Headline.co.id, Bandung ~ Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung gas portable untuk dijual kembali. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (25) di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Senin malam, 26 Oktober 2026, saat bertransaksi menjual gas portable hasil pemindahan tersebut. Praktik itu dilakukan MR di rumahnya di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, berdasarkan pesanan yang diterima melalui media sosial.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG 3 kg ke tabung portable bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengisian tabung gas portable menggunakan LPG bersubsidi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap MR ketika menjual gas portable yang telah diisi ulang.
Modus Pengisian LPG 3 Kg ke Tabung Portable
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menjelaskan, MR menjalankan usaha pengisian gas portable menggunakan LPG 3 kilogram di rumahnya. Isi LPG bersubsidi dipindahkan atau “disuntikkan” ke dalam tabung portable untuk kemudian diperjualbelikan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Namun pada saat yang kita ungkap kemarin itu mereka bersama-sama ya, ada pegawainya. Kalau sekarang ini pelaku sendiri ya yang melakukan dengan modus yang sama yaitu menyuntikkan gas LPG 3 kg kemudian dimasukkan ke dalam gas portable ya untuk diperjualbelikan,” kata Tri di Bandung, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Tri, jumlah tabung gas portable yang diisi setiap hari bergantung pada permintaan konsumen. Pesanan tersebut diterima tersangka melalui media sosial. Berdasarkan pengakuan MR, kegiatan itu telah dijalankan sejak 2024.
Polisi menyebut gas portable tersebut diproduksi untuk memenuhi pesanan. Namun, proses pemindahan isi LPG dilakukan tanpa standar keamanan yang semestinya.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengisian gas portable tersebut. Barang bukti itu terdiri atas lima tabung LPG 3 kilogram berisi dan lima tabung LPG 3 kilogram kosong.
Petugas juga mengamankan dua selang pengisian serta satu timbangan digital merek DT580. Selain itu, terdapat sebuah kapak yang digunakan untuk memotong tabung gas portable yang bocor.
Barang bukti lain yang disita berupa dua kardus berisi gas portable hasil pengisian, 126 kardus tabung gas portable kosong, 11 karung tabung gas portable kosong, dan satu telepon seluler milik tersangka.
Polisi Tegaskan Gas Portable Bukan Barang yang Dilarang
Tri menegaskan, persoalan dalam kasus tersebut bukan terletak pada keberadaan gas portable, melainkan cara pengisiannya menggunakan LPG bersubsidi.
“Jadi perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa bukan gas portable yang dilarang. Namun, cara pengisian dari gas portable ini yang dilarang,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, praktik pemindahan LPG bersubsidi tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi. Selain itu, cara pengisian yang dilakukan tersangka juga dapat membahayakan konsumen karena tidak menggunakan standar keamanan yang semestinya.
MR Terancam Hukuman hingga Enam Tahun
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka juga dijerat dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi, MR terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sementara itu, pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















