Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, disepakati bahwa status kerja guru PPPK yang semula paruh waktu akan diubah menjadi penuh waktu mulai tahun 2027. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di seluruh Indonesia.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan panjang DPR dan pemerintah, yang melibatkan berbagai pihak terkait. Perubahan status ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan status penuh waktu, guru PPPK akan memiliki kesempatan lebih besar untuk berkontribusi dalam pengembangan pendidikan dan pembelajaran di sekolah-sekolah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan. “Dengan status penuh waktu, guru PPPK akan lebih fokus dan berkomitmen dalam menjalankan tugasnya,” ujar Nadiem. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan memastikan proses transisi ini berjalan lancar dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, menegaskan bahwa perubahan status ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan pengakuan dan penghargaan yang layak bagi para guru. “Kami berharap dengan adanya perubahan ini, para guru dapat lebih termotivasi dan bersemangat dalam mendidik generasi penerus bangsa,” kata Syaiful. Ia juga mengingatkan bahwa dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik.


















