Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Pengumuman PTPS Sudah Diumumkan, Ini Tugas, wewenang Hingga Gajinya

Fajar by Fajar
2 years ago
in Pemerintah, Politik
Reading Time: 4 mins read
419 4
A A
0
Ilustrasi Gambar Pemilu

Ilustrasi Gambar Pemilu (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Pengumuman PTPS Sudah Diumumkan, Ini Tugas, wewenang Hingga Gajinya ~ Headline.co.id. Dalam persiapan menuju Pemilu 2024 yang akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi sangat krusial. PTPS memiliki tugas dan wewenang yang esensial dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemungutan dan perhitungan suara. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan pentingnya peran PTPS Pemilu 2024.

Contents

    • 0.1 You might also like
    • 0.2 Pemko Batam Puji Dukungan PT Wasco Engineering Indonesia dalam Pembangunan Pendidikan
    • 0.3 DPMG Aceh Dorong Penerapan Transaksi Non-Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa
  • 1 Apa Itu PTPS Pemilu?
  • 2 Tugas PTPS Pemilu 2024
  • 3 Wewenang PTPS Pemilu
  • 4 Koordinasi dan Konsultasi PTPS Pemilu
  • 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu 2024
  • 6 Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024

You might also like

Pemko Batam Puji Dukungan PT Wasco Engineering Indonesia dalam Pembangunan Pendidikan

Pemko Batam Puji Dukungan PT Wasco Engineering Indonesia dalam Pembangunan Pendidikan

13 June 2026
DPMG Aceh Dorong Penerapan Transaksi Non-Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa

DPMG Aceh Dorong Penerapan Transaksi Non-Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa

13 June 2026

Apa Itu PTPS Pemilu?

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu sendiri merupakan Pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki satu orang PTPS.

Baca juga: Program TSLP Sukses Wujudkan Desentralisasi Pengolahan Sampah di Kota Jogja

Tugas PTPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca juga: Mitos Vaping Terpecahkan: Fakta-fakta Ilmiah dan Risiko Kesehatan yang Perlu Diketahui

Wewenang PTPS Pemilu

PTPS memiliki sejumlah wewenang dalam menjalankan tugasnya, seperti yang tercantum dalam Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu:

  1. Menyampaikan keberatan terhadap dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dan Konsultasi PTPS Pemilu

PTPS dapat berkoordinasi atau berkonsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS. Koordinasi melibatkan Pengawas TPS dalam satu wilayah kelurahan/desa atau di luar wilayah tersebut. Konsultasi dapat dilakukan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL atau Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Keramas Puasa Rajab

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu 2024

Beberapa hal yang dilarang bagi PTPS antara lain:

  1. Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
  2. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024

Gaji PTPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Rincian gaji mencakup berbagai posisi, seperti Ketua Panwaslu Kecamatan, Anggota Panwaslu Kecamatan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Pelaksana Teknis, dan PTPS. Besaran gaji PTPS Pemilu 2024 bervariasi dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000,00

Baca juga: Tok! Resmi Masuki Bulan Rajab Ini Keutamaan Serta Amalan Dzikir dan Doa

Dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, PTPS memiliki peran penting dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan aktif PTPS diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara serta mencegah potensi pelanggaran Pemilu. Sebagai bagian integral dari panitia pelaksanaan, PTPS turut berkontribusi dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Terimakasih telah membaca Pengumuman PTPS Sudah Diumumkan, Ini Tugas, wewenang Hingga Gajinya semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari ini 11 Januari 2024: Warga Diminta Waspada

Tags: Gaji PTPSTugas PTPS
Fajar

Fajar

Related Stories

Pemko Batam Puji Dukungan PT Wasco Engineering Indonesia dalam Pembangunan Pendidikan

Pemko Batam Puji Dukungan PT Wasco Engineering Indonesia dalam Pembangunan Pendidikan

by Dani
13 June 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan apresiasi kepada PT Wasco Engineering Indonesia atas kontribusinya dalam pembangunan daerah melalui...

DPMG Aceh Dorong Penerapan Transaksi Non-Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa

DPMG Aceh Dorong Penerapan Transaksi Non-Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa

by Ari Wibowo muhammad
13 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh berupaya mempercepat penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan dana desa....

Aceh Jaya Rancang Qanun untuk Kesejahteraan Lansia, BKKBN Berikan Dukungan

Aceh Jaya Rancang Qanun untuk Kesejahteraan Lansia, BKKBN Berikan Dukungan

by Dani
13 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sedang menyusun Rancangan Qanun Penyelenggaraan Kesejahteraan Masyarakat Lanjut Usia (lansia) dengan dukungan...

BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Jamin Perlindungan 146 Petugas Sensus Ekonomi 2026

BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Jamin Perlindungan 146 Petugas Sensus Ekonomi 2026

by Lia
13 June 2026
0

Headline.co.id, Lhokseumawe ~ BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lhokseumawe telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota...

Kapolda Aceh dan BPBA Lakukan Pemantauan Karhutla di Barsela Melalui Udara

Kapolda Aceh dan BPBA Lakukan Pemantauan Karhutla di Barsela Melalui Udara

by Ari Wibowo muhammad
13 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, bersama Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Bahron Bakti, melakukan...

Dana Desa untuk Aceh Capai Rp50,88 Triliun Sejak 2015

Dana Desa untuk Aceh Capai Rp50,88 Triliun Sejak 2015

by Lia
13 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh melaporkan bahwa alokasi dana desa dari pemerintah pusat untuk...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Pesisir Barat Lampung

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Pesisir Barat Lampung

7 January 2026
Indonesia: Sang Potensial Raksasa Industri Halal Dunia

Indonesia Berpotensi Jadi Raksasa Industri Halal Global

19 September 2024
Satgaswil Aceh Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Efektif

Satgaswil Aceh Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Efektif

16 February 2026
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Enam Remaja dengan Senjata Tajam

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Enam Remaja dengan Senjata Tajam

26 January 2026
Universitas Gadjah Mada Lantik 12 Pejabat Baru di Lingkungan Kampus

Universitas Gadjah Mada Lantik 12 Pejabat Baru di Lingkungan Kampus

8 April 2026
Dukungan Papua untuk Program Pertanian Diperkuat dalam Konsolidasi

Dukungan Papua untuk Program Pertanian Diperkuat dalam Konsolidasi

13 June 2026

Achmad Yurianto Ungkap Kesulitan Pemerintah dalam Mendistribusikan Bantuan ke Indonesia Timur

15 April 2020

Artikel Terbaru

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari ini

Cek Jadwal KRL Jogja-Solo 8-11 Juni 2026 Lengkap, Cek Jam Keberangkatan dan Tarifnya

14 June 2026
Link Live Streaming Brasil vs Maroko Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Brasil vs Maroko Piala Dunia 2026, Kick-off Pukul 05.00 WIB

14 June 2026
Tangkapan layar video yang kini viral di platform X

Video Viral Istri di Kamar Bersama 3 Pria Hebohkan Media Sosial, Suami Rekam Langsung Momen Penggerebekan

13 June 2026
Infografis kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengungkap bantahan kuasa hukum Ahmad Dedi alias Dedi Congor terkait tudingan pernah menjadi bagian dari BIN

Pengacara Dedi Congor Bantah Kliennya Pernah di BIN, Kasus Suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kian Terkuak

13 June 2026
Pria Bawa Botol Bersumbu di Aksi Unjuk Rasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pria Bawa Botol Bersumbu di Aksi Unjuk Rasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

13 June 2026
ASEAN Tegaskan Komitmen untuk Mengakhiri Kematian Akibat Dengue pada 2030

ASEAN Tegaskan Komitmen untuk Mengakhiri Kematian Akibat Dengue pada 2030

13 June 2026
Timnas Kanada dan Bosnia Herzegovina Berbagi Angka di Piala Dunia 2026

Timnas Kanada dan Bosnia Herzegovina Berbagi Angka di Piala Dunia 2026

13 June 2026

Popular Story

Polres Kutai Timur dan Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp172 Juta
Nasional

Polres Kutai Timur dan Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp172 Juta

by Lia
10 June 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Polres Kutai Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Buru, Maluku

Wakil Bupati Bener Meriah Sambut Kepulangan Satgas Yonif 114/Satria Musara dari Misi Lebanon

Prediksi Skor Brasil vs Maroko: Selecao Diunggulkan, Maroko Siap Bikin Kejutan

Prospek Kerja Lulusan Sistem Informasi Kian Menjanjikan, Ini Peluang Karier dan Keahlian yang Dibutuhkan

Pemerintah Kota Jambi Kembangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Istana Tanggapi Serius Ancaman Reformasi Jilid II, Ini Pernyataan Lengkap Mensesneg

BNPT Tingkatkan Kapasitas Hadapi Ancaman Terorisme di Era Digital

Aceh Tingkatkan Wisata Halal dengan Pembinaan dan Sertifikasi Usaha

Dekranas Tingkatkan Standar Konten Digital untuk Promosi Kerajinan Indonesia

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.