Headline.co.id ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai mutasi dan evaluasi terhadap mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena merupakan langkah tepat. Pernyataan itu disampaikan Yusril melalui keterangan resmi pada Selasa (3/11/2026), setelah insiden penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Menurut Yusril, langkah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tersebut diperlukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat, khususnya umat Islam dan pengasuh pondok pesantren. Evaluasi dilakukan setelah muncul persoalan dalam pelaksanaan penggeledahan yang dinilai harus diperbaiki melalui penegakan hukum sesuai prosedur.
Yusril mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana terorisme maupun tindak pidana lainnya di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain berlandaskan aturan hukum, prosedur kepolisian juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Yusril, kehati-hatian diperlukan agar tindakan aparat tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Karena ini memang satu fakta kejadian dan kami tahu di mana kesalahannya dan di mana kami harus memperbaiki kesalahan itu,” ujar Yusril.
Mutasi Eks Kapolres Sukoharjo dan Prosedur Penggeledahan
Yusril menegaskan, aparat kepolisian tidak boleh melakukan penggeledahan dengan cara yang menyalahi prosedur hukum, meskipun tindakan tersebut dilakukan dengan alasan mengamankan terduga pelaku kejahatan.
Ia menilai, lingkungan pendidikan keagamaan Islam memiliki sensitivitas yang harus diperhitungkan dalam setiap tindakan lapangan. Hal itu dinilai semakin penting ketika penggeledahan dilakukan di pondok pesantren putri.
“Tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian dan penuh kebijaksanaan karena ini bisa sensitif terkait dengan masalah pendidikan keagamaan Islam. Apalagi kenyataannya ternyata tidak ada dan itu menimbulkan masalah besar,” tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konteks insiden penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia menekankan bahwa langkah penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum dan mempertimbangkan kondisi lingkungan tempat tindakan dilakukan.
Menurut Yusril, prinsip kehati-hatian bukan berarti menghambat penegakan hukum. Sebaliknya, prinsip itu diperlukan agar tindakan aparat tetap sesuai aturan, menghormati HAM, dan tidak memunculkan persoalan baru di masyarakat.
Propam Periksa AKBP Andhika Dharma Sena
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyatakan, mutasi terhadap AKBP Andhika Dharma Sena disertai pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Isir menyebut langkah tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pimpinan satuan kerja kepolisian di daerah. Ia meminta para pejabat yang memimpin satuan kewilayahan mengambil pembelajaran dari peristiwa di Sukoharjo.
“Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi kapolres, kapolresta, kapolrestro, dan kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian ini,” kata Isir melalui keterangan resmi pada Selasa (3/11/2026).
Ia menekankan pentingnya sikap proporsional dan profesional dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Dengan demikian, penanganan perkara, termasuk dugaan tindak pidana terorisme atau tindak pidana lainnya, tetap dapat dilakukan berdasarkan kewenangan hukum tanpa mengabaikan prosedur dan sensitivitas lingkungan pendidikan keagamaan.
Mutasi dan pemeriksaan etik terhadap mantan Kapolres Sukoharjo itu, menurut Isir, tidak hanya berkaitan dengan evaluasi atas peristiwa yang telah terjadi. Langkah tersebut juga menjadi pengingat bagi para pimpinan kepolisian agar setiap tindakan di lapangan dilakukan secara cermat, sesuai ketentuan hukum, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






![[Siaran Pers] Wamen Nezar Patria: Saatnya Startup Aceh Menciptakan AI Berbasis Bahasa Lokal](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/11/siaran-pers-wamen-nezar-patria-saatnya-startup-aceh-menciptakan-ai-berbasis-bahasa-lokal.jpg)









