Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar Penguatan Kebijakan Tata Kelola bagi Organisasi Sangha di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kemenag mengajak organisasi Sangha dan komunitas kebhikuan mengharmonisasikan Dhamma Vinaya dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Langkah ini dinilai penting agar aturan keagamaan yang menjadi pedoman kehidupan para bhikkhu berjalan selaras dengan hukum positif. Pembahasan dilakukan melalui pertemuan pemerintah dan tokoh agama Buddha untuk memperkuat penataan kelembagaan serta kepastian hukum organisasi.
Dirjen Bimas Buddha Kemenag Supriyadi mengatakan, organisasi keagamaan Buddha perlu memahami landasan hukum yang mengatur keberadaan dan bentuk badan hukum organisasi. Menurut dia, ketentuan tersebut tercantum dalam peraturan perundang-undangan, terutama aturan mengenai organisasi kemasyarakatan.
“Selama ini, kita perlu kembali kepada landasan awal tentang organisasi keagamaan. Di Indonesia ada hukum positif yang dituangkan dalam ketentuan perundang-undangan, utamanya undang-undang keormasan,” kata Supriyadi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penataan Sangha membutuhkan pembahasan lebih lanjut
Supriyadi menjelaskan, badan keagamaan di Indonesia dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Kedua bentuk badan hukum tersebut memiliki ketentuan yang berbeda sehingga perlu dipahami oleh pihak yang mendirikan maupun mengelola organisasi.
Pemahaman terhadap aturan itu, lanjutnya, juga diperlukan agar pelaksanaan hak setiap orang tetap disertai penghormatan terhadap hak orang lain.
“Ini penting untuk dipahami karena tidak hanya memberikan ruang pada hak semata, tetapi ada juga penghormatan pada orang lain yang sama. Dan itulah pembatasannya atau pengaturannya,” ujar Supriyadi.
Bimas Buddha telah menginisiasi pertemuan dengan sejumlah organisasi keagamaan Buddha untuk membahas penataan kelembagaan. Pertemuan tersebut berlangsung dalam dua agenda, yakni bersama organisasi kemasyarakatan Buddha dan organisasi kebhikuan atau Sangha yang memiliki aturan khusus dalam kehidupan keagamaan.
Menurut Supriyadi, penataan organisasi kemasyarakatan Buddha relatif lebih jelas karena dapat mengacu pada ketentuan hukum organisasi kemasyarakatan dan yayasan. Sementara itu, organisasi kebhikuan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk menyelaraskan aturan internal keagamaan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dhamma Vinaya diselaraskan dengan hukum perdata
Supriyadi menerangkan, Dhamma Vinaya merupakan aturan keagamaan Buddha yang menjadi pedoman kehidupan para bhikkhu. Ketentuan tersebut menjadi landasan kehidupan komunitas Buddha setelah Buddha mencapai Parinibbana.
“Untuk kebhikuan inilah yang hari ini kita undang sebagai upaya kita untuk penataan, membuat harmonisasi ketentuan yang spesifik menganut pada hukum, dalam bahasa narasumber hukum kanonik atau Dhamma Vinaya yang dituangkan di dalam Mahaparinibbana Sutta itu,” ucap Supriyadi.
Dalam penerapannya, Dhamma Vinaya perlu diselaraskan dengan ketentuan hukum perdata. Supriyadi mengatakan, setiap tindakan hukum yang dilakukan secara personal maupun organisasi tetap berada dalam lingkup hukum positif Indonesia.
“Harapan kami ke depan agar ada harmonisasi, sinkronisasi hukum Dhamma Vinaya, hukum agama, dengan hukum positif, yakni hukum perdata itu sendiri, yang harus diikuti dengan ketentuan bentuknya perkumpulan karena memang Sangha pun perkumpulan sebetulnya,” ujarnya.
Sinergi pemerintah dan Sangha
Bhante Partono Nyanasuryanadi Mahathera mengatakan, aturan mengenai kehidupan para bhikkhu dalam ajaran Buddha pada dasarnya telah jelas dan berjalan dengan baik. Menurut dia, pembahasan kegiatan lebih berfokus pada tata kelola organisasi, khususnya bentuk perkumpulan di Indonesia, agar dapat bersinergi dengan Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimas Buddha.
Sinergi tersebut, kata Bhante Partono, diperlukan untuk menjaga kesinambungan ajaran Buddha yang diwariskan dari generasi ke generasi sekaligus memastikan tata kelola organisasi sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antarorganisasi keagamaan Buddha. Dalam konteks itu, Sangha memiliki peran dalam memberikan pandangan atau fatwa terkait kehidupan keagamaan.
Karena itu, pengelolaan organisasi perlu memperhatikan arah kebijakan pemerintah serta ketentuan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila, termasuk aturan mengenai kehidupan beragama dan kebebasan beragama di Indonesia.
“Kalau di dalam agama Buddha kan Sangha itu lebih ke arah untuk apa ya, pengambilan fatwa ya. Fatwa, seperti itu. Sehingga benar-benar sejalan dengan arah kebijakan,” sebutnya.
Regulasi ditujukan untuk kepastian hukum
Direktur Urusan Agama Buddha Budi Sulistiyo menekankan pentingnya penguatan regulasi tata kelola organisasi Sangha. Menurut dia, penguatan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kemurnian ajaran dan disiplin kebhikkhuan.
Langkah itu diharapkan dapat mewujudkan tata kelola Sangha yang tertib, akuntabel, dan berkepastian hukum. Selain itu, penguatan regulasi diharapkan memperkuat pembinaan spiritual serta menciptakan kerukunan hidup umat Buddha.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 29 tokoh agama Buddha dari seluruh Indonesia. Kemenag berharap forum itu meningkatkan pemahaman dan praktik keagamaan yang maslahat.
Kegiatan tersebut juga didorong untuk menyempurnakan kebijakan pendirian aliran atau mazhab agama Buddha melalui konsultasi dan dialog pemerintah dan Sangha.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















