Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Tuntutan Hukuman Mati pada Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY: Jaksa Minta Keadilan untuk Redho Tri Agustian

Dwina by Dwina
3 years ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
394 29
A A
0
Ilustrasi gambar pelaku

Ilustrasi gambar pelaku (istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sleman – Proses persidangan kasus mutilasi yang mengejutkan dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) terus berlanjut. Pada Kamis (25/1), di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, Waliyin (29) dan Ridduan (38), dengan hukuman mati.

Baca juga: KPU Sleman Angkat Bicara Terkait Snack Viral Tak Layak Seperti Snack Layatan

You might also like

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

10 October 2026
Gerebek Saritem, Polisi Amankan 21 Orang dan Belasan Alat Isap

Penggerebekan Saritem, Polisi Amankan 21 Orang Positif Sabu

10 October 2026

Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, menjelaskan bahwa jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati atas tuduhan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terencana untuk menghilangkan nyawa orang lain. Dalam dakwaannya, jaksa mengacu pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Menuntut pidana terhadap para terdakwa Waliyin Bin Kodrat (Alm) dan Ridduan Alias Iwan Bin Iin Iskandar, masing-masing dengan pidana mati,” ujar Agung kepada wartawan.

Tuntutan ini didasarkan pada beratnya perbuatan kedua terdakwa, yang tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga melakukan mutilasi dengan cara yang di luar batas kemanusiaan. Agung menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan perencanaan, yang semakin memberatkan posisi terdakwa.

Baca juga: Skandal Mesum di Sekolah Dasar Tanjungsari: Dua Guru Terlibat Dalam Aksi Tak Senonoh

Penasihat hukum terdakwa, Adi Susanto, menyatakan penghormatannya terhadap landasan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar tuntutan mati dari JPU. Namun, Adi meyakini bahwa fakta-fakta hukum yang muncul selama proses persidangan tidak sepenuhnya mendukung Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan.

“Kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi,” ujar Adi.

Oleh karena itu, tim penasehat hukum berencana untuk mengajukan pleidoi sebagai pembelaan terhadap kedua terdakwa. Mereka meminta penundaan sidang selama dua pekan untuk menyempurnakan materi pleidoi yang akan disampaikan pada sidang mendatang.

Baca juga: Timnas Indonesia Ciptakan Sejarah: Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia untuk Pertama Kalinya

Sebelumnya, Redho Tri Agustian menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan. Potongan tubuh pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7) malam di Sungai Bedog, Sleman. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku, W dan RD, di Bogor, Jawa Barat, pada hari yang sama saat potongan kepala korban ditemukan di sekitar Sungai Krasak, Tempel. Proses persidangan ini menjadi sorotan publik, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan untuk Redho Tri Agustian dan keluarganya.

Terimakasih telah membaca Tuntutan Hukuman Mati pada Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY: Jaksa Minta Keadilan untuk Redho Tri Agustian semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.

Baca juga: Ketua KPU Bantul Respon Viral Konsumsi Pelantikan KPPS: Janji Klarifikasi Secepatnya

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Jaksa Penuntut UmumMutilasi Mahasiswa UMY

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Bengkulu ~ Polisi menangkap RS (27), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas, di kawasan perkebunan tebu Gula...

Gerebek Saritem, Polisi Amankan 21 Orang dan Belasan Alat Isap

Penggerebekan Saritem, Polisi Amankan 21 Orang Positif Sabu

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Polrestabes Bandung menggerebek kawasan Saritem, Kota Bandung, yang terindikasi menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada Jumat...

Bareskrim Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Ambon & Boncos

Bareskrim Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Operasi Berlanjut

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat,...

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Satpol PP menangkap 24 pengedar...

Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Polisi menetapkan Muhammad Unus Jauhari (26), pengemudi mobil boks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka...

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pencabulan Guru PPPK SMP di Muratara

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, Muratara ~ Kepolisian mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Detik-detik Truk Tak Kuat Nanjak di Tikungan Bokong Semar Bantul, Motor Tertabrak hingga Rusak

Detik-detik Truk Tak Kuat Nanjak di Tikungan Bokong Semar Bantul, Motor Tertabrak hingga Rusak

29 April 2026
: penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Kepala Dinas Aries N. Ardianto dengan Kakanwil Bambang Haryanto, terkait hibah tanah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil Imipas) Gorontalo, Kamis (6/8/2026).

Pemprov Gorontalo Serahkan Tanah untuk Pembangunan Fasilitas Kementerian Imipas

7 August 2026
: Istimewa

Pelestarian Tradisi Sobontoro: Sedekah Bumi hingga Seni Oklik

29 August 2026
Pengertian neuropati perifer Adalah

Mengenal Apa itu Neuropati Perifer? Gejala, Hingga Cara Pengobatannya Secara Medis

15 January 2023

Mulai 29 Maret 2020, Pelayanan Penerbangan Bandara Adisutjipto Beralih ke YIA

17 February 2020
Dokkes Polres Malang Turun Langsung Cek Kesehatan Petugas Gabungan Kebakaran Gunung Bromo

Dokkes Polres Malang Cek Kesehatan 50 Petugas Kebakaran Bromo

14 September 2026
Gempa Magnitudo 4,5 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,5 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

31 May 2026

Artikel Terbaru

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

10 October 2026
Polda Kalteng Perkuat Sekat Bakar untuk Cegah Karhutla Meluas ke Permukiman

Polda Kalteng Perkuat Sekat Bakar Cegah Karhutla Meluas

10 October 2026
Fernandez clinches maiden MotoGP pole, Marc Marquez and Martin off front row

Raul Fernandez Rebut Pole Perdana di Kualifikasi MotoGP Indonesia

10 October 2026
Peta Persaingan Piala Dunia 2030 Zona Asia, Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Bersama Malaysia

Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2030 Zona Asia, Timnas Indonesia Berpeluang Langsung ke Babak 2

10 October 2026
Kapolri Ingatkan Jajaran Polri Tetap Rendah Hati dan Peduli kepada Sesama

Kapolri Ingatkan Polri Rendah Hati dan Peduli Sesama

10 October 2026
Belajar dari Ponpes Al Yasini Pasuruan: Wujudkan Kemandirian Ekonomi hingga Inovasi Digital

Ponpes Al Yasini Pasuruan Perkuat Ekonomi, Lingkungan, dan Digital

10 October 2026
Penuh Khidmat, Polda Metro Jaya Gelar Pisah Sambut Kapolda dan Wakapolda

Polda Metro Jaya Gelar Pisah Sambut Kapolda dan Wakapolda

10 October 2026

Popular Story

: Kepala BGN Sudatyono menjenguk korban dugaan insiden keamanan pangan yang menimpa ratusan siswa SMK Negeri 6 Semarang di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (1/8/2026). (Dok. BGN)
Nasional

BGN Suspend SPPG Karangturi Usai Insiden Keamanan Pangan MBG

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau...

Read moreDetails

DLH Ternate Bersihkan Kali Gamalama untuk Cegah Banjir

Tiga Penerbangan ke Pekanbaru Sempat Holding, Visibility 1.000 Meter

Investasi IWIP Rp180 Triliun Serap 10 Ribu Tenaga Kerja

Sekolah Rakyat Nagan Raya Mulai Beroperasi, Tampung 330 Siswa

Evaluasi Ombudsman, Ditjen Bimas Islam Kejar Nilai 88

Persebaya U-16 Menang 3-2 atas Persik, Khabib Soroti Low Block

KDKMP Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa dan Ketahanan Pangan

Kemenhut Buka Dana FOLU Net Sink Rp20 Miliar untuk 300 Kelompok

Ombudsman Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Awasi Layanan BPJPH

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.