Headline.co.id, Jakarta ~ Jumlah titik panas atau hotspot karhutla dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia turun menjadi 96 titik berdasarkan pemantauan Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan hingga Sabtu (31/10/2026) pukul 21.00 WIB. Penurunan sebanyak 64 titik dari sehari sebelumnya itu belum membuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan dihentikan, terutama di Kalimantan Tengah yang mencatat kenaikan hotspot. Operasi pemadaman, pembasahan lahan, penyisiran bara, mopping up, dan patroli tetap dilakukan untuk memastikan api benar-benar padam. Pada saat yang sama, Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan kawasan bekas kebakaran guna mencegah kebakaran berulang dan aktivitas ilegal.
Hotspot Karhutla di Enam Provinsi Prioritas
Dari enam provinsi prioritas pengendalian karhutla, terdapat 19 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Sebanyak 15 titik berada di Kalimantan Tengah, tiga titik di Sumatra Selatan, dan satu titik di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Kalimantan Barat, Jambi, dan Riau tidak mencatat hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan pemantauan tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kalimantan Tengah menjadi perhatian karena jumlah hotspot di provinsi itu meningkat dari 12 menjadi 15 titik dibandingkan sehari sebelumnya. Kondisi lahan gambut juga menjadi tantangan dalam pengendalian karhutla karena api dan bara dapat bertahan di bawah permukaan meskipun nyala api tidak lagi terlihat.
Kementerian Kehutanan menjelaskan, hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi melalui satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20. Data tersebut tidak secara langsung menunjukkan jumlah kejadian kebakaran maupun luas areal yang terbakar.
Karena itu, setiap indikasi hotspot tetap perlu diverifikasi melalui patroli dan pemeriksaan lapangan atau groundcheck. Pengendalian di lapangan dilakukan dengan pemadaman, pembasahan, penyisiran bara, mopping up, pendinginan, serta patroli sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Pengawasan Kawasan Bekas Kebakaran Diperkuat
Selain menangani titik api, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat pengawasan terhadap kawasan yang telah mengalami kebakaran. Dalam kunjungan lapangan di Kalimantan Tengah, Menteri Kehutanan meninjau kondisi kawasan bekas kebakaran menggunakan drone dan melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah titik.
Pengawasan itu juga diarahkan untuk menindak dugaan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan. Tim memasang papan peringatan larangan pertambangan, memeriksa aktivitas dan kendaraan di sekitar lokasi, serta mengecek temuan kayu dan kondisi kawasan.
Petugas Penegakan Hukum Kehutanan melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang ditemukan berada di lokasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami aktivitas yang berlangsung, sedangkan tindak lanjutnya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan alat bukti yang diperoleh.
Kementerian Kehutanan menegaskan kawasan hutan bekas kebakaran tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal maupun perubahan peruntukan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Pengawasan pascakebakaran dinilai penting untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus menghindari penguasaan dan pemanfaatan kawasan secara melawan hukum.
Dua Korporasi Jadi Tersangka
Penegakan hukum juga dilakukan melalui penanganan perkara pidana karhutla. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan telah menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka korporasi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dan pendalaman alat bukti. Langkah penindakan berjalan bersamaan dengan operasi pengendalian api yang melibatkan Manggala Agni Kementerian Kehutanan, BNPB, TNI, Polri, BMKG, BPBD, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api, relawan, dunia usaha, dan berbagai pihak lainnya.
Operasi di lapangan mencakup patroli, groundcheck, pemadaman, pembasahan, penyisiran bara, mopping up, dan pendinginan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada titik api maupun bara yang masih tersisa.
Kementerian Kehutanan menyebut penurunan hotspot nasional dari 160 menjadi 96 titik sebagai perkembangan positif. Namun, kondisi itu belum menjadi alasan untuk mengendurkan kewaspadaan terhadap karhutla.
Keberhasilan pengendalian karhutla tidak hanya diukur dari berkurangnya jumlah hotspot. Pengendalian juga harus memastikan api dan bara benar-benar padam, kebakaran tidak berulang, kawasan bekas kebakaran terlindungi, serta setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Mereka juga diminta tidak melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
Apabila menemukan asap, titik api, aktivitas pembakaran, atau indikasi pelanggaran kehutanan, masyarakat dapat melapor melalui Posko Karhutla Kementerian Kehutanan di nomor telepon 021-5704618 atau WhatsApp +62 8131-00-35000.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















