Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun PTBA Diserahkan ke Jaksa
Headline.co.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengungkapkan, keenam tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun PTBA pada 2013-2018, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp234,5 miliar. Kerugian ini berdasarkan laporan audit BPKP DKI Jakarta.
Keenam tersangka yang diserahkan tersebut adalah:
* MS, mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun PTBA (2015-2017), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
* ZH, mantan Direktur Utama Dana Pensiun PTBA, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
* DB, Komisaris PT Strategic Management Services (SMS), ditahan di Rutan Cipinang.
* AC, owner PT Millenium Capital Manajemen (MCM), ditahan di Rutan Pondok Bambu.
* RH, Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy, ditahan di Rutan Salemba.
* SAA, perantara (broker), ditahan di Rutan Salemba.
Selain tersangka, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti sertifikat tanah, mobil, uang tunai, emas, dan sertifikat bangunan.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), 3, jo. 18 ayat (1) UU Tipikor jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. 64 ayat (1) KUHP.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4258163/kejati-serahkan-enam-tersangka-kasus-korupsi-dana-pensiun-pt-ba.






















