Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Poligami Siri dan Tragedi Madiun, LKBH UIN Jakarta Soroti Kerentanan

Saddam by Saddam
44 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, LKBH UIN Jakarta Soroti Praktik Poligami Siri

Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, LKBH UIN Jakarta Soroti Praktik Poligami Siri (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Madiun ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Praktik poligami siri tanpa pencatatan negara kembali disoroti setelah kasus pembunuhan terhadap istri siri dan anak di Madiun, Jawa Timur. Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Rosdiana mengatakan perkawinan siri membuat perempuan dan anak berada dalam posisi rentan secara hukum dan sosial. Hal itu disampaikan dalam Diskusi Forum Djuanda LKBH UIN Jakarta bertajuk “Tragedi Madiun: Perkawinan Siri dan Kerentanan Perempuan-Anak” di UIN Jakarta, Senin (2/11/2026). Menurut Rosdiana, kerentanan tersebut terjadi karena poligami dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa persetujuan istri pertama, serta tidak tercatat oleh negara.

Contents

    • 0.1. Penataan Kabel Fiber Optik Jalan Paus Pekanbaru Libatkan 12 Entitas
    • 0.2. Outlet 5CM Resmi Menempati Gedung Bekas Kantor Pos Pontianak
  • 1. Perempuan dan Anak Menjadi Pihak Paling Rentan
  • 2. Syarat Poligami dalam UU Perkawinan
  • 3. Pencatatan Perkawinan Bukan Sekadar Formalitas

Rosdiana menjelaskan, poligami siri merupakan praktik ketika seorang laki-laki yang telah memiliki istri sah melakukan perkawinan lagi secara siri. Perkawinan tersebut tidak dicatatkan kepada negara sehingga menimbulkan konsekuensi sosial dan hukum bagi perempuan serta anak yang berada dalam keluarga tersebut.

You might also like

Pemko Pekanbaru Benahi Kabel Semrawut di Jalan Paus, Ditargetkan Rampung 15 November

Penataan Kabel Fiber Optik Jalan Paus Pekanbaru Libatkan 12 Entitas

3 November 2026
Wajah Baru Gedung Kantor Pos Lama, Gubernur Kalbar Apresiasi Kehadiran 5CM

Outlet 5CM Resmi Menempati Gedung Bekas Kantor Pos Pontianak

3 November 2026

“Poligami siri itu memiliki istri sah, tetapi melakukan poligami secara siri tanpa tercatat di negara. Tragedi Madiun memperlihatkan konsekuensi sosial dan hukum yang serius,” ujar Rosdiana.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Perempuan dan Anak Menjadi Pihak Paling Rentan

Rosdiana mengatakan nikah siri dari sisi agama memang sah. Namun, dari perspektif negara, perkawinan siri memiliki posisi yang cukup rapuh karena tidak disertai pencatatan perkawinan.

Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan dan berpotensi dirugikan. Kerentanan itu berkaitan dengan akses terhadap hukum serta status keperdataan dalam keluarga.

“Ada kerentanan bagi perempuan dan anak, hilangnya akses hukum termasuk status keperdataan,” tegas Rosdiana.

Ia menerangkan, poligami siri dapat berlangsung tanpa izin pengadilan, tanpa persetujuan istri pertama, dan dengan cara menyembunyikan perkawinan. Praktik tersebut kemudian berdampak terhadap pemenuhan hak setiap anggota keluarga.

“Dampaknya hak istri pertama diabaikan, hak istri kedua tidak jelas, dan anak dari kedua keluarga diabaikan,” papar Rosdiana.

Tragedi pembunuhan istri siri dan anak di Madiun menjadi konteks pembahasan dalam forum tersebut. Kasus itu menunjukkan bahwa perkawinan siri tidak hanya berkaitan dengan status pencatatan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan sosial dan hukum yang serius bagi perempuan dan anak.

Syarat Poligami dalam UU Perkawinan

Rosdiana menyebut regulasi perkawinan mengatur syarat poligami melalui syarat alternatif dan syarat kumulatif. Syarat alternatif dapat dipilih salah satu, sedangkan syarat kumulatif harus dipenuhi seluruhnya.

“Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan memuat syarat alternatif dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan memuat syarat kumulatif wajib terpenuhi seluruhnya,” sebut Rosdiana.

Ia menguraikan, syarat alternatif tersebut meliputi kondisi ketika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sementara itu, syarat kumulatif yang harus dipenuhi mencakup adanya persetujuan istri atau istri-istri, kemampuan suami menjamin kebutuhan hidup istri dan anak-anak, serta kemampuan suami berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.

“Sedangkan syarat kumulatif yakni adanya persetujuan istri/istri-istri, suami mampu menjamin kebutuhan hidup istri dan anak-anak, dan suami mampu berlaku adil terhadap istri dan anak-anak,” terang Rosdiana.

Pencatatan Perkawinan Bukan Sekadar Formalitas

Rosdiana menegaskan pencatatan perkawinan tidak seharusnya dipandang sebagai formalitas semata. Menurut dia, pencatatan memberikan dampak terhadap kemaslahatan suami, istri, dan anak-anak.

Pencatatan juga berkaitan dengan kejelasan posisi hukum setiap anggota keluarga. Sebaliknya, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan kerentanan, terutama bagi perempuan dan anak, karena akses hukum dan status keperdataan mereka menjadi tidak jelas.

“Karena perkawinan tujuannya adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sakinah mawadah wa rahmah,” pungkas Rosdiana.

Melalui diskusi tersebut, LKBH UIN Jakarta menyoroti pentingnya kesadaran hukum keluarga di kalangan para pemangku kepentingan. Sorotan itu mengemuka seiring pembahasan mengenai dampak poligami siri terhadap hak istri pertama, istri kedua, serta anak-anak dari kedua keluarga.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita MadiunPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Pemko Pekanbaru Benahi Kabel Semrawut di Jalan Paus, Ditargetkan Rampung 15 November

Penataan Kabel Fiber Optik Jalan Paus Pekanbaru Libatkan 12 Entitas

by Dani
3 November 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menata kabel jaringan fiber optik (FO) yang semrawut di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan...

Wajah Baru Gedung Kantor Pos Lama, Gubernur Kalbar Apresiasi Kehadiran 5CM

Outlet 5CM Resmi Menempati Gedung Bekas Kantor Pos Pontianak

by Dani
3 November 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menghadiri peresmian outlet 5CM yang menempati gedung bekas Kantor Pos di...

Rapat DPN Bahas Isu Keamanan dan Pertahanan Nasional

by Fajar Ari Wibowo
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin memimpin rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Kementerian Pertahanan, Senin (2/11/2026). Dalam...

Bertemu Tokoh Lintas Agama, Menag Ajak Perkuat Kerukunan Hadapi Kondisi Global

Menag Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Kerukunan Umat Beragama

by Saddam
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak tokoh lintas agama memperkuat kerukunan umat beragama dengan memaknai ulang konsep toleransi....

Kemenag dan Majelis Masyayikh Satukan Langkah Tingkatkan Mutu Pesantren

Mutu Pendidikan Pesantren Diperkuat, Ma’had Aly Jadi Perhatian

by Saddam
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pesantren mengajak Majelis Masyayikh memperkuat sinergi untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren di...

Kemenag Latih 1.207 PPPK Penghulu, Perkuat Kualitas Layanan Umat

Kemenag Latih 1.207 PPPK Penghulu untuk Perkuat Layanan

by Saddam
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ciputat (Kemenag) --- Kementerian Agama melatih 1.207 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penghulu melalui pelatihan penguatan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi Buru Pelaku Pencurian Laptop di Sedayu, Korban Alami Kerugian Belasan Juta

Polisi Buru Pelaku Pencurian Laptop di Sedayu, Korban Alami Kerugian Belasan Juta

7 September 2025
Tradisi Petang Megang di Masjid Raya Senapelan Sambut Ramadan

Tradisi Petang Megang di Masjid Raya Senapelan Sambut Ramadan

10 February 2026
Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

26 May 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

10 July 2026
Fokus Pembangunan Gresik 2027: Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Fokus Pembangunan Gresik 2027: Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

19 March 2026
Pemkot Tidore Tegaskan ASN Wajib Gunakan e-Money di Pelabuhan Speedboat Rum

Pemkot Tidore Tegaskan ASN Wajib Gunakan e-Money di Pelabuhan Speedboat Rum

30 July 2025
Mendagri Tito Karnavian Percepat Pendataan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra

Mendagri Tito Karnavian Percepat Pendataan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra

25 February 2026

Artikel Terbaru

Pemko Pekanbaru Benahi Kabel Semrawut di Jalan Paus, Ditargetkan Rampung 15 November

Penataan Kabel Fiber Optik Jalan Paus Pekanbaru Libatkan 12 Entitas

3 November 2026
Di Balik Bantuan Presiden, Ini yang Dilakukan Bupati Pulang Pisau untuk Karhutla

Karhutla Pulang Pisau Diperkuat Bantuan Presiden Rp20 Miliar

3 November 2026
Wajah Baru Gedung Kantor Pos Lama, Gubernur Kalbar Apresiasi Kehadiran 5CM

Outlet 5CM Resmi Menempati Gedung Bekas Kantor Pos Pontianak

3 November 2026
Menhub Dudy Tetapkan Enam Fokus Keselamatan Angkutan Nataru 2026/2027

Enam Fokus Keselamatan Angkutan Nataru 2026/2027 Kemenhub

3 November 2026

Rapat DPN Bahas Isu Keamanan dan Pertahanan Nasional

3 November 2026
Fuel Surcharge Pesawat November 2026 Tetap Maksimal 40 Persen, Bukan Kenaikan Tiket 40 Persen

Fuel Surcharge Pesawat November 2026 Maksimal 40 Persen

3 November 2026
Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, LKBH UIN Jakarta Soroti Praktik Poligami Siri

Poligami Siri dan Tragedi Madiun, LKBH UIN Jakarta Soroti Kerentanan

3 November 2026

Popular Story

Balangan Raih Empat Prestasi pada FTBI Bahasa Banjar Tingkat Provinsi 2026
Pemerintah

FTBI Bahasa Banjar 2026, Balangan Raih Empat Prestasi

by Dani
30 October 2026
0

Headline.co.id, Balangan ~ Kabupaten Balangan meraih empat prestasi dalam Festival Tunas Bahasa...

Read moreDetails

Mengapa BEM UI Gelar Demo 28 Oktober 2026? Ini Lima Isu yang Disuarakan

Karhutla Jadi Prioritas, Indonesia Tegaskan Komitmen ke Singapura

Polri-Kemkomdigi Perkuat Penanganan Kejahatan Siber

Markaz al-Buhuth wa al-Khidmah Didorong Berbasis Bottom-Up

Seni Berbasis AI Diperdebatkan di Grand Final Wirasena 2026

Kasus Tabrak Lari di Banguntapan Bantul Naik Penyidikan, Pengemudi Innova Ditahan dan Dijerat Tiga Pasal

Program POLIRAN Polresta Sumenep Perkuat Keterampilan Pencari Kerja

Bupati Batang Tekankan Tiga Prinsip Integritas ASN

Kemnaker Dorong Lulusan Vokasi Perkuat Skill dan Pengalaman Kerja

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.