Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan sejumlah upaya ekspor ilegal emas di lima bandara internasional pada Oktober 2026. Penindakan dilakukan di Bandara Kertajati, Bandara Internasional Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 25,88 kilogram emas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp61,95 miliar. Emas itu dibawa penumpang menuju Singapura, Guangzhou, Bangkok, Kuala Lumpur, Hong Kong, dan Malaysia tanpa dokumen kepabeanan atau pemberitahuan ekspor sesuai ketentuan.
Penindakan ekspor ilegal emas itu dilakukan setelah Bea Cukai menggagalkan pengeluaran 29 kilogram emas senilai Rp73 miliar di empat bandara internasional pada September 2026. Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan penindakan pada Oktober merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif,” kata Priyono di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menegaskan Bea Cukai berkomitmen menutup celah pelarian kekayaan negara untuk menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.
Rincian Penindakan Ekspor Ilegal Emas
Di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Bea Cukai Cirebon menggagalkan ekspor ilegal 5,25 kilogram emas pada Selasa (6/10/2026). Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp11,64 miliar.
Penindakan bermula dari citra visual mencurigakan terhadap barang bawaan seorang warga negara Malaysia yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura. Setelah diperiksa, petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan di dalam tas ransel.
Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta menunjukkan emas itu memiliki kandungan Au 99,99 persen atau 24 karat. Petugas mengamankan IS sebagai kurir dan SY sebagai pemilik barang. Kasus tersebut masih dalam penanganan perkara.
Pada Minggu (18/10/2026), Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram padatan emas di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Nilai pasar emas itu diperkirakan mencapai Rp9,39 miliar.
Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura. CSW kedapatan menyembunyikan 2,13 kilogram emas di pakaian dalam yang dikenakan, sedangkan PJ membawa 2,13 kilogram emas pada tubuhnya. Keduanya tidak membawa dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.
Penindakan di Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta
Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas pada Selasa (20/10). Total emas yang diamankan mencapai 1,58 kilogram dengan nilai Rp3,9 miliar.
Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial SC dan JZ, penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Keduanya membawa 644,6 gram emas yang dikenakan seolah-olah sebagai perhiasan, tetapi bentuknya tidak rapi atau setengah jadi. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, maupun dokumen terkait lainnya.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial MW, WW, dan JC, yang juga merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Ketiganya membawa 939,8 gram emas dengan modus serupa. Barang bukti kemudian dibawa ke Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.
Di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal emas batangan dan serbuk emas dengan total berat 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar.
Penindakan pertama berlangsung pada Selasa (20/10/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan tiga warga negara India berinisial TA, KSC, dan CNP, penumpang tujuan Bangkok. Mereka menyembunyikan sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram serbuk emas senilai Rp8,02 miliar dengan modus body strapping dan inserter ke dalam dubur.
Penindakan kedua dilakukan pada Kamis (22/10/2026) di Terminal 2F Keberangkatan Internasional. Lima warga negara Tiongkok berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA, penumpang tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, kedapatan menyembunyikan 26 kapsul berisi 9,25 kilogram serbuk emas senilai Rp23,14 miliar. Modus yang digunakan ialah body strapping dan inserter ke dalam alat kelamin.
Selanjutnya, pada Jumat (23/10/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional, petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial YL yang hendak terbang ke Hong Kong. Ia kedapatan menyembunyikan empat kapsul berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai Rp2,92 miliar dengan modus inserter ke dalam dubur.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tiga kasus di Bandara Soekarno-Hatta telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS PMJ dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten. Tiga warga negara India dan enam warga negara Tiongkok telah memenuhi unsur Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan di Bandara Juanda
Pada Kamis (22/10/2026), Bea Cukai Juanda menggagalkan ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Juanda. Nilai pasar emas tersebut diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar.
Penindakan dilakukan bersama Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura. Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial MM, penumpang tujuan Malaysia, yang menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuhnya dengan modus inserter.
Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti itu memiliki kandungan Au sebesar 99,5 persen.
Atas seluruh penindakan di lima bandara, Bea Cukai mengamankan pelaku dan barang bukti untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” kata Priyono.
Bea Cukai mengimbau masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, memastikan barang tersebut dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan serta memberitahukannya kepada petugas.
Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Pembawaan emas ke luar negeri juga wajib mengikuti ketentuan ekspor dan kepabeanan. Barang bawaan penumpang diatur dalam PMK 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenai bea keluar.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















