ibadah berupa pemberian sejumlah makanan pokok kepada fakir miskin sebagai ganti dari ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan umat adalah mengenai besaran fidyah yang harus dikeluarkan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, khususnya dalam bentuk beras.

Besaran Fidyah Menurut Ulama

Secara umum, para ulama sepakat bahwa besaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah satu mud makanan pokok. Satuan “mud” merupakan satuan takaran tradisional yang digunakan pada zaman Nabi Muhammad SAW. Namun, perihal konversi satuan mud ke dalam satuan modern seperti kilogram tidaklah seragam dan menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Baca juga: Hukum Crypto dalam Islam: Antara Inovasi Finansial dan Prinsip Syariah

Mengetahui Ukuran Satu Mud

Mayoritas ulama, yang meliputi mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, berpendapat bahwa satu mud setara dengan sekitar 675 hingga 750 gram beras. Pendapat ini banyak dianut oleh komunitas Muslim di Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan pendapat mayoritas tersebut, besaran fidyah yang wajib dikeluarkan untuk satu hari puasa adalah sekitar 675–750 gram beras.

Di sisi lain, terdapat pula pendapat dari sebagian ulama mazhab Hanafi yang mengartikan satu mud sebagai setengah sha’ (صاع). Menurut perhitungan mereka, satu sha’ jika dikonversikan diperkirakan mencapai 3,2 hingga 3,8 kilogram, sehingga satu mud menurut pandangan ini setara dengan sekitar 1,6 hingga 1,9 kilogram beras. Perbedaan pendapat ini memberikan kelonggaran bagi umat Muslim untuk memilih ukuran fidyah yang sesuai dengan keyakinan masing-masing dan kondisi fakir miskin di lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Teks Bacaan Takbir Idul Fitri Panjang dan Pendek Lengkap Lafadz Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

Perbedaan angka tersebut tidaklah mengurangi keutamaan dan pentingnya pembayaran fidyah sebagai bentuk pengganti puasa yang tertinggal. Para ulama menekankan bahwa inti dari fidyah adalah pemenuhan kewajiban sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kesehatan dan kemampuan yang diberikan Allah SWT, sekaligus sebagai sarana untuk membantu meringankan beban fakir miskin. Dengan demikian, memilih memberikan fidyah dalam jumlah yang lebih besar, seperti sesuai pendapat Hanafi, dapat dilihat sebagai upaya kehati-hatian dan wujud kepedulian sosial yang tinggi.

Fidyah Tidak Harus Beras

Dalam praktiknya, fidyah tidak hanya diberikan dalam bentuk beras. Di berbagai daerah, fidyah dapat pula diserahkan dalam bentuk makanan pokok lain yang lazim dikonsumsi masyarakat setempat, misalnya jagung atau gandum. Selain itu, beberapa ulama juga memperbolehkan penggantian fidyah dengan uang, asalkan jumlah uang tersebut setara dengan harga makanan pokok yang menjadi ukuran fidyah. Hal ini tentunya memudahkan bagi umat yang tidak memiliki akses langsung terhadap beras atau makanan pokok lainnya.

Baca juga: Apakah Musafir Boleh Tidak Puasa? Inilah Ketentuan dan Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam

Pentingnya Niat

Sebagai tambahan, niat yang ikhlas dan kesungguhan dalam melaksanakan kewajiban fidyah menjadi aspek yang paling utama. Umat Muslim diimbau untuk selalu mengedepankan niat dan keyakinan bahwa pembayaran fidyah adalah salah satu bentuk ketaatan kepada perintah agama serta sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan demikian, pembayaran fidyah tidak hanya sekadar pengganti ibadah puasa, melainkan juga menjadi amal sosial yang mendatangkan keberkahan bagi seluruh umat.

Di daerah kita dan sekitarnya, lembaga keagamaan serta pengurus masjid setempat aktif memberikan penyuluhan mengenai tata cara dan besaran fidyah. Melalui ceramah, pengumuman, dan diskusi antar tokoh agama, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan pendapat yang ada dan memilih pendekatan yang paling sesuai dengan kondisi mereka. Kesatuan dan kekompakan dalam pelaksanaan fidyah menjadi salah satu upaya untuk menjaga solidaritas umat, sekaligus mendukung kesejahteraan fakir miskin.

Sebagai kesimpulan, besaran fidyah berupa beras untuk satu hari puasa yang tertinggal ditetapkan berdasarkan satu mud. Mayoritas ulama menyatakan bahwa satu mud setara dengan sekitar 675–750 gram beras, sedangkan sebagian ulama mazhab Hanafi menyebutnya mencapai 1,6–1,9 kilogram. Umat Muslim dianjurkan untuk memilih salah satu pendapat dan melaksanakannya dengan penuh keikhlasan, demi menyempurnakan ibadah dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Semoga dengan pelaksanaan fidyah yang tepat, keberkahan dan rahmat Allah senantiasa mengiringi setiap amal ibadah umat.

Baca juga: Zakat Fitrah: Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain

Tags: Besaran Bayar FidyahFidyah PuasaNiat Bayar Fidyah Puasa
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

by Hendrawan
11 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie, diusulkan untuk memperoleh...

Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

by Hendrawan
4 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat literasi keuangan haji melalui kolaborasi strategis...

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melalui anak perusahaannya di Arab Saudi, BPKH Limited, menjalin kerja sama strategis dengan Saudi Arabia Railways (SAR). (Foto: Dok. BPKH)

BPKH Limited Jadi Agen Resmi Tiket Kereta Cepat Haramain, Permudah Akses Transportasi Jemaah Haji dan Umrah Indonesia

by Hendrawan
1 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melalui anak usahanya di Arab Saudi, BPKH Limited, resmi menjalin...

Malam Bakti Santri untuk Negeri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat malam (24/10/2025). (Foto Humas Kemenag)

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Nasional

by Hendrawan
26 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Presiden Prabowo Subianto resmi merestui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pengumuman...

Malam Bakti Santri untuk Negeri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Wujud Komitmen Pemerintah Perkuat Pendidikan Islam

by Hendrawan
25 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kabar penting bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia. Dalam momentum Hari Santri Nasional...

Ilustrasi gambar menelan sisa makanan di gigi saat sholat

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

by Wawan
22 October 2025
0

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i ~ Headline.co.id (Jakarta). Pertanyaan mengenai hukum menelan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Panduan Sholat Idul Adha: Tata Cara, Niat, dan Tips Ibadah Sempurna

Panduan Lengkap Sholat Idul Adha 2024: Niat, Cara Pelaksanaan, dan Tips Ibadah

21 September 2024

KPK Dukung Kemenkes Bentuk Sistem Pengadaan Tersentralisir Untuk Cegah KKN

18 January 2022
Pemerintah Segel Gudang Beras Ilegal di Sabang

Pemerintah Segel Gudang Beras Ilegal di Sabang

25 November 2025
Petugas medis dan polisi sedang memeriksa lokasi di Pasar Imogiri, Bantul, tempat seorang pria ditemukan meninggal mendadak pada Senin pagi

Pria Meninggal Mendadak di Pasar Imogiri, Diduga Akibat Riwayat Darah Tinggi

4 November 2024
Jawa Terancam Tsunami, Ancaman Gempa Dahsyat Menghadang

Gempa Dahsyat dan Tsunami Mengancam Jawa: Waspada!

17 September 2024
Pelaku Pembunuhan Mayat di Kaligesing yang terikat rafia

Polisi Berhasil Tangkap Pembunuhan di Kaligesing, Pelaku Kebingungan Saat Hendak Buang Jasad Korban

24 February 2023

Pesawat di Lampung Beroperasi Lagi, Kadishub Lampung Sampaikan Syaratnya Lebih Diperketat

10 May 2020

Artikel Terbaru

Tuban Rapakat Sesi 2 Bahas Pentingnya Kesehatan dalam Pelayanan Publik

27 November 2025
Bupati Balangan Soroti Pentingnya PAUD dalam Pembangunan SDM

Bupati Balangan Soroti Pentingnya PAUD dalam Pembangunan SDM

27 November 2025
BNNK Balangan Tingkatkan Sinergi Layanan Rehabilitasi Melalui Rapat Tim Pokja

BNNK Balangan Tingkatkan Sinergi Layanan Rehabilitasi Melalui Rapat Tim Pokja

27 November 2025
Pelatihan Penanggulangan Banjir Digelar di Desa Badalungga

Pelatihan Penanggulangan Banjir Digelar di Desa Badalungga

27 November 2025
Pentingnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Kebijakan Pembangunan

Pentingnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Kebijakan Pembangunan

27 November 2025
Perayaan HUT Gorontalo ke-25, Pemerintah Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Desa

Perayaan HUT Gorontalo ke-25, Pemerintah Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Desa

27 November 2025
Panen Cabai Serentak di KUPONWAH untuk Kendalikan Inflasi

Panen Cabai Serentak di KUPONWAH untuk Kendalikan Inflasi

27 November 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.