Ganjil Genap Ketat di Jakarta, Pelanggar Kena Denda Rp 500.000
Jakarta (Headline.co.id) – Jakarta memberlakukan secara tegas kebijakan Ganjil Genap yang membatasi penggunaan kendaraan berdasarkan angka terakhir plat nomor. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kebijakan Ganjil Genap diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di daerah Jakarta. Sistem ini membagi kendaraan menjadi dua kategori, yakni bernomor pelat ganjil dan genap.
“Ganjil genap ini diterapkan pada hari Senin sampai Jumat, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Sistem ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hingga sore (06.00-10.00 WIB) dan malam (16.00-21.00 WIB). Pada jam-jam tersebut, kendaraan yang boleh melintas adalah sesuai dengan tanggal berlaku.
“Ada 26 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan Ganjil Genap,” kata Syafrin.
Adapun lokasi ruas jalan tersebut adalah:
* Jakarta Pusat:
* Jalan Gajah Mada
* Jalan Hayam Wuruk
* Jalan Majapahit
* Jalan Medan Merdeka Barat
* Jalan MH Thamrin
* Jalan Jenderal Sudirman
* Jalan Balikpapan
* Jalan Kyai Caringin
* Jalan Salemba Raya
* Jalan Kramat Raya
* Jalan Stasiun Senen
* Jalan Gunung Sahari
* Jakarta Selatan:
* Jalan Sisingamangaraja
* Jalan Panglima Polim
* Jalan Fatmawati
* Jalan Suryopranoto
* Jalan Gatot Subroto
* Jalan HR Rasuna Said
* Jakarta Timur:
* Jalan MT Haryono
* Jalan D.I Pandjaitan
* Jalan Jenderal Ahmad Yani
* Jalan Pramuka
* Jakarta Barat:
* Jalan Pintu Besar Selatan
* Jalan Tomang Raya
* Jalan Jenderal S Parman
Pelanggar kebijakan Ganjil Genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggar akan ditilang oleh polisi,” tegas Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan Ganjil Genap sebagai upaya untuk menurunkan emisi karbon.
sumber: https://otomotif.antaranews.com/berita/4189263/daftar-26-ruas-jalan-di-jakarta-yang-berlaku-ganjil-genap.




















