Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meningkatkan penanganan hukum terhadap sejumlah dugaan tindak pidana yang terjadi dalam aksi penyampaian pendapat pada 20 dan 28 Oktober 2026. Sebanyak 12 kasus kini telah memasuki tahap penyidikan setelah rangkaian demonstrasi tersebut berujung kerusuhan dan mengakibatkan korban luka dari kalangan peserta aksi, masyarakat, serta aparat kepolisian. Untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif dan transparan, Polda DIY turut melibatkan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta meminta asistensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo mengatakan, penyidikan dilakukan terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk tindakan kekerasan dan perusakan yang terjadi selama berlangsungnya aksi.
Menurutnya, setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana akan diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Bapak Gubernur DIY, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dalam peristiwa 20 dan 28 Oktober lalu. Setiap tindakan kekerasan, perusakan, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Langgeng di Mapolda DIY.
Dari 12 kasus yang telah memasuki tahap penyidikan, satu perkara ditangani Polresta Yogyakarta terkait dugaan kepemilikan senjata tajam yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seseorang berinisial W sebagai tersangka.
Selain mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh peserta aksi maupun pihak lainnya, Polda DIY menyatakan bahwa proses pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap anggota kepolisian apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Langgeng menegaskan, tidak ada pihak yang mendapatkan pengecualian dalam proses penegakan hukum, termasuk aparat kepolisian.
“Tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses melalui mekanisme kode etik maupun disiplin. Begitu pula terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Polda DIY Ungkap 39 Warga dan 60 Polisi Terluka
Dalam keterangannya, Kapolda DIY juga menyampaikan keprihatinan terhadap jatuhnya korban luka akibat kerusuhan yang terjadi dalam dua rangkaian aksi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa korban tidak hanya berasal dari kalangan peserta demonstrasi, tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi serta personel kepolisian yang menjalankan tugas pengamanan.
Berdasarkan data yang disampaikan Polda DIY, sebanyak 39 warga sempat mendapatkan perawatan dari petugas kesehatan yang bersiaga di kawasan DPRD.
Sementara itu, sebanyak 60 personel gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta dilaporkan mengalami luka-luka. Beberapa di antaranya mengalami cedera serius, termasuk patah tulang dan luka robek.
“Kita semua prihatin dengan adanya korban luka. Namun perlu kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat, bahwa korban tidak hanya ada di peserta aksi. Sebanyak 39 warga juga ikut menjadi korban dan sempat dirawat petugas kesehatan yang standby di DPRD, termasuk di pihak kami, sebanyak 60 personel dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta yang bertugas melayani jalannya aksi juga mengalami luka-luka serius, bahkan ada anggota kami yang mengalami patah tulang dan cedera robek akibat kekerasan dan terkena lemparan benda tumpul,” ujar Langgeng.
Kapolda menjelaskan bahwa pengerahan personel kepolisian selama berlangsungnya demonstrasi bertujuan menjaga keamanan agar masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu hak warga lainnya.
Menurutnya, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebebasan berpendapat dapat berjalan bersamaan dengan terjaganya ketertiban dan keamanan masyarakat.
Libatkan Kompolnas dan Minta Asistensi Komnas HAM
Sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penanganan perkara, Polda DIY menyiapkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
Pengawasan internal dilakukan melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Sementara itu, pengawasan eksternal melibatkan Kompolnas melalui surat Nomor B/384/XI/RES.1.1./2026.
Polda DIY juga telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM untuk meminta asistensi penanganan kasus.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor B/383/XI/RES.1.1./2026 tertanggal 6 November 2026.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polda DIY menyatakan proses hukum akan didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti, baik terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan dan perusakan maupun anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tegaskan Hak Demonstrasi Tetap Dilindungi
Di tengah proses penyidikan yang berlangsung, Polda DIY menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Kepolisian menyatakan tetap berkewajiban menghormati dan melindungi masyarakat yang menggunakan hak tersebut sesuai ketentuan hukum.
Namun, pelaksanaan kebebasan berpendapat juga harus memperhatikan hak masyarakat lainnya serta tidak disertai tindakan kekerasan, perusakan, ataupun perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Polda DIY menyebut langkah hukum terhadap kerusuhan pada 20 dan 28 Oktober bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi.
Penanganan perkara dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Polda DIY menyatakan komitmennya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Yogyakarta.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyikapi perkembangan penanganan kasus secara objektif dengan memperhatikan fakta dan hasil proses hukum.
Polda DIY menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan untuk menjaga kehidupan demokrasi serta ketertiban masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















