Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Awas Denda! Jangan Berteduh Dibawah Flyover

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Hukum, Pemerintah, Transportasi
397 25
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Pengendara motor ramai-ramai berteduh di bawah flyover sudah sering kita lihat bila memasuki musim penghujan seperti saat ini.

Ternyata ada aturannya lo, jika kita tetap nekat berhenti di kolong flyover akan dikenakan denda. Apa dasar peraturannya?

You might also like

Kecelakaan Beruntun Libatkan Avanza, Motor, dan Pejalan Kaki di Banguntapan, Tiga Orang Luka Serius

Kronologi Kecelakaan di Mantub, Bantul: Avanza Melambung Marka Jalan, Tiga Orang Terluka

4 December 2025
Wakapolri Kunjungi Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dari Alumni Akpol 1990

Wakapolri Kunjungi Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dari Alumni Akpol 1990

4 December 2025

Melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, yang diunggah pada 7 Januari 2020 lalu, disebutkan pengendara motor yang berteduh di bawah flyover atau underpass bisa kena denda. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghimbau pengendara motor untuk berhenti dan parkir di tempat yang semestinya.

Baca Juga: BPS Catat Kenaikan Penumpang KA Sebesar 4,42%

“Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan pasal 287 ayat (3),” isi peringatan tersebut.

“Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck,” tambahnya.

Baca Juga: Viral! Anjing ini Dipukul dan Diculik Oleh Sekelompok Orang

Selain itu, merujuk himbauan dari Dishub DKI tersebut, Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor. Salah satu poin di ayat itu adalah soal kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.

Berikut isi pasal 106 ayat (4) selengkapnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan
Kendaraan lain

Soal sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3) yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tags: DendaDishub JakartaFlyoverUnderpass
Aditya

Aditya

Related Stories

Kecelakaan Beruntun Libatkan Avanza, Motor, dan Pejalan Kaki di Banguntapan, Tiga Orang Luka Serius

Kronologi Kecelakaan di Mantub, Bantul: Avanza Melambung Marka Jalan, Tiga Orang Terluka

by Hendrawan
4 December 2025
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil Toyota Avanza, sepeda motor TVS Neo XR, dan seorang pejalan...

Wakapolri Kunjungi Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dari Alumni Akpol 1990

Wakapolri Kunjungi Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dari Alumni Akpol 1990

by masfajar
4 December 2025
0

Headline.co.id, Deli Serdang ~ Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melakukan...

Polres Aceh Tengah Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Posko Pengungsian

Polres Aceh Tengah Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Posko Pengungsian

by Dwina
4 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Takengon – Polres Aceh Tengah kembali mengadakan layanan kesehatan gratis bagi para pengungsi korban bencana alam di...

Kemkomdigi Soroti Pentingnya Verifikasi Komunikasi Publik dalam Penyelenggaraan Haji

Kemkomdigi Soroti Pentingnya Verifikasi Komunikasi Publik dalam Penyelenggaraan Haji

by Dani
4 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya pengelolaan komunikasi publik yang cepat, akurat, dan terverifikasi dalam pelaksanaan...

KAI Mempercepat Pemulihan Jalur Kereta di Sumbar, Sumut, dan Aceh Setelah Bencana

KAI Mempercepat Pemulihan Jalur Kereta di Sumbar, Sumut, dan Aceh Setelah Bencana

by Ari Wibowo muhammad
4 December 2025
0

Headline.co.id, Batu ~ PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan langkah-langkah pemulihan jalur kereta api di wilayah Divre II Sumatra Barat,...

BPJS Kesehatan Perkenalkan Data Sampel 2025 untuk Tingkatkan Layanan

BPJS Kesehatan Perkenalkan Data Sampel 2025 untuk Tingkatkan Layanan

by wahyu
4 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ BPJS Kesehatan telah meluncurkan Data Sampel BPJS Kesehatan 2025 di Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025. Peluncuran...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Transformasi Digitalisasi Pendidikan Tingkatkan Interaksi Guru dan Siswa

Transformasi Digitalisasi Pendidikan Tingkatkan Interaksi Guru dan Siswa

20 November 2025
Federico Chiesa: Bidikan Liverpool yang Bertekad Tinggalkan Juventus

Federico Chiesa: Incaran Liverpool yang Siap Tinggalkan Juventus

31 August 2024
Investasi Menggiurkan: Meningkatnya Bagi Hasil Migas

Bagi Hasil Migas Meningkat: Investasi Menggiurkan bagi Investor

22 August 2024
Kapolri Paparkan Berbagai Inovasi Polri Dukung Ketahanan Pangan

Polri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Inovasi Teknologi dan Rekrutmen Bintara Pertanian

9 October 2025

Angka Kecelakaannya Semakin Tinggi, Masyarakat Harus Lakukan Perubahan

2 April 2019

Gara-Gara Tersinggung, Bapak dan Anak di Palembang ini Nekat Bacok Tetangganya

23 November 2021
Kabar Kesehatan Terkini: Kisah Memilukan dari Pramono-Rano hingga Paus Fransiskus

Kabar Kesehatan Terbaru: Pramono-Rano hingga Paus Fransiskus

1 September 2024

Artikel Terbaru

Kecelakaan Beruntun Libatkan Avanza, Motor, dan Pejalan Kaki di Banguntapan, Tiga Orang Luka Serius

Kronologi Kecelakaan di Mantub, Bantul: Avanza Melambung Marka Jalan, Tiga Orang Terluka

4 December 2025
Wakapolri Kunjungi Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dari Alumni Akpol 1990

Wakapolri Kunjungi Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dari Alumni Akpol 1990

4 December 2025
Polres Aceh Tengah Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Posko Pengungsian

Polres Aceh Tengah Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Posko Pengungsian

4 December 2025
Kemkomdigi Soroti Pentingnya Verifikasi Komunikasi Publik dalam Penyelenggaraan Haji

Kemkomdigi Soroti Pentingnya Verifikasi Komunikasi Publik dalam Penyelenggaraan Haji

4 December 2025
KAI Mempercepat Pemulihan Jalur Kereta di Sumbar, Sumut, dan Aceh Setelah Bencana

KAI Mempercepat Pemulihan Jalur Kereta di Sumbar, Sumut, dan Aceh Setelah Bencana

4 December 2025
BPJS Kesehatan Perkenalkan Data Sampel 2025 untuk Tingkatkan Layanan

BPJS Kesehatan Perkenalkan Data Sampel 2025 untuk Tingkatkan Layanan

4 December 2025
Pemerintah dan PPLI Bekerjasama Musnahkan Udang Terkontaminasi Cesium-137

Pemerintah dan PPLI Bekerjasama Musnahkan Udang Terkontaminasi Cesium-137

4 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Persiapan Gorontalo Half Marathon 2025 Dimatangkan oleh Pemprov dan Pemkot

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Tiga Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalan Laksda Adisucipto Sleman, Begini Kronologinya

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.