Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Kejati DIY Tetapkan 2 Lurah di Sleman Menjadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Begini Ceritanya

Fajar by Fajar
2 years ago
in Berita, Hukum, Peristiwa
397 25
0
Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat mengumumkan dua tersangka baru mafia tanah kas desa Maguwoharjo, Sleman, di Kantor Kejati DIY

Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat mengumumkan dua tersangka baru mafia tanah kas desa Maguwoharjo, Sleman, di Kantor Kejati DIY. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Kejati DIY Tetapkan 2 Lurah di Sleman Menjadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Begini Ceritanya ~ Headline.co.id (Sleman). Kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman semakin meruncing dengan penunjukan Lurah Maguwoharjo Kasidi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Kasidi, seorang pejabat desa yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan TKD dan penggunaannya, kini berada dalam sorotan hukum.

Baca juga: Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan Hadiri Apel Kasatwil Untuk Kawal Pemilu 2024

You might also like

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Lombok Tengah, NTB

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Lombok Tengah, NTB

12 January 2026
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Harga di Pasar Bandarjo Semarang

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Harga di Pasar Bandarjo Semarang

12 January 2026

Kasus ini pertama kali mencuat ketika Lurah Caturtunggal Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman, pada 17 Mei 2023. Agus dituduh melakukan pembiaran terhadap kegiatan penyimpangan yang terjadi di wilayahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam perkembangan terbaru, Lurah Maguwoharjo Kasidi juga dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kedua lurah ini telah diperiksa sebagai saksi sebelum status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, keduanya diduga telah melalaikan tugas pengawasan terhadap penggunaan TKD di desa mereka masing-masing.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan Kompleks Perkantoran Bank Indonesia di Ibu Kota Nusantara

Dalam kasus Agus Santoso, Anshar menjelaskan bahwa Agus tidak melaksanakan tugasnya untuk memastikan bahwa kegiatan PT Deztama Putri Sentosa di wilayahnya sesuai dengan peruntukannya. Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga status Agus dinaikkan menjadi tersangka.

Anshar juga tidak menutup kemungkinan bahwa Agus menerima gratifikasi dari Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, namun untuk saat ini, Agus masih dijerat dengan dugaan pembiaran.

Dalam kasus Kasidi, Lurah Maguwoharjo, dia diduga tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh, meskipun mengetahui ketidaksesuaian tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: KORPRI Polri Polda DIY Berikan Harapan di Tengah Kekeringan Di Purwosari Gunungkidul

Anshar juga menyebut bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi, terutama pada Lurah Maguwoharjo Kasidi. Meskipun ada indikasi ke arah gratifikasi, pihak penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam kasus ini.

Kasus-kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan aset desa dan pengawasan terhadap penggunaannya. Keberadaan pejabat desa yang terlibat dalam kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. Semua pihak diharapkan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset desa.

Baca juga: Masyarakat Kalurahan Giripurwo Bersatu dalam Salat Istisqa Memohon Hujan

Tags: Penyalahgunaan Tanah Kas DesaTanah Khas Desa
Fajar

Fajar

Related Stories

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Lombok Tengah, NTB

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Lombok Tengah, NTB

by Dwina
12 January 2026
0

Headline.co.id, Lombok Tengah ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,5 mengguncang wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (11/1/2026)....

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Harga di Pasar Bandarjo Semarang

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Harga di Pasar Bandarjo Semarang

by Dwina
12 January 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan ke Pasar Bandarjo di Kabupaten Semarang, Jawa...

Seleksi Ketat SMA Kemala Taruna Bhayangkara dengan Nusantara Standar Test

Seleksi Ketat SMA Kemala Taruna Bhayangkara dengan Nusantara Standar Test

by Dwina
12 January 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ JAKARTA — Proses seleksi penerimaan siswa baru di SMA Kemala Taruna Bhayangkara untuk tahun ajaran mendatang berlangsung...

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

by Aditya
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut...

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

by Lia
11 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Agam melaporkan perkembangan terkini pascabencana alam yang melanda wilayah tersebut kepada pemerintah pusat. Laporan ini...

Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

by Fajar
11 January 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kabupaten Agam kembali mendapatkan dukungan solidaritas dari daerah lain setelah dilanda bencana. Pada Jumat, 9 Januari 2026,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kobaran Api Amuk Mall Pluit Village, Petugas Pemadam Kebakaran Berjibaku

Kobaran Api Melalap Mall Pluit Village, Tim Gulkarmat Turun Tangan

27 August 2024

Jokowi: Generasi Muda Jadi Jangkar Kemitraan Indonesia-Australia

11 February 2020
Peringatan HUT PGRI Sumsel Tekankan Peningkatan Mutu dan Perlindungan Guru

Peringatan HUT PGRI Sumsel Tekankan Peningkatan Mutu dan Perlindungan Guru

8 December 2025
Oppo A98 5G Harga dan Spesifikasi

Oppo A98 5G: Ponsel Terbaru Dengan Performa Tinggi dan Baterai Tahan Lama

14 September 2023

Presiden: Pemerintah Siapkan Peta Jalan Pendidikan yang Mampu Jawab Tantangan Zaman

5 June 2020
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat melakukan inspeksi fasilitas ITF Bawuran di Pleret, Selasa 11 Maret 2025

ITF Bawuran Resmi Beroperasi, Bupati Bantul Targetkan Wilayah Bebas Sampah 2025

11 March 2025
Sinergi Menpar dan Kemenpora untuk Sport Tourism Indonesia

Sinergi Menpar dan Kemenpora untuk Sport Tourism Indonesia

9 December 2025

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Lombok Tengah, NTB

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Lombok Tengah, NTB

12 January 2026
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Harga di Pasar Bandarjo Semarang

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Harga di Pasar Bandarjo Semarang

12 January 2026
Seleksi Ketat SMA Kemala Taruna Bhayangkara dengan Nusantara Standar Test

Seleksi Ketat SMA Kemala Taruna Bhayangkara dengan Nusantara Standar Test

12 January 2026
Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

12 January 2026
Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

11 January 2026
Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

11 January 2026
Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

11 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.