Headline.co.id ~ Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Keputusan tersebut mencakup berbagai profesi, mulai dari dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, hingga tenaga teknis dan pelayanan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Pelaksanaan kebijakan PPPK paruh waktu tersebut dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 setelah pemerintah melakukan perhitungan dan pembahasan bersama DPR.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengangkatan PPPK paruh waktu mencakup lintas profesi
Prasetyo menjelaskan, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidikan. Pemerintah memperluas cakupannya untuk berbagai bidang yang menjalankan pelayanan publik.
Profesi yang termasuk dalam kebijakan tersebut lain dosen, petugas pemadam kebakaran, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
Pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja bagi PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan ini berlaku bagi sekitar 172.323 PPPK paruh waktu secara nasional.
“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 orang yang berada di Kementerian Agama. Ini diperpanjang masa kerjanya yang akan berakhir di Desember 2026 nanti,” jelas Prasetyo.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.482 pegawai berada di lingkungan Kementerian Agama. Perpanjangan masa kerja diberikan untuk memastikan keberlanjutan kerja pegawai hingga pelaksanaan kebijakan berikutnya.
Tenaga kesehatan non-ASN turut mendapat kepastian kerja
Selain PPPK paruh waktu, pemerintah menyatakan kebijakan serupa berlaku bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Pemerintah menilai keberlanjutan kerja diperlukan bagi tenaga yang menjalankan tugas pelayanan di berbagai sektor.
Prasetyo menyampaikan, keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap status dan masa kerja pegawai non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan itu juga mencakup pegawai dari beragam latar profesi, sehingga penyelesaian persoalan tenaga non-ASN tidak terbatas pada satu sektor. Pemerintah dan DPR RI membahas kebijakan tersebut untuk merespons aspirasi tenaga non-ASN lintas sektor.
PPPK penuh waktu diberi kesempatan ikut seleksi CPNS 2027
Pegawai yang nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Pemerintah turut mempertimbangkan pengaturan khusus bagi pegawai yang menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan seleksi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah batas usia.
“Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” ungkap Prasetyo.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan rencana pemerintah membuka rekrutmen CPNS dengan mempertimbangkan kebutuhan dan komposisi aparatur sipil negara (ASN). Rekrutmen diperlukan untuk mengantisipasi pegawai yang memasuki masa pensiun sekaligus menjaga keberlanjutan kebutuhan aparatur di berbagai sektor.
Pelaksanaan kebijakan dimulai 1 Januari 2027
Prasetyo menegaskan, seluruh keputusan hasil pembahasan pemerintah dan DPR RI akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Tahapan tersebut mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, perpanjangan masa kerja bagi pegawai dengan perjanjian yang berakhir pada Desember 2026, serta kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Kesepakatan pemerintah dan DPR RI itu menjadi bagian dari upaya penyelesaian aspirasi tenaga non-ASN lintas sektor. Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap keberlanjutan status dan masa kerja pegawai yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















