Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan mitigasi berlapis untuk menjaga keamanan Sistem Satu Data Indonesia (SDI). Langkah tersebut dibahas dalam sosialisasi Undang-Undang SDI yang digelar pada Kamis (5/11/2026), di tengah ancaman 5,5 miliar anomali trafik siber terhadap Indonesia. Pemerintah mengintegrasikan data dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke dalam ekosistem digital pemerintahan dengan menerapkan standar keamanan, klasifikasi data, serta manajemen risiko.
Integrasi ribuan pangkalan data dinilai dapat meningkatkan nilai data di mata peretas. Karena itu, pemerintah menempatkan keamanan dan kedaulatan data sebagai bagian penting dalam penerapan SDI, yang dirancang terhubung dengan ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ancaman Siber Menjadi Dasar Mitigasi
Deputi Bidang Keamanan Siber Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sulistio, mengungkapkan terdapat 5,5 miliar anomali trafik yang mengancam Indonesia. Jumlah tersebut setara dengan 186 serangan siber per detik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Data itu disampaikan untuk menjawab kekhawatiran mengenai risiko integrasi sistem pemerintahan. Penyatuan data dalam satu ekosistem dapat memberikan manfaat bagi tata kelola pemerintahan, tetapi juga menimbulkan tantangan keamanan apabila tidak disertai pengendalian yang memadai.
Pemerintah tidak menjanjikan keamanan 100 persen. BSSN mendorong penerapan sistem manajemen risiko yang terukur serta audit kedaulatan data secara berkala sebagai bagian dari upaya perlindungan sistem.
Pembahasan UU SDI juga dilakukan melalui proses panjang dengan mengupas 1.383 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Proses tersebut menunjukkan bahwa regulasi itu disusun melalui pembahasan, debat, dan mitigasi risiko, bukan secara terburu-buru.
PANRB Tegaskan Standar dan Klasifikasi Data
Kementerian PANRB, yang menjadi bagian penting dalam transformasi digital pemerintah, meramu mitigasi keamanan tersebut ke dalam ekosistem SPBE. Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan interoperabilitas data tidak berjalan terpisah dari kepatuhan terhadap standar keamanan dan klasifikasi data.
“Melalui Satu Data Indonesia, pemerintah ingin membangun tata kelola data yang terstandar, terhubung, dan berdaulat,” kata Rini, seperti dikutip , Jumat (6/11/2026).
Rini juga memastikan data militer dan data intelijen yang bersifat rahasia akan diklasifikasikan sebagai data tertutup. Dengan ketentuan tersebut, penerapan SDI tetap memperhatikan batas-batas ketahanan nasional.
Klasifikasi itu menjadi salah satu bentuk pengendalian dalam integrasi data pemerintah. Tidak seluruh data diperlakukan dengan tingkat keterbukaan yang sama, terutama data yang berkaitan dengan kepentingan strategis dan keamanan negara.
Pusat Tetap Memegang Kendali
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian turut mendukung arsitektur SDI. Ia menegaskan peran pemerintah pusat dalam memonitor program pemerintah daerah secara real-time tanpa mengorbankan keamanan data strategis.
Dukungan juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Ia menegaskan kewajiban penerapan standar interoperabilitas yang tinggi, sementara kendali penuh atas sistem tetap berada di tangan pemerintah.
Pengaturan tersebut diarahkan untuk mencegah integrasi data berkembang menjadi pemusatan kendali yang mengabaikan kebutuhan perlindungan data. Dalam konteks itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut pendekatan pemerintah sebagai “keterpaduan tanpa sentralisasi.”
Pemerintah berupaya membangun tata kelola yang menghubungkan data antarinstansi, tetapi tetap mempertahankan kedaulatan dan akuntabilitas pengelolaannya. Rujukan tunggal atau Data Dasar Nasional menjadi salah satu fondasi dalam arsitektur tersebut.
Menjaga Kedaulatan Digital
Penerapan SDI dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman siber serta keraguan terhadap keamanan data strategis, termasuk data yang berkaitan dengan institusi militer. Pemerintah menjadikan risiko tersebut sebagai dasar untuk memperkuat perlindungan dalam arsitektur pemerintahan digital.
Melalui PANRB, BSSN, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, pemerintah berupaya membangun ekosistem data yang terstandar, terhubung, dan tetap berada dalam kendali negara. Mitigasi berlapis itu ditujukan agar integrasi data dapat mendukung pemerintahan digital tanpa mengabaikan keamanan dan kedaulatan digital Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















