Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Awas Denda! Jangan Berteduh Dibawah Flyover

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Hukum, Pemerintah, Transportasi
Reading Time: 2 mins read
397 26
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Pengendara motor ramai-ramai berteduh di bawah flyover sudah sering kita lihat bila memasuki musim penghujan seperti saat ini.

Ternyata ada aturannya lo, jika kita tetap nekat berhenti di kolong flyover akan dikenakan denda. Apa dasar peraturannya?

You might also like

Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

11 July 2026
Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

11 July 2026

Melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, yang diunggah pada 7 Januari 2020 lalu, disebutkan pengendara motor yang berteduh di bawah flyover atau underpass bisa kena denda. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghimbau pengendara motor untuk berhenti dan parkir di tempat yang semestinya.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: BPS Catat Kenaikan Penumpang KA Sebesar 4,42%

“Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan pasal 287 ayat (3),” isi peringatan tersebut.

“Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck,” tambahnya.

Baca Juga: Viral! Anjing ini Dipukul dan Diculik Oleh Sekelompok Orang

Selain itu, merujuk himbauan dari Dishub DKI tersebut, Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor. Salah satu poin di ayat itu adalah soal kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.

Berikut isi pasal 106 ayat (4) selengkapnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan
Kendaraan lain

Soal sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3) yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tags: DendaDishub JakartaFlyoverUnderpass
ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE26) di Kabupaten Batang mengungkap kisah inspiratif dari Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing. Petugas...

Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang menetapkan sektor pariwisata sebagai fokus utama dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas...

Kejaksaan Agung dan Polri Diminta Perkuat Sinergi setelah Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Hadapi Ujian Transisi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah Mundur

by Wawan
11 July 2026
0

Analisis transisi Kejaksaan Agung setelah Febrie Adriansyah mundur, mulai dari kelanjutan perkara, pengawasan DPR, hingga koordinasi dengan Polri.

Bupati Batang Prioritaskan Pengembangan Wisata untuk 2027

Bupati Batang Prioritaskan Pengembangan Wisata untuk 2027

by Aditya
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang menetapkan sektor pariwisata sebagai prioritas utama dalam program pembangunan tahun 2027. Langkah ini diambil...

Relokasi PKL di Depan RSUD Batang Menuju Pujasera Dimulai

Relokasi PKL di Depan RSUD Batang Menuju Pujasera Dimulai

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang memulai langkah penataan ulang kawasan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang dengan...

DPUPR Batang Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Proyek Infrastruktur

DPUPR Batang Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Proyek Infrastruktur

by Dwina
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proyek infrastruktur untuk...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menteri Agama Ajak Tingkatkan Ekoteologi Selama Ramadan

Menteri Agama Ajak Tingkatkan Ekoteologi Selama Ramadan

7 February 2026
Kedai ADO Presisi Polda Sumsel: Fasilitas Terpadu untuk Komunikasi Kamtibmas

Kedai ADO Presisi Polda Sumsel: Fasilitas Terpadu untuk Komunikasi Kamtibmas

5 May 2026
Satlantas Polres Pekalongan Bagikan Susu Kemasan di Ruang Pelayanan BPKB

Satlantas Polres Pekalongan Bagikan Susu Kemasan di Ruang Pelayanan BPKB

20 November 2025
Kobaran Api Melalap RSPP: Dampak Mengerikan Bagi Karyawan

Karyawan RSPP Terdampak Kebakaran Besar

27 August 2024
Sneakers Ortuseight: Gaya Sempurna untuk Kembalinya Sekolah yang Stylish

Sneakers Ortuseight: Sempurnakan Kembali ke Sekolah dengan Gaya

14 August 2024
Kesepakatan Tarif Indonesia-AS Selamatkan Jutaan Pekerja Tekstil

Kesepakatan Tarif Indonesia-AS Selamatkan Jutaan Pekerja Tekstil

20 February 2026

Viral Komentator Bola Bernada Mesum, Komisi VIII DPR Minta Komentator Tak Jadikan Perempuan Sebagai Candaan

9 March 2020

Artikel Terbaru

Ribuan Pengrajin Hadiri Pameran HUT Dekranas ke-46 di Makassar

Ribuan Pengrajin Hadiri Pameran HUT Dekranas ke-46 di Makassar

11 July 2026
Pemenang Lelang Frekuensi Harus Sediakan 4G di 538 Desa dan Perluas 5G

Pemenang Lelang Frekuensi Harus Sediakan 4G di 538 Desa dan Perluas 5G

11 July 2026
Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

11 July 2026
Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

11 July 2026
Kejaksaan Agung dan Polri Diminta Perkuat Sinergi setelah Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Hadapi Ujian Transisi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah Mundur

11 July 2026
Bupati Batang Prioritaskan Pengembangan Wisata untuk 2027

Bupati Batang Prioritaskan Pengembangan Wisata untuk 2027

11 July 2026
Relokasi PKL di Depan RSUD Batang Menuju Pujasera Dimulai

Relokasi PKL di Depan RSUD Batang Menuju Pujasera Dimulai

11 July 2026

Popular Story

Instagram Haissem Hassan
Sepak Bola

Haissem Hassan Jadi Sorotan Setelah Mesir Kalah dari Argentina di Piala Dunia 2026

by Hendrawan
9 July 2026
0

Haissem Hassan jadi sorotan setelah Mesir kalah 2-3 dari Argentina di Piala...

Read moreDetails

Kemnaker dan HIPMI Jaya Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Korban Pantai Goa Cemara Ditemukan di Pantai Bugel Kulon Progo, Keluarga Kenali dari Tanda Lahir

Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Curian yang Nyaris Dikirim ke Jambi

Fakta Boeing 737 K2 Airways yang Hilang di Laut Arab, dari Riwayat Pesawat hingga Status Pencarian

BPBD Gorontalo Gelar Simulasi Mitigasi Bencana untuk Siswa SMA

Registrasi SIM Berbasis Biometrik Diterapkan untuk Cegah Kejahatan Siber

Kunjungan PM India ke Indonesia: Momentum Penguatan Kerja Sama Bilateral

Dekan Fapet UGM Kunjungi Rumah Arifin, Mahasiswa Berprestasi dari Bantul

Mulyogold Solo Tawarkan Layanan Jual Emas Tanpa Surat di Surakarta, Utamakan Transparansi dan Harga Kompetitif

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.