Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dorongan itu disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya saat menerima audiensi Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR beserta jajaran di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Penguatan implementasi PP Tunas diperlukan agar edukasi dan pengawasan penggunaan platform digital oleh anak dapat menjangkau sekolah, pesantren, keluarga, dan masyarakat. Kemkomdigi juga mendorong Pemkot Banjarmasin mengembangkan kebijakan atau aturan turunan yang selaras dengan ketentuan tersebut, termasuk terkait penggunaan telepon seluler dan media sosial oleh anak di lingkungan sekolah.
PP Tunas Atur Tanggung Jawab Platform Digital
Fifi menjelaskan, PP Tunas merupakan kebijakan pemerintah untuk memperkuat tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Kebijakan itu juga diarahkan untuk mencegah anak terpapar konten negatif serta mengalami ketergantungan terhadap media sosial.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Fifi, platform digital seperti Meta, TikTok, YouTube, dan Roblox merupakan bagian dari ekosistem yang harus menjalankan tanggung jawab perlindungan anak sesuai ketentuan pemerintah.
“Inti dari PP tersebut adalah anak-anak di bawah 16 tahun belum boleh memiliki akun media sosial. Ini untuk mencegah berbagai risiko yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak-anak Indonesia,” ujar Fifi.
Ia menegaskan, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah dinilai memiliki jangkauan langsung kepada masyarakat sehingga dapat memperkuat pemahaman orang tua, tenaga pendidik, dan keluarga mengenai penggunaan teknologi digital yang aman.
Kebijakan Penggunaan Telepon Seluler di Sekolah
Dalam audiensi tersebut, Fifi meminta informasi mengenai kebijakan Pemkot Banjarmasin terkait penggunaan telepon seluler dan media sosial oleh anak, khususnya di lingkungan sekolah. Ia mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan yang mendukung pelaksanaan PP Tunas.
Dirjen KPM Kemkomdigi itu mencontohkan praktik pembatasan penggunaan telepon seluler di sekolah yang telah diterapkan di sejumlah daerah. Praktik tersebut dapat menjadi bahan diskusi dan pertukaran pengalaman antarpemerintah daerah.
Pembatasan itu, kata dia, dapat mencakup penggunaan telepon seluler selama kegiatan belajar serta pengaturan pemakaiannya pada waktu istirahat. Namun, penguatan perlindungan anak tidak hanya perlu diterapkan di sekolah.
Pesantren dan Keluarga Perlu Dilibatkan
Fifi menilai lingkungan pesantren dan keluarga juga perlu dilibatkan dalam implementasi PP Tunas. Penguatan perlindungan anak harus menjangkau berbagai satuan pendidikan, termasuk lembaga yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, serta lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Pemerintah pusat tidak mungkin bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan penguatan dari daerah untuk bersama-sama menjaga anak-anak,” kata Fifi.
Ia menjelaskan, peran Kemkomdigi dalam pelaksanaan PP Tunas terutama diarahkan kepada platform digital melalui pengaturan dan pengawasan kewajiban penyelenggara sistem elektronik. Sementara itu, pemerintah daerah dapat memperkuat edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada orang tua, sekolah, serta masyarakat.
Sinergi tersebut diharapkan membuat perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada pengaturan platform, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara lebih aman tanpa mengabaikan kebutuhan tumbuh kembang, pendidikan, dan interaksi sosial mereka.
Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Very Radian Wicaksono, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Marroli Jeni Indarto, Direktur Ekosistem Media Farida Dewi Maharani, Direktur Komunikasi Publik Nunik Purwanti, serta Ketua Tim Pengelolaan Monitoring Isu Publik Harfizan Arnas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















