Headline.co.id: Dinas PPAPP DKI Jakarta Petakan Anak Rawan Terpapar Judi Online
Jakarta – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mengidentifikasi wilayah yang berpotensi tinggi sebagai sarang judi online yang mengancam anak-anak. Langkah ini diambil guna merumuskan strategi pencegahan dan penanganan anak yang terpapar perjudian digital.
“Kami bersama Sudin PPAPP di seluruh wilayah melakukan sosialisasi tambahan di sekolah-sekolah tentang pencegahan perundungan dan judi online,” ujar Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahullah Tamary, di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Miftah mengungkapkan pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Judi Online yang Melibatkan Anak. Pertemuan tersebut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Balai Rehabilitasi Sosial Handayani, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jaya, dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI).
Dinas PPAPP DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan PPATK dan Dinas Dukcapil untuk memetakan data anak yang terlibat dalam kasus judi online. Pertemuan antar pemangku kepentingan ini akan diadakan setiap tiga bulan untuk mengevaluasi jangkauan program pencegahan.
“Sinergi ini terus dilakukan untuk mengidentifikasi metode pencegahan yang tepat agar kasus judi online pada anak tidak meluas. Kami juga akan mencari pendekatan penanganan yang tidak menimbulkan stigma pada anak,” imbuh Miftah.
Data Dinas PPAPP DKI Jakarta menunjukkan peningkatan jumlah anak yang terpapar judi online hingga 300% dari tahun 2017 hingga 2023. Berdasarkan laporan PPATK, di tahun 2024, sebanyak 197.540 anak terlibat judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta kali transaksi.
Adapun rentang usia anak yang terlibat judi online, terbanyak pada usia 17-19 tahun (191.380 anak), disusul usia 11-16 tahun (4.514 anak), dan di bawah 11 tahun (1.160 anak). Jakarta Barat tercatat menjadi kota dengan jumlah anak pemain judi online terbanyak yaitu 4.300 anak.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4255455/dinas-ppapp-dki-tangani-kasus-judi-online-yang-libatkan-anak.




















