Headline.co.id, Jakarta ~ Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, bersama Tim Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), melakukan kunjungan ke sejumlah kantor notaris baru di Kabupaten Pidie. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan operasional para notaris setelah mereka resmi dilantik. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk memastikan bahwa notaris mematuhi peraturan yang berlaku.
Purwandani menjelaskan, “Kami ingin memastikan bahwa para notaris baru ini mematuhi kewajiban mereka untuk membuka kantor operasional dalam waktu 60 hari kerja setelah pelantikan yang dilakukan pada 10 Maret 2026.” Dalam kunjungan tersebut, empat kantor notaris yang dipantau adalah milik Desi Aeriani Putri, Dita Sabila, Qurrata Ayuni, dan Izra Fadiya.
Meskipun kantor-kantor tersebut sudah mulai beroperasi, layanan yang diberikan saat ini masih terbatas pada konsultasi hukum dan belum mencakup penerbitan akta resmi. Selain memantau aktivitas pelayanan, tim gabungan juga memeriksa kelengkapan administrasi seperti stempel, spesimen, dan buku-buku wajib. Dari hasil pemeriksaan, seluruh sarana penunjang dinyatakan memadai, namun buku Repertorium dan buku Legalisasi belum tersedia di lokasi karena masih dalam proses di Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN).
Kementerian Hukum memberikan perhatian khusus pada aspek keamanan digital dan tertib administrasi kepada para notaris baru. Purwandani menegaskan pentingnya hal ini dalam keterangan resminya. Setelah menyelesaikan inspeksi di Kabupaten Pidie, Kanwil Kemenkum Aceh berencana untuk melakukan evaluasi lanjutan guna memantau perkembangan notaris baru di wilayah lain.



















