Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tuntutan Hukuman Mati pada Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY: Jaksa Minta Keadilan untuk Redho Tri Agustian

Dwina by Dwina
2 years ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
393 30
A A
0
Ilustrasi gambar pelaku

Ilustrasi gambar pelaku (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sleman – Proses persidangan kasus mutilasi yang mengejutkan dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) terus berlanjut. Pada Kamis (25/1), di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, Waliyin (29) dan Ridduan (38), dengan hukuman mati.

Baca juga: KPU Sleman Angkat Bicara Terkait Snack Viral Tak Layak Seperti Snack Layatan

You might also like

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Paranormal

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Paranormal

28 May 2026
Bandar Narkoba Penikam Polisi Ditangkap di Baturaja, Sumatera Selatan

Bandar Narkoba Penikam Polisi Ditangkap di Baturaja, Sumatera Selatan

28 May 2026

Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, menjelaskan bahwa jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati atas tuduhan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terencana untuk menghilangkan nyawa orang lain. Dalam dakwaannya, jaksa mengacu pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut pidana terhadap para terdakwa Waliyin Bin Kodrat (Alm) dan Ridduan Alias Iwan Bin Iin Iskandar, masing-masing dengan pidana mati,” ujar Agung kepada wartawan.

Tuntutan ini didasarkan pada beratnya perbuatan kedua terdakwa, yang tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga melakukan mutilasi dengan cara yang di luar batas kemanusiaan. Agung menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan perencanaan, yang semakin memberatkan posisi terdakwa.

Baca juga: Skandal Mesum di Sekolah Dasar Tanjungsari: Dua Guru Terlibat Dalam Aksi Tak Senonoh

Penasihat hukum terdakwa, Adi Susanto, menyatakan penghormatannya terhadap landasan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar tuntutan mati dari JPU. Namun, Adi meyakini bahwa fakta-fakta hukum yang muncul selama proses persidangan tidak sepenuhnya mendukung Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan.

“Kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi,” ujar Adi.

Oleh karena itu, tim penasehat hukum berencana untuk mengajukan pleidoi sebagai pembelaan terhadap kedua terdakwa. Mereka meminta penundaan sidang selama dua pekan untuk menyempurnakan materi pleidoi yang akan disampaikan pada sidang mendatang.

Baca juga: Timnas Indonesia Ciptakan Sejarah: Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia untuk Pertama Kalinya

Sebelumnya, Redho Tri Agustian menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan. Potongan tubuh pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7) malam di Sungai Bedog, Sleman. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku, W dan RD, di Bogor, Jawa Barat, pada hari yang sama saat potongan kepala korban ditemukan di sekitar Sungai Krasak, Tempel. Proses persidangan ini menjadi sorotan publik, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan untuk Redho Tri Agustian dan keluarganya.

Terimakasih telah membaca Tuntutan Hukuman Mati pada Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY: Jaksa Minta Keadilan untuk Redho Tri Agustian semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.

Baca juga: Ketua KPU Bantul Respon Viral Konsumsi Pelantikan KPPS: Janji Klarifikasi Secepatnya

Tags: Jaksa Penuntut UmumMutilasi Mahasiswa UMY
Dwina

Dwina

Related Stories

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Paranormal

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Paranormal

by Fajar
28 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian...

Bandar Narkoba Penikam Polisi Ditangkap di Baturaja, Sumatera Selatan

Bandar Narkoba Penikam Polisi Ditangkap di Baturaja, Sumatera Selatan

by Lia
28 May 2026
0

Headline.co.id, Ogan Komering Ulu ~ Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang...

Petugas Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro saat mengamankan terduga pelaku penipuan pompa air milik kelompok tani di wilayah Godean, Sleman

Modus Mengaku Ketua RT, Buruh Bangunan di Sleman Ditangkap usai Tipu Pompa Air Milik Kelompok Tani Bantul

by Hendrawan
27 May 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam pompa air milik kelompok...

Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satresmob Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang tersangka berinisial F yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan...

Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan Ditangkap

Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan Ditangkap

by Aditya
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di...

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Bekasi

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Bekasi

by masfajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di Bekasi. Para...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ria Norsan Pimpin DMI Kalbar, Fokus pada Pemberdayaan Masjid

Ria Norsan Pimpin DMI Kalbar, Fokus pada Pemberdayaan Masjid

17 January 2026
Polda Sumbar Ungkap Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Solok

Polda Sumbar Ungkap Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Solok

26 May 2026
Strategi Pembangunan Sumsel: Fokus pada Stunting dan Ketahanan Pangan

Strategi Pembangunan Sumsel: Fokus pada Stunting dan Ketahanan Pangan

27 April 2026
Kemenpora Sederhanakan Ratusan Aturan Demi Efisiensi Birokrasi Olahraga

Kemenpora Sederhanakan Ratusan Aturan Demi Efisiensi Birokrasi Olahraga

18 April 2026
Foto Viral Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL

Mantan Atlet Bulu Tangkis Indonesia Ungkap Foto Viral Pertemuan Firli Bahuri dan SYL di Gor Jakarta

9 October 2023
Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan di Era Digital

Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan di Era Digital

11 November 2025
Foto: Kasi Humas Polresta Sleman IPTU Argo Anggoro, S.H

Mahasiswa di Sleman Jadi Korban Pengeroyokan Diduga Salah Sasaran, Dua Gigi Patah

26 May 2026

Artikel Terbaru

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Paranormal

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Paranormal

28 May 2026
Wakil Bupati Balangan Dorong Warga Tingkatkan Kepedulian Sosial di Iduladha

Wakil Bupati Balangan Dorong Warga Tingkatkan Kepedulian Sosial di Iduladha

28 May 2026
Pemkab Belu Tegaskan Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi Sesuai Ketentuan

Pemkab Belu Tegaskan Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi Sesuai Ketentuan

28 May 2026
Wakil Bupati Bener Meriah Serukan Keikhlasan di Malam Takbiran Iduladha

Wakil Bupati Bener Meriah Serukan Keikhlasan di Malam Takbiran Iduladha

28 May 2026
Pemkab Mempawah Raih Opini WTP Sepuluh Kali Berturut-turut

Pemkab Mempawah Raih Opini WTP Sepuluh Kali Berturut-turut

28 May 2026
Pemkab Bener Meriah Tambahkan Hari Libur Pasca Iduladha 1447 H

Pemkab Bener Meriah Tambahkan Hari Libur Pasca Iduladha 1447 H

28 May 2026
Polda Sulawesi Tenggara Distribusikan Ribuan Kupon Kurban untuk Masyarakat

Polda Sulawesi Tenggara Distribusikan Ribuan Kupon Kurban untuk Masyarakat

28 May 2026

Popular Story

Pemkab Lumajang Tingkatkan Komunikasi Publik di Era Digital
Pemerintah

Pemkab Lumajang Tingkatkan Komunikasi Publik di Era Digital

by Dani
25 May 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menekankan pentingnya peran publikasi pemerintah...

Read moreDetails

Dialog Ditpolairud Polda Metro dengan Nelayan Kalibaru Bahas Masalah Alat Tangkap

Bareskrim Polri Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, 34 Orang Ditahan

Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus

PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Sambut HUT Pekanbaru

Korlantas Perkenalkan SIM Digital dengan Barcode Dinamis

JFF 2026 Diharapkan Mampu Cegah Penyebaran Informasi Hoax

Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Kabupaten Solok, Sumatera Barat

PLN Sumbar Pastikan Gardu Induk Berfungsi Kembali Usai Pemadaman

Peringatan Harkitnas 2026: Fokus pada Pelindungan Generasi Muda di Era Digital

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.