Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

UU Satu Data Indonesia Dorong Akhiri Birokrasi Fotokopi KTP

Eko by Eko
52 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
Akhiri Era Birokrasi Fotokopi KTP, Menteri PANRB Kawal Transisi UU Satu Data Indonesia

Pemerintah mengakselerasi integrasi data kependudukan digital untuk memangkas kerumitan syarat administrasi pada sistem pelayanan publik. Foto dok. Humas PANRB

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengawal peluncuran Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (5/11/2026). Kebijakan ini diarahkan untuk mengakhiri praktik masyarakat menyerahkan data yang sama berulang kali saat mengakses layanan pemerintah, termasuk fotokopi KTP. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi SDI dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta penerapan prinsip once-only dalam pelayanan publik.

Contents

    • 0.1. Kemenag Dorong Tabayyun dan Konten Positif untuk Jaga Kerukunan
    • 0.2. Batik Rifaiyah Batang Tembus Sarinah, Bidik Pasar Premium
  • 1. Prinsip once-only dalam pelayanan publik
  • 2. Face Recognition dan Identitas Kependudukan Digital
  • 3. Berbagi data pemerintah tanpa MoU
  • 4. Penguatan hak warga dalam layanan publik

Rini mengatakan, integrasi data pemerintah diperlukan agar informasi yang dimiliki negara dapat diolah dan disalurkan melalui infrastruktur digital untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Kementerian PANRB memosisikan diri sebagai pihak yang memastikan agenda SDI dan SPBE berjalan terpadu, bukan sebagai kebijakan yang terpisah.

You might also like

Kemenag: Jaga Kerukunan dengan Merawat Narasi di Ruang Publik

Kemenag Dorong Tabayyun dan Konten Positif untuk Jaga Kerukunan

7 November 2026
Bukan Sekadar Kain, Jiwa Spiritual Batik Rifaiyah Batang Kini Hiasi Etalase Jakarta

Batik Rifaiyah Batang Tembus Sarinah, Bidik Pasar Premium

7 November 2026

“Jika data adalah minyaknya, pemerintahan digital merupakan jaringan yang mengalirkan manfaatnya kepada masyarakat,” tegas Rini, seperti dikutip , Jumat (6/11/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Prinsip once-only dalam pelayanan publik

Penerapan UU Satu Data Indonesia tidak terlepas dari persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam diskusi panel pada acara peluncuran tersebut, seorang akademisi menyoroti masih adanya kewajiban menyerahkan lembaran fotokopi KTP, meskipun e-KTP telah diluncurkan bertahun-tahun lalu.

Fotokopi KTP masih digunakan, lain, ketika masyarakat memperpanjang perizinan melalui layanan birokrasi. Praktik itu dinilai memiliki risiko kebocoran data dan tidak jarang berakhir sebagai “bungkus gorengan”.

Keluhan tersebut menjadi salah satu alasan percepatan penerapan UU SDI melalui orkestrasi lintas kementerian. Pemerintah kemudian mendorong perubahan tata kelola agar masyarakat tidak perlu mengulang penyerahan data saat mengakses layanan yang berbeda.

“Kita ingin bergerak menuju prinsip once-only, agar masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data yang sama ketika mengakses layanan pemerintah,” ungkap Rini.

Prinsip tersebut menempatkan data yang telah disampaikan masyarakat dalam satu layanan agar dapat digunakan sesuai kebutuhan pelayanan pemerintah tanpa meminta warga menyerahkan kembali dokumen yang sama.

Face Recognition dan Identitas Kependudukan Digital

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setiabudi menjelaskan, kendala infrastruktur card reader yang pernah dihadapi pemerintah kini diatasi melalui teknologi Face Recognition (FR) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel pintar.

Teknologi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat interkoneksi data kependudukan dengan layanan publik. Dengan dukungan arsitektur SPBE yang dibangun Kementerian PANRB, interkoneksi itu akan menjadi standar wajib bagi seluruh instansi publik.

Kementerian PANRB mengaitkan penguatan infrastruktur digital tersebut dengan agenda SDI. Data yang dikumpulkan pemerintah diharapkan tidak lagi tersebar tanpa keterhubungan, melainkan dapat dimanfaatkan secara terintegrasi untuk mendukung kemudahan layanan bagi masyarakat.

Penggunaan FR dan IKD juga menjadi jawaban atas persoalan keterbatasan card reader yang sebelumnya menjadi salah satu kendala dalam pemanfaatan data kependudukan secara digital.

Berbagi data pemerintah tanpa MoU

UU Satu Data Indonesia juga membawa perubahan dalam mekanisme pertukaran data antarlembaga pemerintah. Instansi pemerintah dapat berbagi data tanpa harus terlebih dahulu terhambat oleh kebutuhan membuat Memorandum of Understanding (MoU).

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku tanpa batas. Kemendagri menjelaskan, berbagi data tanpa MoU hanya berlaku di lingkungan internal pemerintah dalam kerangka Sistem SDI.

Adapun pihak di luar pemerintah, seperti korporasi dan perbankan, tetap diwajibkan menggunakan perjanjian. Pertukaran data dengan pihak eksternal juga harus tunduk pada ketentuan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Penjelasan itu diberikan untuk memastikan percepatan pertukaran data antarlembaga pemerintah tetap disertai perlindungan terhadap data pribadi. Dengan demikian, penghapusan kebutuhan MoU hanya diterapkan dalam hubungan intra-pemerintah dan tidak berlaku bagi pihak luar.

Penguatan hak warga dalam layanan publik

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menilai, penerapan SDI tidak semata-mata berkaitan dengan teknologi. Menurut dia, kebijakan tersebut juga menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.

Sinergi SPBE dan SDI yang dikawal Kementerian PANRB diharapkan mengubah pola pelayanan publik. Masyarakat tidak lagi menjadi pihak yang terus-menerus diminta membawa dan menyerahkan dokumen yang sama untuk memperoleh layanan pemerintah.

Pemerintah menargetkan perubahan tersebut menghasilkan pelayanan publik yang lebih proaktif, aman, dan memanusiakan warga. Melalui prinsip once-only, teknologi FR, IKD, serta mekanisme berbagi data antarlembaga, praktik birokrasi yang bergantung pada fotokopi KTP diarahkan untuk berakhir.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

Kemenag: Jaga Kerukunan dengan Merawat Narasi di Ruang Publik

Kemenag Dorong Tabayyun dan Konten Positif untuk Jaga Kerukunan

by Saddam
7 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama mendorong tokoh agama, penyuluh, pengelola masjid, dan pegiat media memperkuat budaya tabayyun serta memperbanyak konten...

Bukan Sekadar Kain, Jiwa Spiritual Batik Rifaiyah Batang Kini Hiasi Etalase Jakarta

Batik Rifaiyah Batang Tembus Sarinah, Bidik Pasar Premium

by Dani
7 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Batik Rifaiyah asal Batang kini dijual di Mal Sarinah, Jakarta, untuk pertama kalinya sebagai batik dari daerah...

Dinsosdukcapil Gorontalo: Tanamkan Nilai-Nilai Al-Qur’an untuk Membentuk Karakter

Dinsosdukcapil Gorontalo Dorong Khatam Al-Qur’an Rutin

by Dani
7 November 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo Reflin Buata mendorong kegiatan khatam Al-Qur’an dilaksanakan...

Tangkal Stunting, Dinkes Batang Bagikan Paket Sembako Bergizi

Dinkes Batang Bagikan Sembako Bergizi untuk Cegah Stunting

by Dani
7 November 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang membagikan paket sembako bergizi kepada masyarakat di Desa Sembung, Kabupaten Batang, Kamis...

Batik Rifaiyah Batang, Kini Hadir di Sarinah

Batik Rifaiyah Batang Tembus Pasar Premium di Sarinah

by Dani
7 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Batik Rifaiyah Batang kini dipasarkan di Mal Sarinah Jakarta untuk memperluas jangkauan pasar domestik hingga mancanegara. Produk...

Respon Keluhan Akses Pekerja KITB, Bupati Batang Dorong Trans Jateng dan Feeder Masuk 2028

Trans Jateng Ditargetkan Layani Pekerja KITB pada 2028

by Dani
7 November 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang mendorong pengoperasian Trans Jateng dan feeder untuk melayani mobilitas pekerja menuju Kawasan Industri Terpadu...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Arema Football Academy Terima Kunjungan Elite Soccer Jawa Power YTL, Siap Kolab Pengelolaan Elite Soccer

Arema Football Academy dan Elite Soccer Jawa Power YTL Jalin Kerja Sama Pengembangan Sepakbola Usia Dini

16 August 2026
Pemkab Barito Kuala Tingkatkan Layanan Publik Lewat Evaluasi SKM

Pemkab Barito Kuala Tingkatkan Layanan Publik Lewat Evaluasi SKM

14 April 2026
Xiaomi Mix Flip Meluncur Global, Spesifikasinya Bikin Ngiler!

Xiaomi Mix Flip Global Siap Meluncur, Usung Spesifikasi Menggoda

19 August 2024
Cuaca Besok 10 Agustus 2026 di Seluruh Kalimantan

Prediksi Cuaca Besok di Kalimantan: Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda dan Tanjung Selor

9 August 2026
Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis Humanis dalam Pengamanan Aksi BEM UI

Pengamanan Aksi BEM UI di Dukuh Atas Utamakan Dialog Humanis

29 October 2026

Terciduk! Iklan Smartphone Huawei Pakai Foto DSLR

28 April 2020
Dewan Pers Serukan Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

Dewan Pers Serukan Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

8 February 2026

Artikel Terbaru

Kemenag: Jaga Kerukunan dengan Merawat Narasi di Ruang Publik

Kemenag Dorong Tabayyun dan Konten Positif untuk Jaga Kerukunan

7 November 2026
Kemenhub dan Kemenlu Galang Dukungan Indonesia di Pemilihan Dewan ICAO

Dukungan Indonesia untuk Pemilihan Dewan ICAO Terus Digalang

7 November 2026
Kemenkes Dorong Percepatan Transformasi Posyandu Berbasis Siklus Hidup

Transformasi Posyandu Menjangkau Usia Produktif hingga Lansia

7 November 2026
Holgado sets Lusail Moto2 lap record, Guevara and Gonzalez straight into Q2

Daniel Holgado Pecahkan Rekor Lap Moto2 di Qatar

7 November 2026
Bukan Sekadar Kain, Jiwa Spiritual Batik Rifaiyah Batang Kini Hiasi Etalase Jakarta

Batik Rifaiyah Batang Tembus Sarinah, Bidik Pasar Premium

7 November 2026
Kementerian PU Pulihkan Akses Jalan Nasional Terdampak Longsor di Aceh dan Sumatra Utara

Jalan Nasional di Aceh-Sumut Dipulihkan Usai Longsor

7 November 2026
Kemenhub Benahi Perekrutan Pelaut Indonesia di Singapura, Siapkan Aturan Kapal Wing in Ground

Kemenhub Perketat Perekrutan Pelaut Indonesia di Singapura

7 November 2026

Popular Story

Polda Sumut Tahan Ritman Marbun dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Hukum

Polda Sumut Tahan Ritman Marbun Terkait Dugaan Penistaan Agama

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Polda Sumatera Utara menahan kreator konten TikTok Ritman Marbun,...

Read moreDetails

Hari Lahir KPU ke-73 Diperingati dengan Santunan Anak Yatim

HKG PKK ke-54 Sergai Tekankan Dampak Nyata Program Pemberdayaan

Dinsosdukcapil Gorontalo Dorong Khatam Al-Qur’an Rutin

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Tual, Maluku

Persib U16 Sapu Bersih Dua Laga, Mahdine Cetak Empat Gol

Program MBG Disiapkan untuk Stabilkan Harga Pangan Lokal

PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027

Bantuan Baznas Banjar untuk 30 Rumah dan Satu Madrasah

Kemenhub Siapkan Angkutan Nataru 2026/2027 dan Usulan WFA

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.