Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Tuntutan Hukuman Mati pada Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY: Jaksa Minta Keadilan untuk Redho Tri Agustian

Dwina by Dwina
3 years ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
393 30
A A
0
Ilustrasi gambar pelaku

Ilustrasi gambar pelaku (istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sleman – Proses persidangan kasus mutilasi yang mengejutkan dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) terus berlanjut. Pada Kamis (25/1), di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, Waliyin (29) dan Ridduan (38), dengan hukuman mati.

Baca juga: KPU Sleman Angkat Bicara Terkait Snack Viral Tak Layak Seperti Snack Layatan

You might also like

Polda Sumsel Tangani 16 Kasus Karhutla, 20 Tersangka Ditahan

Polda Sumsel Tahan 20 Tersangka dalam 16 Kasus Karhutla

25 August 2026
Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Warga Pajangan, Ada Luka di Kepala dan Punggung

Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas

24 August 2026

Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, menjelaskan bahwa jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati atas tuduhan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terencana untuk menghilangkan nyawa orang lain. Dalam dakwaannya, jaksa mengacu pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Menuntut pidana terhadap para terdakwa Waliyin Bin Kodrat (Alm) dan Ridduan Alias Iwan Bin Iin Iskandar, masing-masing dengan pidana mati,” ujar Agung kepada wartawan.

Tuntutan ini didasarkan pada beratnya perbuatan kedua terdakwa, yang tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga melakukan mutilasi dengan cara yang di luar batas kemanusiaan. Agung menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan perencanaan, yang semakin memberatkan posisi terdakwa.

Baca juga: Skandal Mesum di Sekolah Dasar Tanjungsari: Dua Guru Terlibat Dalam Aksi Tak Senonoh

Penasihat hukum terdakwa, Adi Susanto, menyatakan penghormatannya terhadap landasan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar tuntutan mati dari JPU. Namun, Adi meyakini bahwa fakta-fakta hukum yang muncul selama proses persidangan tidak sepenuhnya mendukung Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan.

“Kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi,” ujar Adi.

Oleh karena itu, tim penasehat hukum berencana untuk mengajukan pleidoi sebagai pembelaan terhadap kedua terdakwa. Mereka meminta penundaan sidang selama dua pekan untuk menyempurnakan materi pleidoi yang akan disampaikan pada sidang mendatang.

Baca juga: Timnas Indonesia Ciptakan Sejarah: Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia untuk Pertama Kalinya

Sebelumnya, Redho Tri Agustian menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan. Potongan tubuh pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7) malam di Sungai Bedog, Sleman. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku, W dan RD, di Bogor, Jawa Barat, pada hari yang sama saat potongan kepala korban ditemukan di sekitar Sungai Krasak, Tempel. Proses persidangan ini menjadi sorotan publik, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan untuk Redho Tri Agustian dan keluarganya.

Terimakasih telah membaca Tuntutan Hukuman Mati pada Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY: Jaksa Minta Keadilan untuk Redho Tri Agustian semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.

Baca juga: Ketua KPU Bantul Respon Viral Konsumsi Pelantikan KPPS: Janji Klarifikasi Secepatnya

Tags: Jaksa Penuntut UmumMutilasi Mahasiswa UMY

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Polda Sumsel Tangani 16 Kasus Karhutla, 20 Tersangka Ditahan

Polda Sumsel Tahan 20 Tersangka dalam 16 Kasus Karhutla

by Aditya
25 August 2026
0

Headline.co.id, Banyuasin ~ Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres telah menangani 16 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Agustus...

Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Warga Pajangan, Ada Luka di Kepala dan Punggung

Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas

by Hendrawan
24 August 2026
0

Highlight Berita Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas: Seorang pria bernama Triyanto...

Ilustrasi gambar

Kasus Bank Mandiri dan Polemik Blokir Rekening: Apa yang Dipersoalkan?

by Hendrawan
24 August 2026
0

Kasus Bank Mandiri memicu perdebatan soal dasar hukum, prosedur pemblokiran, perlindungan nasabah, dan transparansi permintaan aparat penegak hukum.

Berakhir di Bareskrim Polri: Bos Hiburan Malam Batam dan DPO Narkoba Basri Lewaimang Tiba di Jakarta

Penangkapan Basri Lewaimang di Malaysia Akhiri Pelarian Bos Narkoba Batam

by wahyu
22 August 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Jakarta — Basri Lewaimang, yang dikenal sebagai otak di balik jaringan peredaran narkoba di Batam, akhirnya ditangkap...

Polri Berhasil Ungkap Gudang Pembuatan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Tangsel, Produksi Capai Rp36 Miliar

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

by masfajar
22 August 2026
0

Headline.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Berhasil Membongkar Jaringan Produksi Uang Palsu Di Kawasan Pergudangan Industri Taman Tekno...

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Polda Banten Bongkar Enam Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

by Wawan
22 August 2026
0

Headline.co.id, Lebak ~ Polda Banten berhasil mengungkap praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di enam lokasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kiper Spanyol Era Baru: Kepa Gabung Bournemouth

Kepa Bergabung dengan Bournemouth: Era Baru bagi Kiper Spanyol

31 August 2024
Pemko Padang Dorong Digitalisasi Masjid Melalui Smart Surau

Pemko Padang Dorong Digitalisasi Masjid Melalui Smart Surau

29 June 2026

Berhasil Kumpulan Dana Sosial Hingga Rp555 M, Kapten Tom Moore Veteran Perang Dunia II Banjir Ucapan Selamat

30 April 2020
Peran Perempuan dalam Transformasi Digital Diperkuat di She-Connects 2025

Peran Perempuan dalam Transformasi Digital Diperkuat di She-Connects 2025

6 November 2025
Menaker Dorong Kementerian dan Lembaga Penuhi Kuota Disabilitas

Menaker Dorong Kementerian dan Lembaga Penuhi Kuota Disabilitas

17 February 2026

Wabup Hadiri Sholawat dan Doa Bersama untuk Lumajang

6 March 2022
Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya 14 Juli 2026

Prakiraan Cuaca Besok Selasa, 14 Juli 2026: Cek Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya

13 July 2026

Artikel Terbaru

:

Wabup Indramayu Tekankan Pentingnya Peran Generasi Muda dalam Pembangunan

26 August 2026
Viral Video Bus Bawa Massa ke Jakarta, Ternyata Rombongan Wisata

Klarifikasi Video Viral Bus Menuju Jakarta, Ternyata Rombongan Wisata

26 August 2026
: Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah serta Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana saat peluncuran Garuda Spark Innovation Spark serentak 10 kota di BSD, Tangerang, Banten, Rabu (26/8/20276). (Foto: Agus Siswanto/InfoPublik-IGID/KPM Kemkomdigi)

Garuda Spark Innovation Hub Capai 15.700 Talenta dan Investasi Rp429,5 Miliar dalam Waktu Singkat

26 August 2026
Tech3 announce Marini for 2027’s new era of MotoGP

Luca Marini Bergabung dengan Tech3 untuk Era Baru MotoGP 2027

26 August 2026
: Istimewa

Disdik Riau Tegaskan Tidak Ada Kebijakan PJJ Akibat Kabut Asap

26 August 2026
Siaran Pers: Kemenpar Perluas Pasar Wisata Selam Maratua ke Malaysia dan Singapura

Kemenpar Promosikan Wisata Selam Maratua ke Pasar Malaysia dan Singapura

26 August 2026
: Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keynote speech saat menghadiri peluncuran Garuda Spark Innovation Hub BSD, Tangerang, Rabu (26/08/2026). (Foto:Agus Siswanto/InfoPublik-IGID/KPM Kemkomdigi)

Garuda Spark Innovation Hub Perluas Jangkauan ke 10 Kota di Indonesia

26 August 2026

Popular Story

Melihat Inovasi Siswa MAN Kembangkan Edukasi Sebaya Cegah Kawin Anak
Pemerintah

Inovasi Siswa MAN 1 Kota Bandung dalam Edukasi Sebaya untuk Cegah Perkawinan Anak

by Aditya
21 August 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Jakarta (Kemenag) — Muhammad Tuhfatul Awaluddin, siswa kelas XII...

Read moreDetails

Tim K3I Stamaops Polri Tingkatkan Koordinasi Penanganan Gempa di NTT

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Timur Laut Ruteng, Manggarai

Wamenag Tekankan Pentingnya Perhatian pada Anak Yatim dalam Peringatan Maulid Nabi

Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Disorot, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc hingga 30 Tahun

Pemotor 19 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Depan Monjali Sleman, Libatkan Innova dan Truk

Menteri Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan di NTT Berjalan Lancar Pascagempa

PJR Serang Bagikan Sembako kepada Ojol dalam Rangka HUT ke-81 RI

Dinsosdukcapil Gorontalo Lakukan Evaluasi Kinerja untuk Tingkatkan Pelayanan

DPR dan Pemerintah Setujui Perubahan Status Guru PPPK Menjadi Penuh Waktu pada 2027

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.