Syarat, Biaya, dan Tata Cara Membuat SIM D untuk Penyandang Disabilitas ~ Headline.co.id (Yogyakarta). Polri telah mengeluarkan SIM Khusus untuk penyandang disabilitas, yaitu SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. Terkait aturan Pembuatan SIM disabilitas, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan bahwa SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan setara SIM C, sedangkan SIM D1 digunakan untuk mengemudikan kendaraan setara SIM A. Hal ini diungkapkan oleh PS. Kasi SIM Ditlantas Polda DIY, AKP Gunawan Setia Budi, S.H. M.M pada Selasa (31 Oktober 2023).
Baca juga: Temuan Terbaru: Bagaimana Vitamin C Menjadi Kunci dalam Mengurangi Risiko Leukemia
Untuk mendukung pelayanan bagi penyandang disabilitas, Ditlantas Polda DIY telah meluncurkan SIM Drive Thru Difabel. Peluncuran ini dilaksanakan pada puncak perayaan HUT ke-68 Lalu Lintas di Stadion Maguwoharjo pada Senin (25 September 2023) lalu.
“Hingga saat ini, telah diterbitkan sebanyak 196 SIM untuk teman-teman difabel, termasuk SIM D, C, serta D1 yang setara dengan SIM A,” ungkap Gunawan saat diwawancarai oleh Headline.co.id di Ditlantas Polda DIY.
Gunawan menambahkan bahwa pelayanan SIM Drive Thru ini di inisialisasi oleh Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurriza sebagai bentuk pengabdian Polda DIY kepada masyarakat khususnya para penyandang disabilitas.
Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023
Biaya Pembuatan SIM D dan D1 Untuk Difabel
Gunawan menjelaskan bahwa biaya pembuatan SIM baru untuk penyandang disabilitas adalah Rp 50.000, sementara biaya perpanjangnya adalah Rp 30.000.
“Untuk biaya pembuatan sim difabel sendiri mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, penerbitan SIM D sendiri dipatok dengan harga Rp 50.000, sementara biaya perpanjang yakni Rp Rp 30.000,” tutur Gunawan.
Baca juga: Hari Apakah Hari ini? Ini Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional
Biaya tersebut merupakan biaya untuk penerbitan SIM baru dan juga perpanjangan SIM untuk difabel, belum termasuk biaya tes Kesehatan dan psikologi.
Syarat Pembuatan SIM D untuk Difabel
Berkenaan dengan syarat pembuatan SIM D, syarat-syarat ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya pada Pasal 217 ayat (1). Berikut rincian syaratnya.
• Pemohon tertulis
• Bisa membaca dan menulis
• Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
• Batas usia minimal 17 tahun
• Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
• Sehat jasmani dan Rohani
• Lulus ujian teori dan praktik
Baca juga: 5 Cara Mudah Mengusir Tikus Membandel di Plafon Rumah Dengan Mudah
Terkait surat Kesehatan jasmani, Gunawan manyampaikan bahwa bisa dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara yang beralamatkan di Jl. Raya Solo – Yogyakarta KM.14, Glondong, Tirtomartani, Kec. Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55571.
Tata Cara Pembuatan SIM D untuk difabel
Buat kamu yang mau membuat SIM D, atau D1 untuk disablitas siapkan persyataran yang sudah disebutkan diatas kemudian setelah lengkap silahkan untuk ke Satpas terdekat untuk mendaftar dan melakukan ujian tertulis dan praktik.
Baca juga: Cara Mudah Hilangkan Noda Kusam pada Mangkuk Melamin, Simak Tips Berikut
“Surat kesehatan itu dibawa ke Satpas, kemudian melakukan permohonan SIM, dan mengikuti ujian,” ujar PS. Kasi SIM Ditlantas Polda DIY AKP Gunawan Setia Budi, S.H. M.M.
Kemudian Pemohon SIM disabilitas diharuskan mendatangi Satlantas Polres untuk mengikuti ujian pengetahuan, dan keterampilan berkendara.
Baca juga: Tips Ampuh dan Manusawi Basmi Kemunculan Cicak di Rumah
Pada saat uji praktik pemohon dites menggunakan sepeda motor modifikasi roda tiga atau mobil yang sudah disesuaikan.
“Jika lolos semua tes atau uji praktik SIM, tentu SIM akan diterbitkan oleh kami,” terangnya.
Terimakasih telah membaca Syarat, Biaya, dan Tata Cara Membuat SIM D untuk Penyandang Disabilitas semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Doa Setelah Wudhu Panjang Pendek Lengkap dengan Hukum dan Artinya





















