Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU Pilkada Demi Kepentingan KIM
Headline.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menepis anggapan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditujukan untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Revisi ini bukan hanya untuk kepentingan KIM, melainkan untuk memperbaiki tatanan pilkada yang berubah akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Dasco menjelaskan, perubahan putusan MK menyebabkan partai politik yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mengusung kandidat, kini bisa mencalonkan diri. Hal ini berpotensi mengganggu koalisi yang telah terbentuk sebelumnya.
“Jika waktu pendaftaran terbatas, tatanan yang telah dikelola partai-partai bisa terganggu,” kata Dasco. “Koalisi yang sudah kebentuk bisa saja bubar karena partai-partai memutuskan untuk mengusung kandidat masing-masing.”
Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa revisi UU Pilkada tidak hanya berdampak pada KIM, tetapi juga partai-partai lainnya. Oleh karena itu, revisi dilakukan bukan untuk kepentingan politik tertentu, melainkan untuk memastikan ketertiban dan kestabilan dalam penyelenggaraan pilkada.
“Kita perlu memastikan tatanan pilkada berjalan dengan baik. Revisi ini bukan hanya untuk satu koalisi, tetapi untuk seluruh pemangku kepentingan dalam proses pilkada,” pungkas Dasco.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240822193058-4-565674/dasco-bantah-revisi-uu-pilkada-agar-kim-usung-kaesang-di-pilgub-jateng.





















