Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Tradisi Nyekar Menjelang Ramadhan: Bolehkah Mencabut Rumput di Makam?

Hendrawan by Hendrawan
1 year ago
in Religi
Reading Time: 3 mins read
441 5
A A
0
Hukum Mencabut Rumput di Kuburan dalam islam

Hukum Mencabut Rumput di Kuburan dalam islam

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Tradisi Nyekar Menjelang Ramadhan: Bolehkah Mencabut Rumput di Makam? ~ Headline.co.id (Jakarta). Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, tradisi nyekar atau ziarah kubur menjadi kegiatan yang rutin dilakukan oleh masyarakat Nahdliyyin di berbagai daerah. Salah satu bagian dari tradisi ini adalah membersihkan makam, termasuk mencabut rumput atau tanaman yang tumbuh di atasnya. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim: apakah mencabut tanaman di atas makam diperbolehkan dalam Islam?

Baca juga: Memahami Hibah dalam Islam: Konsep, Syarat, dan Aturan Hukumnya

You might also like

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Contents

    • 0.1. Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau
    • 0.2. Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya
  • 1. Rumput Makam yang Bertasbih untuk Mayit
  • 2. Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Larangan Mencabut Rumput Makam
  • 3. Kesimpulan: Bijak dalam Menjalankan Tradisi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

10 July 2026
Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

29 June 2026

Dalam kajian fiqih, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama terkait hukum mencabut rumput di atas kubur. Sebagian ulama mazhab Syafi’iyah mengharamkannya, sementara ulama lainnya menghukuminya sebagai makruh.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Rumput Makam yang Bertasbih untuk Mayit

Dilansir Berita Headline dari Nu Online, dalam sejarah Islam, Rasulullah saw. pernah meletakkan dua pelepah kurma yang masih segar di atas makam, dengan tujuan untuk meringankan siksaan bagi penghuni kubur. Hal ini mengindikasikan bahwa tanaman segar memiliki peran dalam memberikan manfaat bagi mayit.

Baca juga: Text Khutbah Jumat Tema Ikhlas Jadi Kunci Kesempurnaan Puasa

Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati dalam kitab Hasyiyah I’anathut Thalibin menyebutkan bahwa tanaman segar yang tumbuh di atas makam akan bertasbih dan beristighfar bagi mayit. Oleh karena itu, mencabut tanaman tersebut berpotensi menghilangkan rahmat yang diperoleh oleh penghuni kubur dari tasbih tanaman tersebut.

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Asy-Syirwani dalam kitabnya Hawasyisy Syirwani ‘ala Tuhfatil Muhtaj, yang menyebut bahwa rumput yang tumbuh di atas makam dapat mendoakan mayit, sehingga pencabutannya dapat mengurangi manfaat spiritual bagi penghuni kubur.

Baca juga: Hukum Mengorek Kuping dengan Cotton Bud di Siang Hari Ramadhan: Tinjauan Fikih dan Dasar Hukumnya

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Larangan Mencabut Rumput Makam

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Fatawil Fiqhiyah Al-Kubra menjelaskan bahwa tanaman yang mendoakan ahli kubur adalah tanaman yang berada tepat di atas makam, baik di bagian kepala maupun bagian lainnya. Oleh sebab itu, tanaman yang tumbuh di sekitar makam dan bukan di atasnya tidak termasuk dalam larangan ini.

Terkait hukum mencabut rumput makam, ulama mazhab Syafi’iyah memiliki tiga pendapat berbeda:

  1. Haram secara mutlak, baik bagi pemilik tanah makam maupun orang lain.
  2. Haram bagi orang lain, tetapi diperbolehkan bagi pemiliknya.
  3. Haram jika jumlah tanamannya sedikit, namun diperbolehkan jika jumlahnya banyak.

Baca juga: Text Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-9: Memohon Rahmat, Petunjuk, dan Keridhaan Ilahi dalam Momentum Ibadah Puasa

Dalam kitab Fathul Mu’in, Zainuddin Al-Malibari menyebut bahwa mencabut tanaman yang masih segar dapat menghilangkan hak mayit berupa permohonan ampunan dari tanaman tersebut. Oleh karena itu, tindakan ini sebaiknya dihindari agar tidak mengurangi manfaat spiritual bagi penghuni kubur.

Di sisi lain, ulama mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa mencabut rumput makam hukumnya makruh. Menurut Ibnu Abidin dalam Radd al-Muhtar, memotong tanaman segar di makam dapat menghilangkan tasbih yang membahagiakan ahli kubur. Namun, jika tanaman tersebut sudah mengering, maka hukumnya tidak lagi makruh.

Baca juga: Apa Saja Rukun dan Tujuan Puasa Ramadan? Makna Mendalam di Balik Ibadah Siam

Kesimpulan: Bijak dalam Menjalankan Tradisi

Dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebaiknya peziarah lebih berhati-hati dalam menjalankan tradisi nyekar. Jika ingin membersihkan makam, sebaiknya hanya membuang sampah atau tanaman yang sudah mengering, sementara rumput segar yang tumbuh di atas makam dibiarkan agar tetap dapat memberikan manfaat bagi penghuni kubur.

Dalam tradisi Islam, niat baik dalam beribadah sangatlah penting. Oleh karena itu, menjaga adab dan menjalankan tradisi dengan penuh kesadaran serta sesuai dengan ajaran agama adalah hal yang utama. Wallahu a’lam.

Baca juga:

Tags: Mencabut RumputMencabut Rumput KuburanNyekar

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

by Hendrawan
10 July 2026
0

Pemkab Kuantan Singingi mengalokasikan bonus Rp69,5 juta bagi 71 kafilah setelah meraih peringkat ketiga MTQ Riau.

Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

by Hendrawan
29 June 2026
0

Highlight Berita Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya: Umat Islam mulai melaksanakan...

Sholawat Jibril Penarik Rezeki Bacaan Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya

Sholawat Jibril: Bacaan, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya untuk Meraih Keberkahan Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Jibril menjadi salah satu amalan yang banyak diamalkan umat Islam karena dipercaya memiliki berbagai keutamaan, mulai...

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Sholawat Nariyah: Bacaan, Sejarah, dan Keutamaan yang Diyakini Membuka Pintu Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Nariyah menjadi salah satu amalan yang populer di kalangan umat Islam, khususnya warga Nahdliyin. Selain berisi...

Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap dengan Hukum Gabung Puasa Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan Sebelum Subuh, Begini Tata Cara dan Dalil Lengkapnya

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa sunnah Tasua dan Asyura di bulan Muharram 1448 Hijriah, pencarian mengenai niat puasa qadha...

Niat Puasa Qadha Ramadhan Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Digabung dengan Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Hukum Menggabungkannya dengan Puasa Tasua, Ini Penjelasan Ulama

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa Tasua pada 9 Muharram 1448 Hijriah yang bertepatan dengan Rabu, 24 Juni 2026, banyak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Fernando Emas Berikan Apresiasi

Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Fernando Emas Berikan Apresiasi

27 June 2026
Ilustrasi Bentrok

Kasat Reskrim Polres Malra Terluka Terkena Panah Saat Mengamankan Bentrok Antarwarga

24 February 2024
Wamen Nezar Patria: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Sentimen Media Sosial

Wamen Nezar Patria: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Sentimen Media Sosial

25 June 2026
Warga bersama petugas Polsek Tempel mengamankan seorang pria yang diduga mencuri kotak infak di Mushola Al Huda, Dusun Gundengan Lor, Margorejo, Sleman

Diduga Curi Kotak Infak Mushola, Pemuda di Sleman Diamankan Polisi

5 August 2025
Braga Raih Kemenangan 2-1 atas Freiburg di Semifinal Liga Europa

Braga Raih Kemenangan 2-1 atas Freiburg di Semifinal Liga Europa

1 May 2026
Pemerintah Gorontalo Dorong Implementasi Perda PUG Secara Menyeluruh

Pemerintah Gorontalo Dorong Implementasi Perda PUG Secara Menyeluruh

15 May 2026
Pemkab Meranti Bahas Ketahanan Pangan dengan Menteri Pertanian

Pemkab Meranti Bahas Ketahanan Pangan dengan Menteri Pertanian

18 February 2026

Artikel Terbaru

Persib Umumkan 16 Mitra Sponsor Pada Musim 20262027

Persib Bandung Perkenalkan 16 Sponsor untuk Musim 2026/2027

26 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

26 August 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026) mengatakan pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Menurutnya, proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya. Foto: Humas Kemkomdigi

Menkominfo Dorong Pembinaan dalam Kasus Yogi ‘Starlink’ dengan Menghormati Proses Hukum

26 August 2026
MotoGP Group appoints Carlos Ezpeleta as Deputy CEO

Carlos Ezpeleta Ditunjuk sebagai Wakil CEO MotoGP Group

26 August 2026
: Menhut, Raja Juli Antoni, meninjau langsung lokasi karhutla di kawasan Rasau Jaya dan melihat proses penanganan yang dilakukan petugas di lapangan. (Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Kerahkan 2.200 Personel untuk Atasi Karhutla di Kalimantan Barat

26 August 2026
Tunggal Putra Indonesia Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor 1 Dunia

Jonatan Christie Raih Peringkat Satu Dunia di BWF

26 August 2026
Arus Balik Libur Maulid Nabi Meningkat, KAI Prediksi 34.997 Penumpang Tiba di Jakarta

Prediksi KAI: 34.997 Penumpang Akan Tiba di Jakarta Usai Libur Maulid Nabi

26 August 2026

Popular Story

: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)
Ekonomi

Kemnaker Ajak Perusahaan Tingkatkan Efisiensi Kerja

by Ari Wibowo muhammad
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan...

Read moreDetails

Menteri Pertanian Amran Sulaiman Jamin Ketersediaan Pangan untuk Korban Gempa

BBPOM Aceh Dorong Kepatuhan Industri AMDK untuk Kualitas Air Minum

Poltekpar Lombok Siap Bantu Korban Kebakaran di Desa Adat Sade

Illiza Sa’aduddin Djamal Dorong Semangat Kemerdekaan di Taman Edukasi Gampong Jawa

Menkominfo Pastikan Konektivitas di NTT Pulih Total Pascagempa

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang yang Tewaskan 3 Orang

Heboh Rekaman Ciuman di Video CCTV di Kantor Pemprov Sumbar, Pejabat Akui Ada dalam Rekaman dan Mundur

DPRD Riau Tekankan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan CSR

Jembatan Garuda Merah Putih di Parigi Moutong Resmi Dibuka, Tingkatkan Akses Pendidikan dan Pertanian

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.