Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Syarat, Biaya, dan Tata Cara Membuat SIM D untuk Penyandang Disabilitas

Pinasti by Pinasti
3 years ago
in Berita, Peristiwa
Reading Time: 4 mins read
411 13
A A
0
Syarat Pembuatan SIM D untuk Difabel

Syarat Pembuatan SIM D untuk Difabel (infografis by: Eko/Headline.co.id)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat, Biaya, dan Tata Cara Membuat SIM D untuk Penyandang Disabilitas ~ Headline.co.id (Yogyakarta). Polri telah mengeluarkan SIM Khusus untuk penyandang disabilitas, yaitu SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. Terkait aturan Pembuatan SIM disabilitas, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan bahwa SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan setara SIM C, sedangkan SIM D1 digunakan untuk mengemudikan kendaraan setara SIM A. Hal ini diungkapkan oleh PS. Kasi SIM Ditlantas Polda DIY, AKP Gunawan Setia Budi, S.H. M.M pada Selasa (31 Oktober 2023).

Baca juga: Temuan Terbaru: Bagaimana Vitamin C Menjadi Kunci dalam Mengurangi Risiko Leukemia

You might also like

Polda Kaltim Kirim 190 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalbar

Contents

    • 0.1. Polda Kaltim Kerahkan 190 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla di Kalbar
    • 0.2. Polri Peringatkan Masyarakat Waspadai Video Lama dengan Narasi Baru
  • 1. Biaya Pembuatan SIM D dan D1 Untuk Difabel
  • 2. Syarat Pembuatan SIM D untuk Difabel
  • 3. Tata Cara Pembuatan SIM D untuk difabel

Polda Kaltim Kerahkan 190 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla di Kalbar

26 August 2026
Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Tertipu Video Lama dengan Cerita Baru

Polri Peringatkan Masyarakat Waspadai Video Lama dengan Narasi Baru

26 August 2026

Untuk mendukung pelayanan bagi penyandang disabilitas, Ditlantas Polda DIY telah meluncurkan SIM Drive Thru Difabel. Peluncuran ini dilaksanakan pada puncak perayaan HUT ke-68 Lalu Lintas di Stadion Maguwoharjo pada Senin (25 September 2023) lalu.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Hingga saat ini, telah diterbitkan sebanyak 196 SIM untuk teman-teman difabel, termasuk SIM D, C, serta D1 yang setara dengan SIM A,” ungkap Gunawan saat diwawancarai oleh Headline.co.id di Ditlantas Polda DIY.

Gunawan menambahkan bahwa pelayanan SIM Drive Thru ini di inisialisasi oleh Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurriza sebagai bentuk pengabdian Polda DIY kepada masyarakat khususnya para penyandang disabilitas.

Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023

Biaya Pembuatan SIM D dan D1 Untuk Difabel

Gunawan menjelaskan bahwa biaya pembuatan SIM baru untuk penyandang disabilitas adalah Rp 50.000, sementara biaya perpanjangnya adalah Rp 30.000.

“Untuk biaya pembuatan sim difabel sendiri mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, penerbitan SIM D sendiri dipatok dengan harga Rp 50.000, sementara biaya perpanjang yakni Rp Rp 30.000,” tutur Gunawan.

Baca juga: Hari Apakah Hari ini? Ini Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional

Biaya tersebut merupakan biaya untuk penerbitan SIM baru dan juga perpanjangan SIM untuk difabel, belum termasuk biaya tes Kesehatan dan psikologi.

Syarat Pembuatan SIM D untuk Difabel

Berkenaan dengan syarat pembuatan SIM D, syarat-syarat ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya pada Pasal 217 ayat (1). Berikut rincian syaratnya.

• Pemohon tertulis
• Bisa membaca dan menulis
• Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
• Batas usia minimal 17 tahun
• Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
• Sehat jasmani dan Rohani
• Lulus ujian teori dan praktik

Baca juga: 5 Cara Mudah Mengusir Tikus Membandel di Plafon Rumah Dengan Mudah

Terkait surat Kesehatan jasmani, Gunawan manyampaikan bahwa bisa dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara yang beralamatkan di Jl. Raya Solo – Yogyakarta KM.14, Glondong, Tirtomartani, Kec. Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55571.

Tata Cara Pembuatan SIM D untuk difabel

Buat kamu yang mau membuat SIM D, atau D1 untuk disablitas siapkan persyataran yang sudah disebutkan diatas kemudian setelah lengkap silahkan untuk ke Satpas terdekat untuk mendaftar dan melakukan ujian tertulis dan praktik.

Baca juga: Cara Mudah Hilangkan Noda Kusam pada Mangkuk Melamin, Simak Tips Berikut

“Surat kesehatan itu dibawa ke Satpas, kemudian melakukan permohonan SIM, dan mengikuti ujian,” ujar PS. Kasi SIM Ditlantas Polda DIY AKP Gunawan Setia Budi, S.H. M.M.

Kemudian Pemohon SIM disabilitas diharuskan mendatangi Satlantas Polres untuk mengikuti ujian pengetahuan, dan keterampilan berkendara.

Baca juga: Tips Ampuh dan Manusawi Basmi Kemunculan Cicak di Rumah

Pada saat uji praktik pemohon dites menggunakan sepeda motor modifikasi roda tiga atau mobil yang sudah disesuaikan.

“Jika lolos semua tes atau uji praktik SIM, tentu SIM akan diterbitkan oleh kami,” terangnya.

Terimakasih telah membaca Syarat, Biaya, dan Tata Cara Membuat SIM D untuk Penyandang Disabilitas semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Doa Setelah Wudhu Panjang Pendek Lengkap dengan Hukum dan Artinya

Tags: Cara Membuat SIM DCara Membuat SIM DifabelDITLANTAS POLDA DIY

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Pinasti

Pinasti

Related Stories

Polda Kaltim Kirim 190 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalbar

Polda Kaltim Kerahkan 190 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla di Kalbar

by Fajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah mengirimkan 190 personel Brigade Mobil (Brimob) untuk membantu penanganan kebakaran...

Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Tertipu Video Lama dengan Cerita Baru

Polri Peringatkan Masyarakat Waspadai Video Lama dengan Narasi Baru

by Ari Wibowo muhammad
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 25 Agustus 2026 - Di tengah derasnya arus informasi digital, Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam...

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi Pencegahan Karhutla di Delapan Provinsi

by masfajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri mengerahkan 403 personel sebagai bagian dari Satuan Tugas Edukasi untuk mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

by Ari Wibowo muhammad
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pesisir Selatan ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Pesisir Selatan, Lampung, pada Selasa, 25 Agustus 2026. Badan...

Karhutla Ditangani Bersama, Kapolda Sumsel Pastikan Pencegahan Terus Dimaksimalkan

Kapolda Sumsel Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Penanganan Karhutla

by Wawan
26 August 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ 25 Agustus 2026 - Polda Sumatera Selatan bersama pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait terus memperkuat upaya...

: Pemkab Siak saat mengikuti rapat pengendalian dan pencegahan karhutla di kabupaten Siak melalui Zoom meeting dari Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (24/8/2026)/ (Alonk/Humas Siak)

Pemkab Siak Tetap Buka Sekolah Meski Kualitas Udara Sedang

by masfajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Siak ~ Pemerintah Kabupaten Siak memutuskan untuk tidak meliburkan sekolah meskipun kualitas udara di wilayah tersebut masih berada pada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Lantik 398 PNS, Gibran Minta Abdi Negara Wajib Miliki Integritas

4 March 2022
Cuaca Besok di Tanjung Pinang dan Pangkal Pinang Waspada Hujan Petir dan Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Besok Kepulauan Riau-Bangka Belitung, Tanjung Pinang Berpotensi Hujan Petir

22 July 2026
Dua Pelajar Riau Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026

Dua Pelajar Riau Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026

23 June 2026
Indonesia Dorong Kerja Sama Pembayaran Digital dan Ketahanan Bencana di D-8

Indonesia Dorong Kerja Sama Pembayaran Digital dan Ketahanan Bencana di D-8

14 February 2026
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Boven Digoel, Papua

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Boven Digoel, Papua

18 May 2026
Pemerintah Berhasil Rebut Kembali 4,09 Juta Hektare Hutan

Pemerintah Berhasil Rebut Kembali 4,09 Juta Hektare Hutan

22 January 2026
Filosofi Kei Menjadi Dasar Pelayanan Kesehatan di Maluku Tenggara

Filosofi Kei Menjadi Dasar Pelayanan Kesehatan di Maluku Tenggara

21 April 2026

Artikel Terbaru

Timnas Voli Putri Indonesia Kalah dari Thailand di AVC Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia Takluk dari Thailand di AVC Continental 2026

26 August 2026
Polda Kaltim Kirim 190 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalbar

Polda Kaltim Kerahkan 190 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla di Kalbar

26 August 2026
Persib Luncurkan Jersey Super League 202627 Bawa Pesan Lives Inside Us

Persib Bandung Perkenalkan Jersey Baru dengan Teknologi Inovatif untuk Musim 2026/27

26 August 2026
Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Tertipu Video Lama dengan Cerita Baru

Polri Peringatkan Masyarakat Waspadai Video Lama dengan Narasi Baru

26 August 2026
Pesta Biru 2026 Persib Ingin Terus Juara

PERSIB Bandung Gelar Pesta Biru 2026, Targetkan Gelar Keempat Berturut-turut

26 August 2026
Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi Pencegahan Karhutla di Delapan Provinsi

26 August 2026
Ini Enam Nilai Qur'ani untuk Pedoman Penggunaan AI

Enam Prinsip Qur’ani untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab

26 August 2026

Popular Story

Evaluasi Semester I 2026: dari 65 LKS Penerima Wakaf Uang, Baru 28 yang Melapor
Pemerintah

Hanya 43,1% LKS Penerima Wakaf Uang Laporkan Aktivitas di Semester I 2026

by Ari Wibowo muhammad
20 August 2026
0

Headline.co.id, Surakarta ~ (Kemenag) — Dari 65 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf...

Read moreDetails

Kapolsek Kouh Dorong Kerja Sama untuk Keamanan dan Ketertiban

PERSIB Luncurkan Empat Kategori Keanggotaan Loyalty untuk Musim 2026/2027

Barcelona Raih Kemenangan di Joan Gamper Trophy 2026 Melawan Al Ahly

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Mbay, Nagekeo, NTT, Tanpa Korban

Polri Peringatkan Masyarakat Waspadai Video Lama dengan Narasi Baru

Kreativitas Warga Jogoyudan Beri Peluang Baru bagi UMKM

Jalan Santai HUT RI di Sumsel Tingkatkan Kebersamaan ASN

Disdikbud Batang Terapkan Pembatasan Penggunaan Gawai dan Media Sosial untuk Guru

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Timur Laut Ruteng, Manggarai, NTT

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.