Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

EW Tersangka Korupsi Stadion Mandala Dihukum 8 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin dan Denda 400 Juta

wahyu by wahyu
3 years ago
in Hukum, Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
398 25
A A
0
Kantor KPK
Share on FacebookShare on Twitter

EW Tersangka Korupsi Stadion Mandala Dihukum 8 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin dan Denda 400 Juta ~ Headline.co.id (Jogja). Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Edy Wahyudi (EW) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. EW merupakan terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Baca juga: Adaptasi Brand Di Era Digital, J&T Express Meraih Indonesia Wow Brand Award 2023

You might also like

Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka Judi Online

Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka Judi Online

27 June 2026
Prakiraan Cuaca BMKG Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Indonesia di Akhir Juni 2026

Waspada Bencana Hidrometeorologi! BMKG Rilis Peringatan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan

26 June 2026

“Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana EW,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Sabtu (13/5/2023).

Ali juga menjelaskan, terpidana akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun didalam Lapas Klas I Sukamiskin. Ditambah kewajiban membayar pidana denda Rp400 juta.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Jateng Bersholawat! Ganjar dan Habib Syekh Ajak Ribuan Orang Doakan Bangsa

Ketiga tersangka tersebut yakni EW selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK); SGH Direktur Utama PT AG; dan HS Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.

Tersangka EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG untuk menyusun perencanaan pengadaan dengan beberapa item pekerjaan yang nilainya di-mark up. Kemudian Tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan Panitia agar dimenangkan dalam proses lelang pelaksanaan proyeknya.

Rangkaian perbuatan para tersangka ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, serta Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar.

Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Kuliah Universitas Al-Azhar Jalur Beasiswa Maupun Nonbeasiswa

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka EW di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC dan SGH di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022. KPK juga meminta Tersangka HS untuk kooperatif hadir pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya oleh Tim Penyidik.

Terimakasih telah membaca EW Tersangka Korupsi Stadion Mandala Dihukum 8 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin dan Denda 400 Juta  semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Heboh! SMAN 3 Bandung Sewa Gerbong KAI, Ini Penjelasan Sekolah dan KAI

Tags: Jaksa Eksekutor KPKKorupsi Mandala KridaTersangka Korupsi
wahyu

wahyu

Related Stories

Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka Judi Online

Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka Judi Online

by Wawan
27 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam...

Prakiraan Cuaca BMKG Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Indonesia di Akhir Juni 2026

Waspada Bencana Hidrometeorologi! BMKG Rilis Peringatan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan

by Hendrawan
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya potensi hujan...

Amanda Manopo Datang ke Polres Bersama Kenny Austin, Ini Alasan Sebenarnya di Balik Langkah Hukumnya

Amanda Manopo Bongkar Alasan Baru Lapor Polisi Setelah Hampir Dua Tahun, Ternyata Demi Anak

by Hendrawan
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Amanda Manopo mengungkap alasan di balik keputusannya baru menempuh jalur hukum setelah persoalan yang dihadapinya berlangsung hampir...

Amanda Manopo Datangi Polres Jaksel, Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Laporan Keuangan Bermasalah

Amanda Manopo Konsultasi ke Polres Jaksel, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan hingga Laporan Keuangan Diselidiki

by Hendrawan
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Amanda Manopo mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (26/6/2026) untuk berkonsultasi terkait dugaan persoalan hukum yang...

Cuaca Besok Siang di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, Ini Prediksi BMKG

BMKG Rilis Cuaca Besok Kota-Kota Besar Indonesia, Cek Prakiraan Jakarta, Yogyakarta, hingga Makassar

by Hendrawan
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca besok untuk kota-kota besar di Indonesia yang berlaku...

Update BMKG Cuaca Besok di Indonesia Berpotensi Berubah, Simak Daftar Wilayah yang Perlu Waspada

Cuaca Besok Hujan atau Panas? BMKG Ungkap Prakiraan Lengkap Sabtu 27 Juni 2026

by Hendrawan
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah cuaca besok hujan atau panas, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi Gambar rumah terbakar

Gara-gara Tumpahan Bensin, Warung Klontong di Imogiri Ludes Terbakar

6 November 2024
Kafilah Agam Raih Hadiah Umrah Usai Juara MTQN Sumbar XLI

Kafilah Agam Raih Hadiah Umrah Usai Juara MTQN Sumbar XLI

22 December 2025
Masjid Raya Baiturrahman Aceh Adakan Malam Muhasabah Sambut Tahun Baru Islam

Masjid Raya Baiturrahman Aceh Adakan Malam Muhasabah Sambut Tahun Baru Islam

11 June 2026
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan

21 May 2026
Ilustrasi Gambar Tersengat Listrik

Tragedi Tersengat Listrik Kembali Hantui Bantul: Empat Korban Jiwa di Awal Tahun 2024

1 February 2024
Ramalan Zodiak Bintang hari ini

Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Hari Ini 25 Desember 2023

24 December 2023
Perpustakaan Keliling Tingkatkan Akses Bacaan di Sleman

Perpustakaan Keliling Tingkatkan Akses Bacaan di Sleman

11 February 2026

Artikel Terbaru

Mahasiswa UGM Ciptakan Aplikasi AI untuk Pantau Isu Publik dan Konten Viral

Mahasiswa UGM Ciptakan Aplikasi AI untuk Pantau Isu Publik dan Konten Viral

27 June 2026
Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka Judi Online

Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka Judi Online

27 June 2026
Kemendikdasmen Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak

Kemendikdasmen Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak

27 June 2026
RUU Sisdiknas Tingkatkan Integrasi dan Kualitas Pendidikan Nasional

RUU Sisdiknas Tingkatkan Integrasi dan Kualitas Pendidikan Nasional

27 June 2026
Presiden Prabowo Dorong Kampus Cetak SDM Unggul untuk Industrialisasi

Presiden Prabowo Dorong Kampus Cetak SDM Unggul untuk Industrialisasi

27 June 2026
KSTI 2026: Perguruan Tinggi Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

KSTI 2026: Perguruan Tinggi Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

27 June 2026
Prabowo Dorong Dosen dan Guru Besar Jadi Penggerak Kebangkitan Indonesia

Prabowo Dorong Dosen dan Guru Besar Jadi Penggerak Kebangkitan Indonesia

27 June 2026

Popular Story

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Supiori, Papua
Nasional

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Supiori, Papua

by Dwina
24 June 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,3 mengguncang wilayah Supiori, Papua,...

Read moreDetails

Pontianak Butuh Penyesuaian Regulasi Kepegawaian untuk Percepatan Pembangunan

Kapolri Lakukan Ziarah ke Makam Presiden RI Sebagai Refleksi Nilai Kebangsaan

Polda Sulteng Luncurkan Program Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara

Spanyol vs Arab Saudi: La Roja Bidik Kemenangan Perdana di Piala Dunia 2026

Viral Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka, Ini Fakta Sebenarnya Menurut BKN

Bupati HSU Pimpin Penanaman Padi untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Gubernur DKI Jakarta Pastikan Tak Ada Aturan Baru Ganjil-Genap

MTQ XXXI di Ambon: Membangun Generasi Qurani di Maluku

MUI Tegaskan Perjuangan Sanksi Pidana LGBT Tetap Berlanjut Meski Ditolak Sejumlah Organisasi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.