Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memperkuat integrasi Satu Data Sumenep untuk mengurangi risiko salah sasaran dalam program pembangunan dan pelayanan publik. Langkah tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Portal Satu Data Kabupaten Sumenep dan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Satu Data pada 5–6 November 2026. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Potre Koneng, Bappeda Kabupaten Sumenep, dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait. Penguatan dilakukan karena perbedaan data kemiskinan, pengangguran, dan kondisi wilayah antarlembaga dapat memengaruhi ketepatan perencanaan anggaran serta penerima manfaat.
Satu Data Sumenep Didorong Jadi Dasar Perencanaan
Penguatan tata kelola data dilakukan saat Pemkab Sumenep menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di tengah keterbatasan fiskal. Pemerintah daerah menilai setiap anggaran perlu diarahkan berdasarkan informasi yang akurat, seragam, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk penanganan kemiskinan serta peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep Arif Firmanto mengatakan pembangunan memerlukan data yang konsisten sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Perbedaan angka atau definisi satu dinas dan dinas lainnya berpotensi memengaruhi ketepatan program serta pengukuran hasil pembangunan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pembangunan tidak muncul begitu saja. Di balik setiap program ada proses merencanakan, membahas, mengukur, dan mengevaluasi, dan di setiap tahap itu kita selalu bertanya: berapa, di mana, dan siapa. Kalau jawaban dari tiap perangkat daerah berbeda, perencanaan kita ikut goyah,” ujar Arif.
Salah satu sektor yang membutuhkan pemadanan data adalah penanganan kemiskinan. Data 2025 mencatat persentase penduduk miskin di Kabupaten Sumenep sebesar 17,02 persen atau sekitar 188.480 jiwa. Angka tersebut turun 0,76 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemkab Sumenep memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Intervensi juga dikoordinasikan lintas sektor agar program tidak berjalan sendiri-sendiri. Namun, efektivitas upaya tersebut bergantung pada kemampuan pemerintah memadankan data antarsektor sehingga tidak terjadi tumpang tindih program dan penerima manfaat dapat ditentukan secara lebih tepat.
Data Kemiskinan dan Program Unggulan Diseragamkan
Selain mendukung penanganan kemiskinan, integrasi data digunakan untuk mengukur delapan program unggulan Pemkab Sumenep periode 2025–2029. Pemerintah daerah menetapkan indikator yang sama, lain tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia (IPM), dan Indeks Gini.
Keseragaman indikator diharapkan membantu pemerintah melihat keterkaitan program, anggaran, dan hasil yang dicapai. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya mengukur jumlah kegiatan yang terlaksana, tetapi juga perubahan yang dirasakan masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Achmad Laily Maulidy menegaskan Satu Data merupakan fondasi tata kelola pemerintahan, bukan sekadar aplikasi.
“Sesuai pesan Bapak Bupati, pembangunan harus berbasis data dan dilaksanakan penuh tanggung jawab. Jangan sampai data kita tercecer dan berbeda-beda antar-OPD,” tegasnya saat membuka kegiatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep Indra Wahyudi mengatakan penyelenggaraan Satu Data mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Prinsip penyelenggaraannya meliputi penggunaan standar data, metadata, kode referensi dan data induk, serta portal sebagai sarana berbagi data.
Menurut Indra, tantangan yang masih dihadapi meliputi data yang tersebar, format yang berbeda, dan definisi yang belum seragam. Karena itu, operator perangkat daerah diminta memanfaatkan Portal Satu Data versi 2 untuk memasukkan, memverifikasi, memperbarui, dan menggunakan data.
“Operator harus bisa menginput, memverifikasi, memutakhirkan, dan memanfaatkan data. Portal ini bukan sekadar etalase,” ujarnya.
Portal Satu Data Akan Diintegrasikan dengan Sistem Lain
Pemkab Sumenep juga mengembangkan sistem e-Stunting dan E-SAKIP. Ke depan, kedua sistem tersebut diharapkan terhubung dengan Portal Satu Data sehingga informasi untuk penanganan stunting, evaluasi kinerja, dan perencanaan pembangunan dapat digunakan secara lebih terpadu.
Selain membenahi sistem, pemerintah daerah membahas draf Peraturan Bupati tentang Satu Data. Aturan tersebut disiapkan untuk memperjelas pembagian peran, kewenangan, dan tanggung jawab setiap pihak dalam pengelolaan data.
Pembahasan melibatkan Tim Lab E-Government and E-Business Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia sebagai mitra pendamping. Admin Portal Satu Data dari berbagai perangkat daerah dan instansi terkait juga turut dilibatkan.
Arif menyampaikan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan tersebut. Pertama, tugas pembina data, walidata, produsen data, dan koordinator harus jelas agar tidak ada data yang tidak memiliki penanggung jawab.
Kedua, setiap OPD perlu menyusun rencana aksi yang dilengkapi target dan jadwal terukur. Rencana tersebut diperlukan agar pelaksanaan pengelolaan data dapat dipantau.
Ketiga, tata kelola data harus memperhatikan kondisi wilayah kepulauan. Keterbatasan jaringan internet dan kapasitas operator di daerah pulau perlu diatasi dengan dukungan yang sesuai, bukan dijadikan alasan tertinggalnya pemutakhiran data.
Landasan Regulasi Satu Data Sumenep
Pemkab Sumenep telah memiliki landasan penyelenggaraan Satu Data melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023. Berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/182/Kep/435.013/2024, Bappeda bertugas sebagai koordinator penyelenggara sekaligus sekretariat Forum Satu Data.
Portal Satu Data juga telah dievaluasi pada akhir 2024. Sementara itu, Daftar Data 2026 telah ditetapkan bersama.
Melalui pembenahan regulasi, peningkatan kapasitas operator, dan integrasi sistem, Pemkab Sumenep menargetkan Portal Satu Data menjadi rujukan resmi dalam perencanaan pembangunan. Keberhasilan kebijakan tersebut akan ditentukan oleh konsistensi pemutakhiran, keseragaman standar, serta kemampuan setiap perangkat daerah menggunakan data untuk mengambil keputusan yang lebih tepat sasaran.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


![[Siaran Pers] Angga Raka Prabowo: Pemimpin Digital Harus Berani Ubah Cara Kerja Lama](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/11/siaran-pers-angga-raka-prabowo-pemimpin-digital-harus-berani-ubah-cara-kerja-lama.png)















