Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Mengorek Kuping dengan Cotton Bud di Siang Hari Ramadhan: Tinjauan Fikih dan Dasar Hukumnya

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
1 year ago
in Religi
Reading Time: 4 mins read
394 30
A A
0
apakah mengorek kuping membatalkan puasa

apakah mengorek kuping membatalkan puasa

Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Mengorek Kuping dengan Cotton Bud di Siang Hari Ramadhan: Tinjauan Fikih dan Dasar Hukumnya ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam diajak untuk lebih berhati-hati dalam setiap perbuatan, termasuk hal-hal kecil yang berkaitan dengan tata cara bersuci dan perawatan diri. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah “apakah menggunakan cotton bud atau mengorek kuping di siang hari puasa membatalkan puasa?”. Untuk menjawabnya, mari kita telaah dasar-dasar hukum dan pendapat para ulama terkait hal ini.

Baca juga: Mengenal Sholawat Adrikni: Doa Memohon Pertolongan dan Perlindungan Melalui Nabi Muhammad SAW, Apa Saja Manfaatnya?

You might also like

Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

30 March 2026
Ilustrasi gambar ziarah kubur sebelum lebaran

Ziarah Kubur Sebelum Lebaran: Pengertian, Tujuan, dan Adab dalam Islam

16 March 2026

Dasar Hukum Umum dalam Membatalkan Puasa

Dilansir Headline Media dari kanal YouTube NU Online pada Sabtu (8/3), secara umum, puasa batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam saluran atau rongga tubuh yang berkaitan langsung dengan sistem pencernaan. Dalam konteks ini, sebagian ulama berpegang pada pendapat bahwa setiap “lubang” atau pintu masuk pada tubuh (kecuali mata) jika dihantarkan dengan sesuatu yang dapat menembus dan mencapai saluran yang berkaitan dengan pencernaan, bisa berpotensi membatalkan puasa.

Baca juga: Sejarah Kerajaan Islam Pertama di Nusantara: Menelusuri Jejak Kesultanan Perlak

Pendapat Imam Syafi’i

Imam Syafi’i berpendapat bahwa semua lubang tubuh dianggap sebagai pintu masuk yang bersifat terbuka, dan apabila ada sesuatu yang dimasukkan ke dalam lubang tersebut, maka hal itu dapat membatalkan puasa. Menurut pandangan ini, telinga termasuk dalam kategori lubang yang apabila dimasuki sesuatu secara signifikan, bisa berpengaruh terhadap kesahihan puasa. Dengan demikian, penggunaan cotton bud untuk membersihkan telinga secara mendalam menurut sebagian pengikut pandangan ini bisa dianggap membatalkan puasa.

Pendapat Imam Ghazali dan Tinjauan Kedokteran

Di sisi lain, Imam Ghazali (rahimahullah) menyatakan bahwa telinga tidak termasuk dalam lubang terbuka yang berhubungan langsung dengan saluran pencernaan. Menurut Imam Ghazali, pembersihan telinga (selama tidak ada substansi yang secara tidak sengaja masuk ke dalam saluran pencernaan) tidak seharusnya membatalkan puasa.

Pendapat ini mendapat dukungan dari sisi ilmu kedokteran, di mana para dokter menegaskan bahwa telinga merupakan organ yang tidak memiliki hubungan langsung dengan sistem pencernaan. Oleh karena itu, pembersihan telinga dengan cotton bud tidak dianggap mempengaruhi keabsahan puasa.

Baca juga: Pengertian Qada dan Qadar dalam Islam: Belajar Memahami Takdir dan Kehendak Allah SWT

Implikasi Praktis dan Saran

Berdasarkan perbedaan pendapat tersebut, terdapat dua pendekatan yang bisa dipertimbangkan oleh umat, apa saja?

  • Pendekatan Hati-hati (Precautionary Approach):

Bagi yang mengikuti pandangan ketat seperti yang dianut oleh sebagian ulama Syafi’i, disarankan untuk menghindari penggunaan cotton bud secara mendalam pada saat berpuasa. Jika memungkinkan, pembersihan telinga bisa dilakukan pada waktu lain (misalnya setelah berbuka) atau dengan cara yang tidak menimbulkan kekhawatiran bahwa sesuatu akan masuk ke dalam saluran yang berpotensi membatalkan puasa.

  • Pendekatan Kontekstual

Menurut pendapat Imam Ghazali dan dukungan dari sisi kedokteran, jika penggunaan cotton bud hanya untuk membersihkan bagian luar telinga dan tidak memasukkan substansi ke dalam saluran yang berkaitan dengan pencernaan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, sebaiknya pengguna memastikan cara pembersihan tidak terlalu dalam sehingga menimbulkan risiko.

Baca juga: Apa Saja Rukun dan Tujuan Puasa Ramadan? Makna Mendalam di Balik Ibadah Siam

Kesimpulan

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menggunakan cotton bud untuk mengorek kuping di siang hari Ramadhan.

  • Menurut pandangan Imam Syafi’i, segala sesuatu yang dimasukkan ke dalam lubang tubuh (kecuali mata) berpotensi membatalkan puasa.
  • Sementara itu, Imam Ghazali beserta dukungan dari pandangan kedokteran menyatakan bahwa pembersihan telinga yang tidak mengakibatkan masuknya substansi ke dalam saluran pencernaan tidak membatalkan puasa.

Oleh karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian, umat sebaiknya menimbang pendapat ulama yang diyakini dan mempertimbangkan cara pembersihan yang aman. Jika ragu, menghindari praktik tersebut pada waktu puasa adalah pilihan yang bijaksana agar ibadah puasa tetap sah dan khusyuk.

Baca juga: Text Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-9: Memohon Rahmat, Petunjuk, dan Keridhaan Ilahi dalam Momentum Ibadah Puasa

Tags: Hukum Mengorek KupingKorek KupingMengorek Kuping Saat PuasaPuasa Ramadhan
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

by Hendrawan
30 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ibadah haji di Makkah dan umroh, Arab Saudi, yang berlangsung di tengah suhu ekstrem di atas 40...

Ilustrasi gambar ziarah kubur sebelum lebaran

Ziarah Kubur Sebelum Lebaran: Pengertian, Tujuan, dan Adab dalam Islam

by Hendrawan
16 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ziarah kubur sebelum Lebaran masih menjadi tradisi yang dilakukan banyak masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri. Kegiatan...

Foto ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz yang merupakan Mudir Kulliyah Huffadz Universitas Alma Ata

Soroti Krisis Global, Ustadz Ahmad Rikza Tekankan Pentingnya Ikhtiar dan Doa di Bulan Ramadhan

by Hendrawan
3 March 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Ceramah sebelum Sholat Tarawih di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz...

Prof Maragustam menyampaikan ceramah di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata

Prof Maragustam: Seimbangkan Kekuatan Berpikir, Jiwa, dan Ambisi untuk Cegah Kerusakan

by Hendrawan
2 March 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kultum sebelum Sholat Tarawih di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Prof. Maragustam, MA, Guru Besar...

Bagaimana hukum Junub memasuki waktu Imsak dan sholat subuh

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan

by Hendrawan
1 March 2026
0

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan ~ Headline.co.id, Jakarta. Pertanyaan...

Khutbah jumat di masjid alma ata

Khutbah Jumat di Masjid Darul Muttaqin Alma Ata Tekankan Takwa sebagai Fondasi Kebaikan Saat Ramadhan

by Hendrawan
27 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Khutbah Jumat di Masjid Darul Muttaqin Universitas Alma Ata menekankan pentingnya takwa sebagai fondasi kebaikan dan momentum...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Sosialisasikan Program Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Polres Asmat Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kampung Sakor

10 November 2025
Nikmati Internet Kencang Saat Nunggu Busway di Halte Velodrome

Nikmati Internet Gratis Sambil Menunggu TransJakarta di Halte Velodrome

5 September 2024
Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di CFD Danau Sunter oleh Polres Metro Jakarta Utara

Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di CFD Danau Sunter oleh Polres Metro Jakarta Utara

17 November 2025
Konferensi Pers Polres Gunungkidup terkait Penemuan Mayat Perempuan Asal Purworejo di Pantai Ngrawe

Pembunuhan Wanita Hamil Asal Purworejo dilakukan di Pantai Kukup, Begini Kronologinya

17 November 2022
Pemkab Hulu Sungai Utara Salurkan Hibah Rp165 Juta untuk Fasilitas Keagamaan

Pemkab Hulu Sungai Utara Salurkan Hibah Rp165 Juta untuk Fasilitas Keagamaan

7 March 2026
Livin Mandiri Raih Kemenangan atas BJB Tandamata di Proliga 2026

Livin Mandiri Raih Kemenangan atas BJB Tandamata di Proliga 2026

23 February 2026
Merah Putih Berkibar: Klaim Aksesori Bendera Gratis untuk HUT RI ke-79 di Jakarta Pusat

Rayakan HUT RI ke-79 dengan Aksesori Bender Merah Putih Gratis dari Jakpus

12 August 2024

Artikel Terbaru

Satgas PRR Fokus Pembersihan Pascabanjir di Aceh

Satgas PRR Fokus Pembersihan Pascabanjir di Aceh

11 April 2026
Lebaran Betawi 2026: Momen Memperkuat Budaya dan Persatuan Jakarta

Lebaran Betawi 2026: Momen Memperkuat Budaya dan Persatuan Jakarta

11 April 2026
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Masa Peralihan Musim

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Masa Peralihan Musim

11 April 2026
Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Final AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Vietnam

Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Final AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Vietnam

11 April 2026
Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

11 April 2026
D-8 Dukung Upaya Mediasi Konflik Iran, Indonesia Tegaskan Keketuaan 2026 Berjalan

D-8 Dukung Upaya Mediasi Konflik Iran, Indonesia Tegaskan Keketuaan 2026 Berjalan

11 April 2026
Pemko Batam dan FKDM Tingkatkan Kewaspadaan Dini Terhadap ATHG

Pemko Batam dan FKDM Tingkatkan Kewaspadaan Dini Terhadap ATHG

11 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Pria 69 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pasar Hewan Mancasan Sleman, Polisi Selidiki Saksi dan CCTV

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • 129 ASN Kabupaten Batang Terima SK Kenaikan Pangkat, Diharapkan Tingkatkan Kinerja

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2427 shares
    Share 971 Tweet 607
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.