Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari pemerintah daerah untuk membuka kembali penerbangan internasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa inisiatif untuk membuka rute internasional biasanya datang dari pemerintah daerah yang lebih memahami kebutuhan wilayahnya. “Kami belum menerima usulan resmi dari pemerintah daerah,” ujar Lukman di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Kemenhub baru dapat memulai proses evaluasi setelah menerima usulan resmi tersebut. Evaluasi ini mencakup kajian menyeluruh terhadap aspek teknis dan operasional sebelum memutuskan pembukaan rute internasional. Selain kesiapan bandara, pengoperasian penerbangan internasional juga memerlukan dukungan layanan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Badan Karantina Indonesia.
Koordinasi Antar Kementerian dan Lembaga
Lukman menambahkan bahwa pembukaan penerbangan internasional juga memerlukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertahanan. Selain itu, bandara harus memenuhi berbagai persyaratan fasilitas sesuai ketentuan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. “Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting dalam proses ini,” jelas Dirjen Hubud.
Efektivitas Jaringan Bandara Internasional
Saat ini, Indonesia memiliki 38 bandara berstatus internasional, namun hanya 17 yang aktif melayani penerbangan internasional. Sebanyak 21 bandara lainnya belum beroperasi untuk rute internasional. Kondisi ini menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menambah bandara internasional baru. “Kami mempertimbangkan efektivitas pengelolaan jaringan bandara internasional,” kata Lukman.
Pertimbangan Permintaan Pasar
Selain infrastruktur, pemerintah juga mempertimbangkan permintaan pasar. Menurut Lukman, rute internasional harus didukung oleh kebutuhan penumpang dan minat maskapai untuk membuka layanan penerbangan. “Keberadaan rute internasional harus sesuai dengan kebutuhan pasar,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat konektivitas nasional melalui pengelolaan transportasi udara yang efektif dan efisien. Langkah ini juga mendukung Asta Cita pemerintah dalam memperkuat infrastruktur nasional dan meningkatkan daya saing ekonomi melalui sistem transportasi yang terintegrasi, aman, dan berkelanjutan.






















