Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

PP Muhammadiyah Siap Kelola Tambang: Keputusan Berlandaskan Pertimbangan Matang

Fajar by Fajar
2 years ago
in Berita, Peristiwa
Reading Time: 4 mins read
419 4
A A
0
Ilustrasi Tambang

Ilustrasi Tambang (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa keputusan PP Muhammadiyah untuk menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah bukanlah tanpa pertimbangan. Keputusan tersebut didasarkan pada kajian mendalam dan masukan dari berbagai ahli serta pihak terkait.

Baca juga: Usai Resmi Melapor, Empat Anak Korban Dugaan Pelecehan Guru Ngaji di Saptosari Jalani Visum

You might also like

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

26 August 2026
: Menhut, Raja Juli Antoni, meninjau langsung lokasi karhutla di kawasan Rasau Jaya dan melihat proses penanganan yang dilakukan petugas di lapangan. (Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Kerahkan 2.200 Personel untuk Atasi Karhutla di Kalimantan Barat

26 August 2026

“Kami telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap Mu’ti di Convention Hall Universitas Aisyiyah (UNISA) Jogja, Minggu (28/7/2024).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Mu’ti menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif dalam rapat pleno yang berlangsung pada 13 Juli 2024 di Jakarta. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024.

“Walau begitu, PP Muhammadiyah tidak serta merta menerima tawaran ini. Ada sejumlah pertimbangan dan persyaratan yang menjadi rujukan, baik dari sisi pro maupun kontra atas keputusan ini,” tambahnya.

Baca juga: DP3AP2KB Yogyakarta Laporkan Penurunan Kasus Kekerasan Anak di Tahun 2024

Beberapa poin Anggaran Dasar Rumah Tangga PP Muhammadiyah turut menjadi acuan, seperti Pasal 7 (1) tentang dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid dalam segala bidang kehidupan, serta Pasal 3 (8) yang memajukan perekonomian dan kewirausahaan, dan (10) yang memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.

Fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang berlangsung pada 9 Juli 2024 juga menjadi landasan. Forum ini menyatakan bahwa pertambangan termasuk dalam kategori muamalah yang hukumnya boleh.

“Pertambangan atau at-ta ‘din sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah atau al-umür al-dunya yang hukum asalnya adalah boleh atau al-ibāhah sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram,” jelas Mu’ti.

Baca juga: Aksi Bisu di Depan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta: Massa Tuntut PP Muhammadiyah Tolak Izin Tambang

Keputusan ini juga berpedoman pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terkait pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Penunjukan Muhammadiyah oleh pemerintah pusat dilihat sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya bagi bangsa dan negara.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah untuk mengelola tambang guna kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Mu’ti.

Keputusan ini juga mengacu pada amanat Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 yang menginstruksikan PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi. Selain itu, Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) yang terbit pada 2017 juga fokus pada peningkatan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.

Baca juga: Pemuda di Gunungkidul Menjadi Korban Penganiayaan oleh Teman Sendiri

Dalam pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah akan melibatkan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, termasuk masyarakat sekitar area tambang. Sinergi dengan perguruan tinggi dan penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam juga menjadi fokus.

“Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) mumpuni, termasuk akademisi dan profesional berpengalaman di bidang pertambangan. Ini akan menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik,” jelas Mu’ti.

Pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu dan bersamaan dengan pengembangan sumber energi terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

Baca juga: Polres Gunungkidul Selidiki Dugaan Penganiayaan Pemuda Oleh Teman Sendiri

“Pengelolaan tambang akan disertai monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat serta kerusakan bagi masyarakat. Jika lebih banyak menimbulkan kerusakan, Muhammadiyah bertanggung jawab mengembalikan izin usaha pertambangan kepada Pemerintah,” tegas Mu’ti.

Keputusan ini juga berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Muhammadiyah berharap pengelolaan tambang dapat menjadi model usaha not for profit yang mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

Terimakasih telah membaca PP Muhammadiyah Siap Kelola Tambang: Keputusan Berlandaskan Pertimbangan Matang semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline. 

Baca juga: 5 Tanaman Pengusir Nyamuk: Solusi Alami dan Estetis untuk Rumah Anda

Tags: Tambang MuhammadiyahUniversitas Aisyiyah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah tenggara Pesisir Selatan, Lampung, pada Selasa, 25 Agustus 2026. Badan...

: Menhut, Raja Juli Antoni, meninjau langsung lokasi karhutla di kawasan Rasau Jaya dan melihat proses penanganan yang dilakukan petugas di lapangan. (Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Kerahkan 2.200 Personel untuk Atasi Karhutla di Kalimantan Barat

by wahyu
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengerahkan 2.200 personel untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat....

Arus Balik Libur Maulid Nabi Meningkat, KAI Prediksi 34.997 Penumpang Tiba di Jakarta

Prediksi KAI: 34.997 Penumpang Akan Tiba di Jakarta Usai Libur Maulid Nabi

by Wawan
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 25 Agustus 2026 - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memproyeksikan peningkatan signifikan dalam arus...

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,8 Guncang Buru Selatan, Maluku

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Buru Selatan, Maluku, Tanpa Potensi Tsunami

by Wawan
26 August 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,8 mengguncang wilayah Buru Selatan, Maluku, pada Selasa, 25 Agustus 2026. Badan Meteorologi,...

Polda Kaltim Kirim 190 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalbar

Polda Kaltim Kerahkan 190 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla di Kalbar

by Fajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah mengirimkan 190 personel Brigade Mobil (Brimob) untuk membantu penanganan kebakaran...

Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Tertipu Video Lama dengan Cerita Baru

Polri Peringatkan Masyarakat Waspadai Video Lama dengan Narasi Baru

by Ari Wibowo muhammad
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 25 Agustus 2026 - Di tengah derasnya arus informasi digital, Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Data SPPG Diduga Fiktif dan Jual Beli Titik Masuk Kajian Penyidik Kejagung

Tujuh Tersangka Kasus MBG, Kejagung Perkuat Pembuktian dari Data SPPG

14 July 2026
Kemenkes Ungkap Temuan Penting dalam Kasus Kekerasan Dokter di NTT

Kemenkes Ungkap Temuan Penting dalam Kasus Kekerasan Dokter di NTT

3 July 2026
Gempa Magnitudo 3,1 Terjadi di Larantuka, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,1 Terjadi di Larantuka, Nusa Tenggara Timur

16 December 2025
Polda Metro Jaya Tidak Menahan Tersangka Kasus Isu Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Tidak Menahan Tersangka Kasus Isu Ijazah Jokowi

14 November 2025
Pemkab Sumenep Perluas Gerakan ASRI ke Area Kumuh dan Desa

Pemkab Sumenep Perluas Gerakan ASRI ke Area Kumuh dan Desa

29 April 2026
Zamir Abdussamad, Sosok di Balik Layanan Kesehatan Gorontalo

Zamir Abdussamad, Sosok di Balik Layanan Kesehatan Gorontalo

30 May 2026
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, yang meninjau langsung progres program Revitalisasi Satuan Pendidikan di sekolah tersebut. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Wamendikdasmen Fajar Tinjau Revitalisasi SD Taman Siswa Jetis, Pastikan Sekolah Aman dan Nyaman untuk Siswa

26 October 2025

Artikel Terbaru

Mewakili Wisudawan FH UI, Alumni Madrasah ini Serukan Integritas dan Keberpihakan pada Keadilan

Muhammad Fawwaz Farhan Farabi Ajak Wisudawan FH UI Jaga Integritas dan Keberpihakan pada Keadilan

26 August 2026
Ernando Ari: Ambisi yang Sama Membuat Saya Bertahan

Ernando Ari Perpanjang Kontrak dengan Persebaya karena Kesamaan Ambisi

26 August 2026
Maulid Nabi dan Santunan Anak Yatim, Wamenag Bicara Masa Depan Generasi Muda

Wamenag Tekankan Pentingnya Perhatian pada Anak Yatim dalam Peringatan Maulid Nabi

26 August 2026
Persib Umumkan 16 Mitra Sponsor Pada Musim 20262027

Persib Bandung Perkenalkan 16 Sponsor untuk Musim 2026/2027

26 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

26 August 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026) mengatakan pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Menurutnya, proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya. Foto: Humas Kemkomdigi

Menkominfo Dorong Pembinaan dalam Kasus Yogi ‘Starlink’ dengan Menghormati Proses Hukum

26 August 2026
MotoGP Group appoints Carlos Ezpeleta as Deputy CEO

Carlos Ezpeleta Ditunjuk sebagai Wakil CEO MotoGP Group

26 August 2026

Popular Story

Ronaldo Cetak Gol Al-Nassr Bungkam Al-Riyadh 4-0
Olahraga

Ronaldo Kembali Bersinar, Al Nassr Taklukkan Al Riyadh 4-0

by Dani
22 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Al Nassr mencatat kemenangan gemilang dalam pertandingan pekan...

Read moreDetails

Update Harga BBM Hari Ini: Pertamax Rp15.950, Dexlite Mulai Rp18.450 per Liter

Polda Banten Salurkan Bantuan Sosial Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

BI Rate Tetap 5,75 Persen, Bank Indonesia Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

Liverpool Tahan Imbang Newcastle dalam Laga Pembuka Premier League 2026/2027

Pemkab Lumajang Gandeng Pelaku Usaha untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Pembangunan MAN IC Sumedang Hampir Rampung, Fokus pada Penyelesaian Kebutuhan Penting

Enea Bastianini Bergabung dengan Tim SuperFile Trackhouse MotoGP Mulai 2027

BNPB Soroti Pentingnya Etika dalam Penanganan Bencana di NTT

Polwan Polda Kalbar Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78 dengan Penyaluran Barang Layak Pakai

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.