Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Awas Denda! Jangan Berteduh Dibawah Flyover

Aditya by Aditya
7 years ago
in Berita, Hukum, Pemerintah, Transportasi
Reading Time: 2 mins read
398 25
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Pengendara motor ramai-ramai berteduh di bawah flyover sudah sering kita lihat bila memasuki musim penghujan seperti saat ini.

Ternyata ada aturannya lo, jika kita tetap nekat berhenti di kolong flyover akan dikenakan denda. Apa dasar peraturannya?

You might also like

Mensos dan Wamenhan Lepas 1.509 Kadet Unhan RI untuk Mengabdi di 181 Sekolah Rakyat

1.509 Kadet Unhan RI Dikirim ke 181 Sekolah Rakyat

9 October 2026
: Istimewa

Surplus Perdagangan Riau Capai USD6,97 Miliar hingga Mei 2026

9 October 2026

Melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, yang diunggah pada 7 Januari 2020 lalu, disebutkan pengendara motor yang berteduh di bawah flyover atau underpass bisa kena denda. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghimbau pengendara motor untuk berhenti dan parkir di tempat yang semestinya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: BPS Catat Kenaikan Penumpang KA Sebesar 4,42%

“Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan pasal 287 ayat (3),” isi peringatan tersebut.

“Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck,” tambahnya.

Baca Juga: Viral! Anjing ini Dipukul dan Diculik Oleh Sekelompok Orang

Selain itu, merujuk himbauan dari Dishub DKI tersebut, Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor. Salah satu poin di ayat itu adalah soal kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.

Berikut isi pasal 106 ayat (4) selengkapnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan
Kendaraan lain

Soal sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3) yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: DendaDishub JakartaFlyoverUnderpass

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Mensos dan Wamenhan Lepas 1.509 Kadet Unhan RI untuk Mengabdi di 181 Sekolah Rakyat

1.509 Kadet Unhan RI Dikirim ke 181 Sekolah Rakyat

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto melepas 1.509 personel untuk menjalankan pengabdian...

: Istimewa

Surplus Perdagangan Riau Capai USD6,97 Miliar hingga Mei 2026

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Surplus perdagangan Riau mencapai USD6,97 miliar selama Januari hingga Mei 2026. Capaian itu ditopang nilai ekspor sebesar...

: DInkes KObar meminta masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami batuk, sesak napas, napas berbunyi, demam, atau keluhan pernapasan lainnya yang menetap maupun semakin berat.. (foto: MC Kobar)

Kasus ISPA di Kobar Capai 15.076, Dinkes Perkuat Pemantauan

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id, Kotawaringin Barat ~ PANGKALAN BUN — Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah,...

: Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pusat dan daerah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026). (Tangkapan Layar BPMI Setpres)

Swasembada Pangan Jadi Modal Indonesia Hadapi Gejolak Global

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan swasembada pangan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian situasi global. Pernyataan itu...

Jelang MotoGP Mandalika, Kapolda NTB Uji Jalur Penonton hingga Sirkuit

Jelang MotoGP Mandalika, Kapolda NTB Uji Jalur Penonton hingga Sirkuit

by Dwina
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja mengecek simulasi manajemen arus penonton menuju Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, pada...

: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan), meninjau lokasi bedah rumah Desa Bakalan RT 9 RW 4, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

Program BSPS di Batang, Rumah Suwiyah Dapat Bantuan Rp20 Juta

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menyasar rumah Suwiyah (80), warga Desa Bakalan RT 9 RW 4,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Investasi Rp1,08 Triliun di KEK BSD Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten

Investasi Rp1,08 Triliun di KEK BSD Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten

8 February 2026
Banten Tingkatkan Upaya Sekolah Aman dan Nyaman

Banten Tingkatkan Upaya Sekolah Aman dan Nyaman

12 May 2026
Uriarte pounces late to earn debut win as Danish clinches podium at Mugello

Brian Uriarte Raih Kemenangan Perdana di Moto3 Mugello, Hakim Danish Naik Podium

12 August 2026
Dokumentasi tempat kejadian perkara penjambretan di Jalan Janti serta klarifikasi Kapolresta Sleman kepada awak media terkait penetapan tersangka

Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ungkap Kronologi Lengkap Peristiwa Jalan Janti

24 January 2026

NasDem Ganti Ketua Fraksi DPR Ahmad Ali ke Roberth Rouw

7 February 2022
BRI Tuban Renovasi Musala di MIN 1 Tuban Melalui Program TJSL

BRI Tuban Renovasi Musala di MIN 1 Tuban Melalui Program TJSL

26 December 2025
Masa Depan Monarki Jepang: Pangeran Penerus Kaisar Berusia 18 Tahun

Pangeran Muda, Penerus Kaisar: Masa Depan Monarki Jepang di Usia 18

9 September 2024

Artikel Terbaru

Mensos dan Wamenhan Lepas 1.509 Kadet Unhan RI untuk Mengabdi di 181 Sekolah Rakyat

1.509 Kadet Unhan RI Dikirim ke 181 Sekolah Rakyat

9 October 2026
: Istimewa

Surplus Perdagangan Riau Capai USD6,97 Miliar hingga Mei 2026

9 October 2026
Almansa perfect to kickstart Moto3 at Mandalika

David Almansa Tercepat di Latihan Moto3 Mandalika

9 October 2026
: DInkes KObar meminta masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami batuk, sesak napas, napas berbunyi, demam, atau keluhan pernapasan lainnya yang menetap maupun semakin berat.. (foto: MC Kobar)

Kasus ISPA di Kobar Capai 15.076, Dinkes Perkuat Pemantauan

9 October 2026
: Relawan melakukan pelabelan Ompreng Makanan Bergizi Gratis Label ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Mabes Polri, Pejaten, Jakarta, Rabu (08/10/2026). Pelabelan ompreng wajib di cantumkan pada setiap wadah makanan untuk memastikan keamanan, mutu gizi, serta memuat batas waktu konsumsi. Foto: BGN

APBN 2027 Ditargetkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

9 October 2026
: Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pusat dan daerah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026). (Tangkapan Layar BPMI Setpres)

Swasembada Pangan Jadi Modal Indonesia Hadapi Gejolak Global

9 October 2026
Mario Aji ke-16 FP1 Moto2 Mandalika, Guevara Tercepat

Mario Aji Posisi Ke-16 FP1 Moto2 Mandalika, Guevara Tercepat

9 October 2026

Popular Story

: Kunjungan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Gorontalo di Kantor pusat Citilink. (foto: mcgorntaloprov/ Rini)
Pemerintah

Pemprov Gorontalo Dorong Citilink Tambah Rute Penerbangan

by Dani
5 October 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong maskapai Citilink Indonesia membuka kembali...

Read moreDetails

Banda Aceh Perkuat Drainase dan EWS Hadapi Hujan Intensitas Tinggi

Mandaya Awards 2026 Buka Kesempatan Pesantren Tampilkan Aksi Ekonomi

Ditjen Pesantren Gelar Rakor Perdana, Bahas Target 100 Hari

HUT ke-81 TNI di Palu, Gubernur Sulteng Soroti Peran Prajurit

BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun untuk Haji 2027

Jembatan Candinegoro Dikebut 24 Jam, Deviasi Capai 9,94 Persen

Evaluasi Video Bantu PSS Sleman U16 Kalahkan Persebaya

Amsakar Serap Aspirasi Warga Bulang, Bahas Jembatan dan Air Bersih

Indonesia-Thailand Perluas Kerja Sama, Bidik Perdagangan USD20 Miliar

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.