Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang Rp163 miliar dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penelusuran dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (4/11/2026) di Jakarta. KPK mendalami kewenangan Nusron dalam pengurusan sertifikat tanah, hak guna bangunan (HGB), serta rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan di lingkungan kementerian. Penyidikan tersebut mencakup dugaan praktik suap dan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron juga menyoroti dugaan setoran rutin atau setoran jabatan yang disebut berlangsung di lingkungan ATR/BPN. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari kantor pertanahan (Kantah) dan kantor wilayah (Kanwil) ke tingkat yang lebih tinggi.
“Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya,” ujar Budi kepada awak media.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
KPK Telusuri Aliran Uang Rp163 Miliar
Selain meminta keterangan mengenai kewenangan menteri, penyidik KPK menelusuri uang Rp163 miliar yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Budi, uang tersebut terdiri atas dana yang diduga berkaitan dengan praktik penyuapan dan penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi.
KPK masih menguji keterkaitan uang itu dengan pelaksanaan tugas jabatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penelusuran juga diarahkan untuk memastikan apakah aliran uang berhenti pada para tersangka atau berlanjut kepada pihak lain.
“Uang-uang ini tentu juga masih akan terus didalami kaitannya dengan tugas jabatan yang dilakukan oleh para pihak, khususnya pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk juga apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran penting dalam konstruksi utuh perkara ini,” ujar Budi.
Penyidik turut meminta keterangan Nusron mengenai uang yang diduga diterima oleh orang-orang kepercayaannya. Pemeriksaan itu ditujukan untuk mengklarifikasi pengetahuan Nusron mengenai dugaan penerimaan uang tersebut, termasuk tujuan dan kemungkinan alirannya.
Namun, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterkaitan Nusron dengan dugaan penerimaan uang itu. Keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan masih harus dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti serta keterangan saksi lain.
“Dan tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap Saudara NW, semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini,” kata Budi.
Pemeriksaan untuk Melengkapi Keterangan Saksi
Budi menyampaikan, pemeriksaan Nusron juga dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Penyidik akan menguji kesesuaian keterangan tersebut dengan bukti yang telah diperoleh, termasuk bukti dari rangkaian penggeledahan.
KPK belum memastikan apakah Nusron akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan. Keputusan itu akan ditentukan berdasarkan hasil analisis pemeriksaan pada Rabu dan kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Budi menegaskan, materi pemeriksaan belum dapat disampaikan secara terbuka. Hal itu termasuk mengenai pengakuan saksi terkait dugaan aliran uang maupun kemungkinan keterlibatan dalam praktik yang sedang disidik.
Dengan demikian, pemeriksaan Nusron belum menghasilkan kesimpulan mengenai keterkaitannya dengan dugaan penerimaan uang. KPK masih melakukan analisis terhadap keterangan saksi, alat bukti, dan informasi lain yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Dua Klaster Perkara di Lingkungan ATR/BPN
KPK menyatakan pendalaman perkara saat ini masih berfokus pada dua klaster, yakni dugaan praktik suap dan dugaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Pertanyaan mengenai laporan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut belum menjadi fokus pendalaman yang disampaikan KPK pada hari itu.
Penyidikan diarahkan untuk mengungkap hubungan kewenangan jabatan, dugaan praktik suap dalam pengurusan blokir lahan dan HGB, serta dugaan setoran yang berkaitan dengan penempatan jabatan.
Melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran uang, KPK berupaya menyusun konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















