Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Transportasi

Aturan Baru! e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya

Aditya by Aditya
4 years ago
in Transportasi
Reading Time: 3 mins read
410 13
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan Baru! e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya ~ Headline.co.id (Jakarta). Pemerintah kembali merilus aturan terbarunya terkait syarat mudik menggunakan transportasi udara. Salah satu yang muncul dari peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 adalah terkait pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC).

Baca juga: Mobilman.id Rekomendasi Situs Jual Beli Mobil Sesuai Kebutuhan mu

You might also like

Ilustrasi gambar Tol

Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Berpotensi Capai 30 Persen, Kementerian PU Masih Finalisasi dengan BUJT

20 February 2026
Atraksi barongsai dan liong tampil memukau di halaman Stasiun Yogyakarta saat perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Selasa (17/2/2026).

Imlek 2577 Kongzili di Stasiun Yogyakarta Dimeriahkan Barongsai, KAI Daop 6 Berangkatkan 28.500 Penumpang

17 February 2026

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca juga: Indeks Pembangunan Manusia Jepara Naik, Ketua DPRD Jepara Beri Apresiasi

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain :

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Hati-Hati! Hujan Lebat akan Melanda sebagian Wilayah di Jogja, Ini daftarnya

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Kabar baik! Polisi Kantongi Dua Identitas Sepeda Motor Pelaku Klitih Tewaskan Daffa

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Baca juga: Apakah Vaksinasi Batalkan Puasa? Ini Jawaban dari Kemenag

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Baca juga: Apa Kepanjangan Dari Internet? Ini Sejarah Fungsi Dan Dampaknya

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Baca juga: Daftar Nomor Telepon Darurat Penting Polisi, Rumah Sakit di Jogja

Tags: aturan mudikAturan naik pesawat
Aditya

Aditya

Related Stories

Ilustrasi gambar Tol

Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Berpotensi Capai 30 Persen, Kementerian PU Masih Finalisasi dengan BUJT

by Hendrawan
20 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah berencana memberikan diskon tarif tol hingga 30 persen pada periode mudik Lebaran 2026 guna meringankan biaya...

Atraksi barongsai dan liong tampil memukau di halaman Stasiun Yogyakarta saat perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Selasa (17/2/2026).

Imlek 2577 Kongzili di Stasiun Yogyakarta Dimeriahkan Barongsai, KAI Daop 6 Berangkatkan 28.500 Penumpang

by Hendrawan
17 February 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menggelar atraksi barongsai dan Liong Liong untuk memeriahkan Tahun...

Petugas Satlantas Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor dalam rangka Operasi Keselamatan Progo 2026

Polres Gunungkidul Catat Kenaikan 23 Persen Kegiatan Preventif dalam Operasi Keselamatan Progo 2026

by Hendrawan
16 February 2026
0

Headline.co.id, Gunungkidul ~ Polres Gunungkidul menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi “Keselamatan Progo-2026” (Simpatik) selama 14 hari, mulai 2...

Petugas Satlantas Polresta Yogyakarta memberikan imbauan dan brosur keselamatan berlalu lintas kepada pengendara sepeda motor di wilayah Kota Yogyakarta dalam rangka Operasi Keselamatan Progo 2026.

Polresta Yogyakarta Catat Penurunan 35 Persen Kecelakaan Selama Operasi Keselamatan Progo 2026

by Hendrawan
16 February 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Polresta Yogyakarta menggelar Operasi Keselamatan Progo 2026 selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, di...

Jadwal Keberangkatan KRL Stasiun Tugu Hari ini

Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 8 Februari 2026, Lengkap dari Pagi hingga Malam

by Hendrawan
8 February 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ KRL relasi Yogyakarta–Solo tetap beroperasi padat pada Minggu, 8 Februari 2026, untuk melayani mobilitas warga dan wisatawan...

OPS KESELAMATAN PROGO 2026 Polresta Yogyakarta (Tangkapan layar IG satlantasjogja)

Operasi Keselamatan Progo 2026 Digelar, Polresta Yogyakarta Fokus Tertib Lalu Lintas

by Hendrawan
2 February 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Polresta Yogyakarta akan menggelar Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Progo 2026 pada 2–15 Februari 2026 di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

BNN Gerebek Rumah Produksi Obat Terlarang di Bandung

24 February 2020

Hari Doa Sedunia, Jokowi Ajak Bangsa Indonesia Ikhtiar, Berdoa dan Bersabar Dalam Hadapi Pandemi Covid-19

14 May 2020
Polisi Sita Minuman Keras di Bantul

Puluhan Botol Miras Disita dalam Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Tegas Tindak Penyakit Masyarakat

2 May 2025
Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel Raih Emas dan Pecahkan Rekor di Asian Rifle/Pistol Championship 2026

Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel Raih Emas dan Pecahkan Rekor di Asian Rifle/Pistol Championship 2026

14 February 2026
Bupati Toli-Toli Resmikan Masjid Jami Al-Hayat sebagai Simbol Persatuan

Bupati Toli-Toli Resmikan Masjid Jami Al-Hayat sebagai Simbol Persatuan

12 February 2026
Review Kualitas Reza Kaca Film Bandung

Reza Kaca Film Solusi Kaca Mobil Bergaransi di Bandung

10 May 2023
Brimob Sumut dan Warga Bersama Bangun Hunian Sementara di Tapsel

Brimob Sumut dan Warga Bersama Bangun Hunian Sementara di Tapsel

29 December 2025

Artikel Terbaru

Satgas Damai Cartenz 2026 Salurkan Bantuan Sosial di Mimika

Satgas Damai Cartenz 2026 Salurkan Bantuan Sosial di Mimika

26 February 2026
Real Madrid Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions Usai Tundukkan Benfica

Real Madrid Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions Usai Tundukkan Benfica

26 February 2026
Galatasaray Singkirkan Juventus dari Liga Champions dengan Skor Agregat

Galatasaray Singkirkan Juventus dari Liga Champions dengan Skor Agregat

26 February 2026
PSG Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions Meski Ditahan Imbang Monaco

PSG Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions Meski Ditahan Imbang Monaco

26 February 2026
Presiden Prabowo Kunjungi Yordania untuk Pererat Hubungan Bilateral

Presiden Prabowo Kunjungi Yordania untuk Pererat Hubungan Bilateral

26 February 2026
Presiden Prabowo Disambut Meriah oleh Diaspora Indonesia di Amman

Presiden Prabowo Disambut Meriah oleh Diaspora Indonesia di Amman

26 February 2026
Pembangunan Infrastruktur di Kubu Raya Diharapkan Tingkatkan Ekonomi

Pembangunan Infrastruktur di Kubu Raya Diharapkan Tingkatkan Ekonomi

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

    Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.