Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas Perlindungan Anak Kecam Pelaku Pembunuhan Dan Pemerkosa Anak Usia 5 Tahun Di Sukabumi

Hendrawan by Hendrawan
7 years ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
401 22
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Bandung) ~ Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis cilik, Nadia Putri (NP) dihukum seberat-beratnya.

Nadia Putri, bocah berusia lima tahun ini dibunuh oleh ibu angkatnya Sri Rahayu alias Yuyu (35). Sebelum dibunuh, korban terlebih dulu diperkosa oleh RG (16 tahun) dan RD (14 tahun) yang merupakan kakak angkatnya.

You might also like

Kapolda Metro Jaya: Pembangunan Mako Polres Depok Tingkatkan Pelayanan Publik

Kapolda Metro Jaya: Pembangunan Mako Polres Depok Tingkatkan Pelayanan Publik

30 April 2026
Kapolda Lampung Tegaskan Target Prestasi di Judo Kapolri Cup 2026

Kapolda Lampung Tegaskan Target Prestasi di Judo Kapolri Cup 2026

30 April 2026

Saat itu, Sri mendapati RG sedang memperkosa korban. Melihat itu, Sri marah dan menampar RG, namun RG malah marah dan mencekik korban. Tapi, bukannya melerai, Sri malah membantu mencekik korban hingga korban tak bernyawa. Sebelum diperkosa RG dan dihabisi nyawanya, korban juga diperkosa oleh RD pada hari yang sama.

Perbuatan sadis dan keji ini dilakukan di rumah pelaku di Kampung Bojongloawetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu, 22 September 2019 pagi. Usai korban tak bernyawa, jasadnya dibuang oleh ibu dan kedua kakak angkatnya ini ke Sungai Cimandiri, Desa Warungreja, Kecamatan Nyalindung, kabupaten Sukabumi. Jasad korban kemudian ditemukan Minggu siang, oleh warga yang sedang mencari ikan.

“Oleh sebab itu, terduga pelaku patut menerima ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Namun bagi SR, ibu angkat korban yang justru ikut serta menghilangkan secara paksa hak hidup anak adopsi itu dengan cara menyiksa, kemudian mencekik setelah mengetahui kedua anak kandung melakukan kekerasan fisik yang sebelumnya melakukan kejahatan seksual,  terancam hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk kedua anak kakak beradik dapat diancam maksimal 10 tahun pidana penjara,” ujar Arist dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (25/9).

Atas kejadian keji dan sadis ini, Arist menjelaskan tidaklah berlebihan jika Sri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang adopsi dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.

Arist menambahkan, untuk memastikan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Polda Jabar dan jajaran pemangku otoritas Pemerintahan Sukabumi.

“Kasus sadis dan keji terhadap NP ini tidaklah bisa dibiarkan begitu saja, peristiwa ini harus menjadi gerakan bersama (commond action) dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak bagi masyarakat di Sukabumi, Jawa Barat dan secara khusus di Indonesia. Inilah momentum yang tepat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis partisipasi masyarakat,” tukas Arist

Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kapolda Metro Jaya: Pembangunan Mako Polres Depok Tingkatkan Pelayanan Publik

Kapolda Metro Jaya: Pembangunan Mako Polres Depok Tingkatkan Pelayanan Publik

by wahyu
30 April 2026
0

Headline.co.id, Depok ~ Jakarta. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa pembangunan Markas Komando (Mako) Polres Metro...

Kapolda Lampung Tegaskan Target Prestasi di Judo Kapolri Cup 2026

Kapolda Lampung Tegaskan Target Prestasi di Judo Kapolri Cup 2026

by masfajar
30 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026, persaingan antar Polda semakin memanas. Seluruh kontingen dipastikan akan menurunkan...

Pemerintah Berikan Diskon Iuran 50% untuk JKK dan JKM Pekerja BPU

Pemerintah Berikan Diskon Iuran 50% untuk JKK dan JKM Pekerja BPU

by Aditya
30 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)...

Wakapolri Resmi Buka Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026

Wakapolri Resmi Buka Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026

by Wawan
30 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis...

Polri Anugerahkan Penghargaan IKPA Terbaik dalam Rakernis 2026

Polri Anugerahkan Penghargaan IKPA Terbaik dalam Rakernis 2026

by Lia
30 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik kepada beberapa Polda dalam...

Polisi Periksa Masinis dan Sopir Taksi Terkait Insiden di Bekasi Timur

Polisi Periksa Masinis dan Sopir Taksi Terkait Insiden di Bekasi Timur

by Wawan
30 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sopir taksi yang terlibat dalam kecelakaan dengan KRL dan KA Argo Bromo...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdig) terus memperkuat kapasitas dan jejaring komunikasi publik pemerintah agar semakin adaptif, profesional, dan kolaboratif di tengah derasnya transformasi digital. Upaya ini diwujudkan melalui tiga kegiatan strategis yang digelar serentak di Denpasar, Bali, Rabu (29/10/2025): IGID Menyapa, Forum Media Monitoring (FoMo), dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standardisasi Konten Pemerintah (Foto: Agus Siswanto/Infopublik.id)

Kemenkomdigi Perkuat Sinergi Komunikasi Publik Melalui Tiga Agenda Strategis di Bali

29 October 2025
KPU dan KemenPPPA Sepakati Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik

KPU dan KemenPPPA Sepakati Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik

16 December 2025
Pemerintah Proaktif Tingkatkan Persepsi Pasar, Fundamental Ekonomi Tetap Krusial

Pemerintah Proaktif Tingkatkan Persepsi Pasar, Fundamental Ekonomi Tetap Krusial

16 April 2026
Bupati Kulon Progo melepas peserta pawai pelajar dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Wates

Pawai Pelajar Semarakkan HUT ke-80 RI di Kulon Progo, Polisi Kerahkan 89 Personel

23 August 2025
Metode Baru di SD Yogyakarta Tingkatkan Minat Siswa pada Matematika

Metode Baru di SD Yogyakarta Tingkatkan Minat Siswa pada Matematika

21 November 2025
Pengertian dan jenis-jenis majas

Apa Pengertian Majas: Gaya Bahasa yang Menghidupkan Kalimat

8 March 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Resmikan 19 Jembatan di Klaten

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Resmikan 19 Jembatan di Klaten

14 January 2026

Artikel Terbaru

Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Transparansi Keuangan dengan Sistem Manajemen Kas

Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Transparansi Keuangan dengan Sistem Manajemen Kas

30 April 2026
Pembangunan Pelabuhan Baru di Maluku Tenggara Didorong untuk Tingkatkan Konektivitas

Pembangunan Pelabuhan Baru di Maluku Tenggara Didorong untuk Tingkatkan Konektivitas

30 April 2026
Polda Riau Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kapolri

Polda Riau Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kapolri

30 April 2026
KORMI Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional di Kubu Raya

KORMI Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional di Kubu Raya

30 April 2026
Bupati Banyuwangi Kunjungi Warga Lumpuh di Purwoharjo

Bupati Banyuwangi Kunjungi Warga Lumpuh di Purwoharjo

30 April 2026
Sekda Kubu Raya Dorong Gerak Muslimat Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Sekda Kubu Raya Dorong Gerak Muslimat Jadi Mitra Pembangunan Daerah

30 April 2026
Pemkab Bojonegoro Luncurkan Angkutan Pelajar untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

Pemkab Bojonegoro Luncurkan Angkutan Pelajar untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

30 April 2026

Popular Story

  • Viral video mesum sepasang remaja di Batang, Jawa Tengah

    Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Daftar Nama Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Total 53 Korban Teridentifikasi di RSUD Kota Bekasi

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.