Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Pengumuman PTPS Sudah Diumumkan, Ini Tugas, wewenang Hingga Gajinya

Fajar by Fajar
3 years ago
in Pemerintah, Politik
Reading Time: 4 mins read
419 4
A A
0
Ilustrasi Gambar Pemilu

Ilustrasi Gambar Pemilu (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Pengumuman PTPS Sudah Diumumkan, Ini Tugas, wewenang Hingga Gajinya ~ Headline.co.id. Dalam persiapan menuju Pemilu 2024 yang akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi sangat krusial. PTPS memiliki tugas dan wewenang yang esensial dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemungutan dan perhitungan suara. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan pentingnya peran PTPS Pemilu 2024.

Contents

    • 0.1. You might also like
    • 0.2. Bener Meriah Raih Penghargaan di Ajang Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan Aceh
    • 0.3. Pemko Padang Ajak Alumni Haji Dukung Program Keagamaan
  • 1. Apa Itu PTPS Pemilu?
  • 2. Tugas PTPS Pemilu 2024
  • 3. Wewenang PTPS Pemilu
  • 4. Koordinasi dan Konsultasi PTPS Pemilu
  • 5. Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu 2024
  • 6. Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024

You might also like

Bener Meriah Raih Penghargaan di Ajang Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan Aceh

Bener Meriah Raih Penghargaan di Ajang Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan Aceh

29 July 2026
Pemko Padang Ajak Alumni Haji Dukung Program Keagamaan

Pemko Padang Ajak Alumni Haji Dukung Program Keagamaan

29 July 2026

Apa Itu PTPS Pemilu?

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu sendiri merupakan Pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki satu orang PTPS.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Program TSLP Sukses Wujudkan Desentralisasi Pengolahan Sampah di Kota Jogja

Tugas PTPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca juga: Mitos Vaping Terpecahkan: Fakta-fakta Ilmiah dan Risiko Kesehatan yang Perlu Diketahui

Wewenang PTPS Pemilu

PTPS memiliki sejumlah wewenang dalam menjalankan tugasnya, seperti yang tercantum dalam Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu:

  1. Menyampaikan keberatan terhadap dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dan Konsultasi PTPS Pemilu

PTPS dapat berkoordinasi atau berkonsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS. Koordinasi melibatkan Pengawas TPS dalam satu wilayah kelurahan/desa atau di luar wilayah tersebut. Konsultasi dapat dilakukan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL atau Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Keramas Puasa Rajab

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu 2024

Beberapa hal yang dilarang bagi PTPS antara lain:

  1. Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
  2. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024

Gaji PTPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Rincian gaji mencakup berbagai posisi, seperti Ketua Panwaslu Kecamatan, Anggota Panwaslu Kecamatan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Pelaksana Teknis, dan PTPS. Besaran gaji PTPS Pemilu 2024 bervariasi dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000,00

Baca juga: Tok! Resmi Masuki Bulan Rajab Ini Keutamaan Serta Amalan Dzikir dan Doa

Dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, PTPS memiliki peran penting dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan aktif PTPS diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara serta mencegah potensi pelanggaran Pemilu. Sebagai bagian integral dari panitia pelaksanaan, PTPS turut berkontribusi dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Terimakasih telah membaca Pengumuman PTPS Sudah Diumumkan, Ini Tugas, wewenang Hingga Gajinya semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari ini 11 Januari 2024: Warga Diminta Waspada

Tags: Gaji PTPSTugas PTPS
ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Bener Meriah Raih Penghargaan di Ajang Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan Aceh

Bener Meriah Raih Penghargaan di Ajang Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan Aceh

by Dwina
29 July 2026
0

Headline.co.id, Bener Meriah ~ Kabupaten Bener Meriah berhasil meraih dua penghargaan dalam ajang Kampung Keluarga Berkualitas dan Rumah Data Kependudukan...

Pemko Padang Ajak Alumni Haji Dukung Program Keagamaan

Pemko Padang Ajak Alumni Haji Dukung Program Keagamaan

by Wawan
29 July 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Mentawai ~ Pemerintah Kota Padang mengajak alumni haji untuk berperan aktif dalam penguatan pembinaan keagamaan di masyarakat. Melalui...

Pemko Padang Jajaki Kerja Sama Beasiswa dengan India

Pemko Padang Jajaki Kerja Sama Beasiswa dengan India

by Wawan
29 July 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Pemerintah Kota Padang berupaya memperluas akses pendidikan tinggi internasional melalui Program Unggulan Padang Juara. Setelah membuka peluang...

Pemkab Muara Enim Tingkatkan Pelayanan Desa Lewat Program Bunga Desa

Pemkab Muara Enim Tingkatkan Pelayanan Desa Lewat Program Bunga Desa

by Aditya
29 July 2026
0

Headline.co.id, Muara Enim ~ Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus berupaya meningkatkan pelayanan publik hingga ke tingkat desa melalui program Bunga...

Pemkab Bener Meriah dan Warga Timang Gajah Sepakati Pembangunan Sekolah Rakyat

Pemkab Bener Meriah dan Warga Timang Gajah Sepakati Pembangunan Sekolah Rakyat

by Lia
29 July 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah ~ Aceh, bersama masyarakat Kecamatan Timang Gajah telah mencapai kesepakatan terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat....

Muara Enim Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik

Muara Enim Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik

by Ari Wibowo muhammad
29 July 2026
0

Headline.co.id, Muara Enim ~ Pemerintah Kabupaten Muara Enim kembali meraih prestasi dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Presiden Apresiasi Kinerja Lembaga-Lembaga Negara di Tengah Pandemi Covid-19

14 August 2020
Dunia Anime yang Memukau: 5 Saluran YouTube Teratas untuk Penjelajahan Anda

5 Saluran YouTube Terbaik untuk Menjelajah Dunia Anime

17 August 2024
Sosialisasi Penggunaan Obat Selama Ramadhan yang dilakukan Oleh Mahasiswa KKN-T Alma Ata di MAN 1 Bantul

Mahasiswa KKN Universitas Alma Ata Sosialisasikan Penggunaan Obat Saat Puasa di MAN 1 Bantul

11 March 2025
Komoditas Pertanian Indonesia Bebas Tarif Masuk AS

Komoditas Pertanian Indonesia Bebas Tarif Masuk AS

21 February 2026

Berikan Penghargaan Mitra Bhakti Husada, Siapa Saja Perusahaan dan Instansi yang Menang?

29 November 2021
Kemenhub Teken Kerja Sama untuk Layanan Pelayaran Perintis dan PSO 2026

Kemenhub Teken Kerja Sama untuk Layanan Pelayaran Perintis dan PSO 2026

1 January 2026
Mendikdasmen dan Kapolri Sepakati MoU untuk Perlindungan Guru

Mendikdasmen dan Kapolri Sepakati MoU untuk Perlindungan Guru

25 November 2025

Artikel Terbaru

Fakta Episode Terbaru Asmara Gen Z Cinta Gavin hingga Sikap Gizelle

Konflik Sinetron Asmara Gen Z Menguat Usai Pengakuan Gavin

29 July 2026
Sinetron Asmara Gen Z 29 Juli 2026 Gavin Akui Cinta pada Cantika

Sinetron Asmara Gen Z 29 Juli 2026: Gavin Akui Cinta pada Cantika

29 July 2026
Deendarlianto Terima Penghargaan Tokoh Penggerak Energi Nasional

Deendarlianto Terima Penghargaan Tokoh Penggerak Energi Nasional

29 July 2026
Unesa Lakukan Studi Banding Pilrek dan Pengelolaan BPR ke UGM

Unesa Lakukan Studi Banding Pilrek dan Pengelolaan BPR ke UGM

29 July 2026
Hepatitis: Penyakit Tanpa Gejala yang Mengancam Kesehatan Hati

Hepatitis: Penyakit Tanpa Gejala yang Mengancam Kesehatan Hati

29 July 2026
Prediksi Persebaya vs PSMS Medan, Bernardo Tavares Siapkan Lini Serang

Persebaya vs PSMS Medan Malam Ini, Cek Jadwal dan Link Live Streaming

29 July 2026
Persebaya vs PSMS Medan Malam Ini, Modal Bajul Ijo Usai Tekuk Persija

Persebaya vs PSMS Medan Jadi Ujian Perebutan Puncak Grup B

29 July 2026

Popular Story

Pemkot Tidore Kepulauan Fokuskan Diklat Paskibraka pada Kesiapan Fisik dan Mental
Pemerintah

Pemkot Tidore Kepulauan Fokuskan Diklat Paskibraka pada Kesiapan Fisik dan Mental

by Dwina
23 July 2026
0

Headline.co.id, Tidore Kepulauan ~ Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar Pendidikan dan Pelatihan...

Read moreDetails

Kalimantan Barat Fokus pada Legalitas Lahan dan Hilirisasi Industri Sawit

Pemkab Bener Meriah dan Warga Timang Gajah Sepakati Pembangunan Sekolah Rakyat

Pemerintah dan Buddha Tzu Chi Bersinergi Bangun Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Cuaca Besok di Sulawesi: Palu dan Mamuju Hujan, Makassar-Manado Berawan

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik yang Mudah dan Aman

Kampanye Perlindungan Anak Digelar SalamPuan dan Posuara di Gorontalo

Ekonom: BI Harus Tetap Jaga Kredibilitas Kebijakan Moneter Meski Pasar Menguat

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Jailolo, Maluku Utara

Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu Bantul, Perlintasan Belum Dijaga

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.