Headline.co.id, Bireuen ~ Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) segera mengirimkan data admin pengelola pengaduan pelayanan publik melalui sistem SP4N-LAPOR!. Permintaan itu disampaikan di Bireuen pada Kamis (29/10/2026) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 5 Tahun 2025. Pengiriman data admin SP4N-LAPOR! diperlukan untuk mendukung koordinasi penanganan laporan masyarakat, menjaga keamanan akun, dan memastikan data pengelola sistem tetap mutakhir. Data tersebut diminta disampaikan setiap SKPK melalui surat pengantar yang ditandatangani kepala SKPK masing-masing.
Tindak Lanjut PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025
Kepala Diskominsa Kabupaten Bireuen, M. Zubair, mengatakan, permintaan pengiriman data admin SP4N-LAPOR! merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan instansi daerah.
“Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025, setiap instansi daerah wajib melaksanakan pengelolaan pengaduan. Sementara itu, ayat (4) menekankan bahwa pengelolaan tersebut dilaksanakan dengan mengoptimalkan fungsi pembinaan, koordinasi, operasional, pengawasan, hingga evaluasi,” ujar Zubair di Bireuen, Kamis (29/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Peraturan tersebut mengatur Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). Karena itu, pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah daerah perlu didukung oleh admin pada masing-masing unit kerja.
Diskominsa Bireuen meminta seluruh SKPK memastikan data admin pengelola pengaduan pada unit kerja masing-masing segera disampaikan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan laporan masyarakat dapat berjalan sesuai fungsi dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Data Admin SP4N-LAPOR! untuk Koordinasi Laporan
Menurut Zubair, pemutakhiran data admin SP4N-LAPOR! dibutuhkan untuk memperlancar koordinasi dalam penanganan laporan masyarakat. Data yang terbaru juga diperlukan untuk mendukung pengamanan akun pengelola sistem di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Selain itu, pengiriman data admin bertujuan memastikan informasi mengenai pengelola SP4N-LAPOR! pada setiap SKPK tetap mutakhir. Dengan demikian, koordinasi operasional, pengawasan, serta evaluasi pengelolaan pengaduan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Dalam bahan informasi tersebut, Diskominsa menyebutkan bahwa data yang diperlukan harus disampaikan oleh setiap SKPK. Namun, rincian data yang harus dikirimkan tidak dicantumkan lebih lanjut.
Diskominsa Bireuen mengimbau seluruh SKPK agar segera menyampaikan data tersebut menggunakan surat pengantar yang telah ditandatangani kepala SKPK masing-masing. Penyampaian melalui mekanisme itu menjadi bagian dari permintaan resmi kepada setiap unit kerja untuk memperbarui data admin pengelola pengaduan.
Narahubung Pengiriman Data
SKPK yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung, Fahrizal, melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0853 3843 9529.
Pemkab Bireuen berharap penguatan pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah juga menargetkan penanganan pengaduan masyarakat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Melalui pengelolaan SP4N-LAPOR! yang didukung data admin mutakhir, koordinasi penanganan laporan di lingkungan Pemkab Bireuen diharapkan dapat berjalan lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku.(Mc.Bireuen/Eyv)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















