Headline.co.id, Bireuen ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) memeriksa dan memverifikasi data satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) untuk memperkuat penyelenggaraan satu data pemerintahan dalam negeri (SDPDN) di tingkat daerah. Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, Senin–Kamis (26–29 Oktober 2026), di Aula Diskominsa Kabupaten Bireuen. Pemeriksaan dilakukan terhadap data dari seluruh SKPK, bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), serta 17 pemerintah kecamatan untuk memastikan penyusunan Daftar Data Daerah 2026 berjalan akurat, terstruktur, dan sesuai standar.
Verifikasi data SKPK ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Pemkab Bireuen menjalankan langkah tersebut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data sehingga dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Diskominsa Kabupaten Bireuen M. Zubair mengatakan, pemeriksaan data juga menjadi tindak lanjut dari Rapat Inventarisasi Daftar Data Prioritas Kabupaten Bireuen yang berlangsung pada 19–20 Oktober 2026 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Melalui desk pemeriksaan data ini, kita ingin memastikan setiap SKPK dan bagian di lingkungan Pemkab Bireuen menyusun serta menyampaikan Daftar Data Daerah Tahun 2026 yang akurat, terstruktur, dan akuntabel sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Zubair, Selasa (27/10/2026).
Verifikasi Data SKPK Dilakukan Bertahap
Kegiatan pemeriksaan melibatkan pejabat dan staf pengelola data dari seluruh SKPK, bagian di lingkungan Setdakab, serta 17 pemerintah kecamatan di Kabupaten Bireuen.
Setiap instansi mendapatkan jadwal pemeriksaan secara bertahap. Dalam jadwal tersebut, instansi melakukan verifikasi dan penyelarasan data bersama tim pemeriksa gabungan dari Diskominsa dan Bappeda Kabupaten Bireuen.
Pemeriksaan secara bertahap dilakukan untuk memastikan setiap instansi menyusun dan menyampaikan Daftar Data Daerah Tahun 2026 sesuai ketentuan. Data yang disampaikan kemudian diperiksa dan diselaraskan bersama tim dari kedua perangkat daerah tersebut.
Para peserta diwajibkan membawa surat pengantar Daftar Data SKPK Tahun 2026 beserta lampiran format inventarisasi data. Dokumen ini menjadi bahan pemeriksaan dalam memastikan informasi yang dihimpun memiliki komponen data yang lengkap.
Komponen Data Diselaraskan Antarinstansi
Lampiran format inventarisasi data yang diperiksa mencakup sejumlah komponen, di antaranya kode standar data, produsen data, definisi operasional, satuan data, dan jadwal pemutakhiran.
Kelengkapan komponen tersebut diperlukan agar data yang dihimpun memiliki standar yang jelas. Selain itu, informasi dari setiap instansi dapat diselaraskan sehingga tidak berjalan dengan format yang berbeda-beda.
Penyelarasan data antarinstansi diharapkan memudahkan penggunaan data pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan. Dengan data yang terstruktur, daftar data yang dihimpun dapat dikelola sesuai standar yang ditetapkan dalam penyelenggaraan SDPDN.
Verifikasi ini juga menempatkan SKPK, bagian di lingkungan Setdakab, dan pemerintah kecamatan sebagai pihak yang berperan dalam penyusunan Daftar Data Daerah 2026. Masing-masing instansi menyampaikan data melalui dokumen yang dilengkapi komponen inventarisasi untuk diperiksa bersama.
Diskominsa Tekankan Sinergi Antar-SKPK
M. Zubair menegaskan pentingnya sinergi antar-SKPK dalam membangun tata kelola data pemerintahan yang terintegrasi. Menurut dia, kerja sama antarinstansi dibutuhkan agar pengumpulan daftar data prioritas dapat mendukung perencanaan pembangunan Kabupaten Bireuen berbasis data.
“Sinergi dan kolaborasi antar-SKPK sangat krusial dalam mewujudkan tata kelola data pemerintah yang terintegrasi. Kami berharap pengumpulan daftar data prioritas ini dapat berjalan lancar demi mendukung perencanaan pembangunan Kabupaten Bireuen berbasis data,” tambahnya.
Melalui pemeriksaan dan verifikasi tersebut, Pemkab Bireuen berupaya memastikan Daftar Data Daerah 2026 disusun secara tepat waktu, akurat, terstruktur, dan akuntabel. Proses ini sekaligus memperkuat penyelarasan data SKPK, Setdakab, pemerintah kecamatan, Diskominsa, dan Bappeda Kabupaten Bireuen.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















