Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Awas Denda! Jangan Berteduh Dibawah Flyover

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Hukum, Pemerintah, Transportasi
Reading Time: 2 mins read
397 25
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Pengendara motor ramai-ramai berteduh di bawah flyover sudah sering kita lihat bila memasuki musim penghujan seperti saat ini.

Ternyata ada aturannya lo, jika kita tetap nekat berhenti di kolong flyover akan dikenakan denda. Apa dasar peraturannya?

You might also like

Lonjakan Pengunjung di Museum Tsunami Aceh Selama Libur Idulfitri

Lonjakan Pengunjung di Museum Tsunami Aceh Selama Libur Idulfitri

27 March 2026
TNI dan Warga Bersatu Bangun Jalan Darurat di Burni Pase

TNI dan Warga Bersatu Bangun Jalan Darurat di Burni Pase

27 March 2026

Melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, yang diunggah pada 7 Januari 2020 lalu, disebutkan pengendara motor yang berteduh di bawah flyover atau underpass bisa kena denda. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghimbau pengendara motor untuk berhenti dan parkir di tempat yang semestinya.

Baca Juga: BPS Catat Kenaikan Penumpang KA Sebesar 4,42%

“Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan pasal 287 ayat (3),” isi peringatan tersebut.

“Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck,” tambahnya.

Baca Juga: Viral! Anjing ini Dipukul dan Diculik Oleh Sekelompok Orang

Selain itu, merujuk himbauan dari Dishub DKI tersebut, Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor. Salah satu poin di ayat itu adalah soal kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.

Berikut isi pasal 106 ayat (4) selengkapnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan
Kendaraan lain

Soal sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3) yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tags: DendaDishub JakartaFlyoverUnderpass
Aditya

Aditya

Related Stories

Lonjakan Pengunjung di Museum Tsunami Aceh Selama Libur Idulfitri

Lonjakan Pengunjung di Museum Tsunami Aceh Selama Libur Idulfitri

by masfajar
27 March 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Museum Tsunami Aceh mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah pengunjung selama libur Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam dua...

TNI dan Warga Bersatu Bangun Jalan Darurat di Burni Pase

TNI dan Warga Bersatu Bangun Jalan Darurat di Burni Pase

by Fajar
27 March 2026
0

Headline.co.id, Di Desa Burni Pase ~ Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, warga bersama aparat TNI bergotong royong membangun jalan...

Pemkab Buleleng Gelar Kejuaraan Tenis Meja untuk Pembinaan Atlet Muda

Pemkab Buleleng Gelar Kejuaraan Tenis Meja untuk Pembinaan Atlet Muda

by Dani
27 March 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Buleleng ~ Bali, mengadakan kejuaraan tenis meja antarinstansi pada 24–26 Maret 2026. Acara ini merupakan bagian dari...

Pemkab Buleleng Tetapkan Prioritas Pembangunan 2027 Melalui Musrenbang

Pemkab Buleleng Tetapkan Prioritas Pembangunan 2027 Melalui Musrenbang

by Wawan
27 March 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Buleleng ~ Bali, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun prioritas pembangunan tahun 2027. Acara ini berlangsung...

Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan 67 Kilogram Sabu

Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan 67 Kilogram Sabu

by Dwina
27 March 2026
0

Headline.co.id, Cilegon ~ Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 67 kilogram di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon....

Polda Sumsel Laksanakan Hampir 40.000 Kegiatan Pengamanan dalam Operasi Ketupat

Polda Sumsel Laksanakan Hampir 40.000 Kegiatan Pengamanan dalam Operasi Ketupat

by Wawan
27 March 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyelesaikan Operasi Ketupat Musi 2026 dengan mencatat peningkatan signifikan dalam berbagai aspek...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Gorontalo Berikan Dukungan untuk Digitalisasi Koperasi Telekomunikasi

Pemerintah Gorontalo Berikan Dukungan untuk Digitalisasi Koperasi Telekomunikasi

2 February 2026

Prediksi Cuaca BMKG: Jaksel, Jakbar dan Jaktim Berpotensi Hujan Petir

2 November 2021
Menaker Dorong Transparansi BHR 2026 untuk Pengemudi Online

Menaker Dorong Transparansi BHR 2026 untuk Pengemudi Online

5 March 2026
Tim SAR saat melakukan upaya pencarian mengunakan kapal

Pencarian Pemancing Hilang di Tebing Grendan Gunungkidul Masuki Hari Kelima, Cuaca Ekstrem Hambat Operasi SAR

15 January 2026
Festival Industropolis Batang Menarik Ribuan Pengunjung dengan Penampilan Guyon Waton

Festival Industropolis Batang Menarik Ribuan Pengunjung dengan Penampilan Guyon Waton

7 February 2026
Kejahatan jalanan di Jln Wonosari

Viral Video Warga Dipepet dan Diancam Sajam di Piyungan, Ini Kata Polisi

12 May 2025
Pemkab Indramayu Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Era Teknologi

Pemkab Indramayu Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Era Teknologi

19 November 2025

Artikel Terbaru

Lonjakan Pengunjung di Museum Tsunami Aceh Selama Libur Idulfitri

Lonjakan Pengunjung di Museum Tsunami Aceh Selama Libur Idulfitri

27 March 2026
TNI dan Warga Bersatu Bangun Jalan Darurat di Burni Pase

TNI dan Warga Bersatu Bangun Jalan Darurat di Burni Pase

27 March 2026
Pemkab Buleleng Gelar Kejuaraan Tenis Meja untuk Pembinaan Atlet Muda

Pemkab Buleleng Gelar Kejuaraan Tenis Meja untuk Pembinaan Atlet Muda

27 March 2026
Pemkab Buleleng Tetapkan Prioritas Pembangunan 2027 Melalui Musrenbang

Pemkab Buleleng Tetapkan Prioritas Pembangunan 2027 Melalui Musrenbang

27 March 2026
Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan 67 Kilogram Sabu

Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan 67 Kilogram Sabu

27 March 2026
Polda Sumsel Laksanakan Hampir 40.000 Kegiatan Pengamanan dalam Operasi Ketupat

Polda Sumsel Laksanakan Hampir 40.000 Kegiatan Pengamanan dalam Operasi Ketupat

27 March 2026
Indonesia Diakui Dunia dalam Sektor Pangan, Terima Penghargaan Internasional

Indonesia Diakui Dunia dalam Sektor Pangan, Terima Penghargaan Internasional

27 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1797 shares
    Share 719 Tweet 449
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2378 shares
    Share 951 Tweet 595
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    2134 shares
    Share 854 Tweet 534
  • Anak 7 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Selokan Mantrijeron Yogyakarta Usai Sempat Hilang Saat Bermain

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.