Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Polresta Bandung Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg ke Tabung Portable

Dwina by Dwina
1 hour ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Polresta Bandung Bongkar Modus Penyalahgunaan Gas Subsidi, LPG 3 Kg Diisi Ulang ke Tabung Portable

Polresta Bandung Bongkar Modus Penyalahgunaan Gas Subsidi, LPG 3 Kg Diisi Ulang ke Tabung Portable (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Bandung ~ Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung gas portable untuk dijual kembali. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (25) di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Senin malam, 26 Oktober 2026, saat bertransaksi menjual gas portable hasil pemindahan tersebut. Praktik itu dilakukan MR di rumahnya di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, berdasarkan pesanan yang diterima melalui media sosial.

Contents

    • 0.1. Karhutla Masih Mengancam, 61 Armada Udara Disiagakan
    • 0.2. Sterilisasi 34 Kucing, Polri Gandeng Pemda dan Kampus
  • 1. Modus Pengisian LPG 3 Kg ke Tabung Portable
  • 2. Barang Bukti yang Diamankan Polisi
  • 3. Polisi Tegaskan Gas Portable Bukan Barang yang Dilarang
  • 4. MR Terancam Hukuman hingga Enam Tahun

Pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG 3 kg ke tabung portable bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengisian tabung gas portable menggunakan LPG bersubsidi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap MR ketika menjual gas portable yang telah diisi ulang.

You might also like

Operasi Pemadaman Karhutla Berlanjut, 61 Armada Udara Disiagakan di Sejumlah Wilayah

Karhutla Masih Mengancam, 61 Armada Udara Disiagakan

1 November 2026
Polri Sterilisasi Puluhan Kucing, Dukung Pengendalian Populasi Hewan secara Bertanggung Jawab

Sterilisasi 34 Kucing, Polri Gandeng Pemda dan Kampus

1 November 2026

Modus Pengisian LPG 3 Kg ke Tabung Portable

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menjelaskan, MR menjalankan usaha pengisian gas portable menggunakan LPG 3 kilogram di rumahnya. Isi LPG bersubsidi dipindahkan atau “disuntikkan” ke dalam tabung portable untuk kemudian diperjualbelikan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Namun pada saat yang kita ungkap kemarin itu mereka bersama-sama ya, ada pegawainya. Kalau sekarang ini pelaku sendiri ya yang melakukan dengan modus yang sama yaitu menyuntikkan gas LPG 3 kg kemudian dimasukkan ke dalam gas portable ya untuk diperjualbelikan,” kata Tri di Bandung, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut Tri, jumlah tabung gas portable yang diisi setiap hari bergantung pada permintaan konsumen. Pesanan tersebut diterima tersangka melalui media sosial. Berdasarkan pengakuan MR, kegiatan itu telah dijalankan sejak 2024.

Polisi menyebut gas portable tersebut diproduksi untuk memenuhi pesanan. Namun, proses pemindahan isi LPG dilakukan tanpa standar keamanan yang semestinya.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengisian gas portable tersebut. Barang bukti itu terdiri atas lima tabung LPG 3 kilogram berisi dan lima tabung LPG 3 kilogram kosong.

Petugas juga mengamankan dua selang pengisian serta satu timbangan digital merek DT580. Selain itu, terdapat sebuah kapak yang digunakan untuk memotong tabung gas portable yang bocor.

Barang bukti lain yang disita berupa dua kardus berisi gas portable hasil pengisian, 126 kardus tabung gas portable kosong, 11 karung tabung gas portable kosong, dan satu telepon seluler milik tersangka.

Polisi Tegaskan Gas Portable Bukan Barang yang Dilarang

Tri menegaskan, persoalan dalam kasus tersebut bukan terletak pada keberadaan gas portable, melainkan cara pengisiannya menggunakan LPG bersubsidi.

“Jadi perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa bukan gas portable yang dilarang. Namun, cara pengisian dari gas portable ini yang dilarang,” ujar Tri.

Ia menjelaskan, praktik pemindahan LPG bersubsidi tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi. Selain itu, cara pengisian yang dilakukan tersangka juga dapat membahayakan konsumen karena tidak menggunakan standar keamanan yang semestinya.

MR Terancam Hukuman hingga Enam Tahun

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka juga dijerat dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi, MR terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sementara itu, pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita BandungNasional

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Operasi Pemadaman Karhutla Berlanjut, 61 Armada Udara Disiagakan di Sejumlah Wilayah

Karhutla Masih Mengancam, 61 Armada Udara Disiagakan

by Aditya
1 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah dengan menyiagakan 61...

Polri Sterilisasi Puluhan Kucing, Dukung Pengendalian Populasi Hewan secara Bertanggung Jawab

Sterilisasi 34 Kucing, Polri Gandeng Pemda dan Kampus

by Dwina
1 November 2026
0

Headline.co.id ~ Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat...

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, Sebanyak 54 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Karhutla Sumsel: 63 Perkara, 54 Orang Jadi Tersangka

by Dwina
1 November 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sumatera Selatan mencatat 63 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 29 Oktober 2026. Dari...

Operasi Patuh Candi 2026, Polisi Beri Edukasi dan Souvenir Kepada Pengendara yang Tertib Lalu Lintas

Operasi Patuh Candi 2026 di Demak Utamakan Edukasi Humanis

by Dwina
1 November 2026
0

Headline.co.id, Demak ~ Operasi Patuh Candi 2026 di Kabupaten Demak diisi dengan edukasi keselamatan berkendara dan informasi pembayaran pajak kendaraan...

Dukung Program Prioritas Kapolri, Polda Babel Gandeng UPTD BLK Tekan Pengangguran Lewat Program Poliran

Program Poliran Polda Babel Siapkan 32 Peserta Pelatihan

by Dwina
1 November 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyiapkan 32 calon peserta pelatihan melalui program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) pada Sabtu,...

Polisi Jogo Sekolah Digencarkan, Langkah Cegah Bullying hingga Tawuran Pelajar

Polisi Jogo Sekolah di Sidoarjo Fokus Cegah Bullying dan Tawuran

by Dwina
1 November 2026
0

Headline.co.id ~ Polresta Sidoarjo menggencarkan program Polisi Jogo Sekolah untuk mencegah perundungan, kekerasan, tawuran pelajar, penyalahgunaan narkoba, dan kenakalan remaja...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Serukan Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

Pemerintah Serukan Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

2 February 2026
Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

28 June 2026
Kemen PPPA Dorong Ruang Publik Hormati Martabat Perempuan dan Kesetaraan Gender

Kemen PPPA Dorong Ruang Publik Hormati Martabat Perempuan dan Kesetaraan Gender

6 July 2026
Muktamar XVI Tapak Suci Resmi Dibuka di Semarang, Kapolri Terima Anugerah Anggota Kehormatan

Pembukaan Muktamar XVI Tapak Suci di Semarang, Kapolri Dianugerahi Anggota Kehormatan

8 August 2026
Kemenkum Aceh Lakukan Pengawasan pada Kantor Notaris Baru di Pidie

Kemenkum Aceh Lakukan Pengawasan pada Kantor Notaris Baru di Pidie

23 May 2026
Pemkab Nagan Raya Ajukan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

Pemkab Nagan Raya Ajukan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

22 May 2026
Kemenhub Tegaskan Belum Ada Pembukaan Penerbangan Internasional di Bandara Husein Sastranegara

Kemenhub Tegaskan Belum Ada Pembukaan Penerbangan Internasional di Bandara Husein Sastranegara

29 June 2026

Artikel Terbaru

Operasi Pemadaman Karhutla Berlanjut, 61 Armada Udara Disiagakan di Sejumlah Wilayah

Karhutla Masih Mengancam, 61 Armada Udara Disiagakan

1 November 2026
Wilwatikta Awards 2026 Apresiasi Lompatan Pertumbuhan Ekonomi Lumajang

Penghargaan Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Jadi Motivasi Berbenah

1 November 2026
Polri Sterilisasi Puluhan Kucing, Dukung Pengendalian Populasi Hewan secara Bertanggung Jawab

Sterilisasi 34 Kucing, Polri Gandeng Pemda dan Kampus

1 November 2026
Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

BSU 2026 Diatur Permenaker 16/2026, Bantuan Total Rp900 Ribu

1 November 2026
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, Sebanyak 54 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Karhutla Sumsel: 63 Perkara, 54 Orang Jadi Tersangka

1 November 2026
Seni Berbasis AI Jadi Perdebatan di Grand Final Lomba Debat Wirasena 2026

Seni Berbasis AI Diperdebatkan di Grand Final Wirasena 2026

1 November 2026
Operasi Patuh Candi 2026, Polisi Beri Edukasi dan Souvenir Kepada Pengendara yang Tertib Lalu Lintas

Operasi Patuh Candi 2026 di Demak Utamakan Edukasi Humanis

1 November 2026

Popular Story

Wujudkan Sekolah Aman, Dinas PPPA-PMD Gorontalo Perkuat Kapasitas TPPK
Pemerintah

Dinas PPPA-PMD Gorontalo Perkuat Kapasitas TPPK

by Dani
26 October 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat...

Read moreDetails

Kemenkes Tingkatkan 66 RSUD untuk Perluas Layanan Kanker dan Jantung

Eliminasi TB Jakarta, Jejaring Rumah Sakit Diminta Diperkuat

Persebaya Imbang 1-1 Lawan Persijap, Rivera Kecewa Kehilangan Poin

Pengelolaan Konflik Kepentingan Kemenag Diperkuat lewat Deteksi Dini

Kecelakaan Lalu Lintas 2025 Capai 158.508, Pelajar Jadi Sorotan

PERSIB Menang 2-0, Igor Tolic Puji Kerja Kolektif Pemain

Ditpolairud Polda Babel Sambangi Nelayan KUB Olivier

MotoGP Malaysia: Lima Balapan Ikonik di Sepang

PSS U18 Optimistis Hadapi Madura United di EPA One

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.