Headline.co.id, Sidoarjo ~ Ahli waris almarhum Kepala Desa Tropodo, Moch Kusaini, menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp46.386.497 dan jaminan pensiun berkala Rp1.516.515 setiap bulan. Santunan itu diserahkan Bupati Sidoarjo Subandi saat bertakziah ke rumah duka di Wisma Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (28/10/2026). Manfaat tersebut diberikan karena Moch Kusaini tercatat dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya bagi perangkat desa ditanggung Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Penyerahan santunan dilakukan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Nilai santunan yang diterima ahli waris terdiri atas manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain santunan yang diterima, ahli waris juga akan memperoleh jaminan pensiun secara berkala setiap bulan.
Subandi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum serta mendoakan Moch Kusaini mendapat tempat terbaik. Ia berharap manfaat perlindungan jaminan sosial tersebut dapat membantu keluarga menghadapi kepergian kepala desa tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa bertakziah ke kediaman keluarga almarhum Kepala Desa Moch Kusaini, semoga almarhum ditempatkan di surga terbaik di sisi Allah,” kata Subandi.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditanggung Pemkab Sidoarjo
Subandi mengatakan seluruh perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran kepesertaan tersebut ditanggung pemerintah daerah sebagai bagian dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan itu tidak hanya diberikan kepada perangkat desa. Menurut Subandi, cakupan kepesertaan juga meliputi unsur lembaga desa dan kader.
“Kita sebagai pemerintah daerah memberikan bantuan ini karena sudah kita masukkan program pemerintah dan terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, mulai dari perangkat desa, lembaga desa, hingga dari kader ini sudah masuk semua ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Program tersebut menjadi dasar perlindungan bagi perangkat desa dan unsur lain di tingkat desa ketika menghadapi risiko yang tercakup dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam kasus Moch Kusaini, perlindungan itu menghasilkan manfaat berupa santunan kematian, manfaat hari tua, serta jaminan pensiun bagi ahli waris.
Program Satu ASN Satu Duafa Mulai Berjalan
Selain menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai menjalankan program satu aparatur sipil negara (ASN) satu duafa pada 2026. Melalui program itu, ASN membantu mengikutsertakan warga duafa dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Subandi menyebut partisipasi dalam program tersebut telah dimulai oleh pejabat eselon II dan III, kepala sekolah, kepala rumah sakit, serta kepala puskesmas. Mereka mulai mengikutsertakan warga duafa ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada 2026 program ini sudah mulai berjalan. Eselon II, eselon III, kepala sekolah, kepala rumah sakit, hingga kepala puskesmas sudah mulai mengikutsertakan warga duafa ke dalam BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia berharap keterlibatan itu meluas kepada seluruh ASN di Kabupaten Sidoarjo pada 2027. Dengan demikian, program satu ASN membawa satu duafa dapat dijalankan secara bersama-sama.
“Harapan kami, pada tahun 2027 seluruh ASN di Kabupaten Sidoarjo bergerak bersama melalui program satu ASN membawa satu duafa,” ujar Subandi.
Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial
Subandi menegaskan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Menurut dia, pemerintah daerah akan terus mendorong pemberian pelayanan yang dinilai dapat memastikan masyarakat memperoleh jaminan dan perlindungan yang layak. Perlindungan itu mencakup perangkat desa, unsur lembaga desa, kader, serta warga duafa melalui program yang melibatkan ASN.
“Sebagai pimpinan daerah, kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat mendapatkan jaminan dan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















