Headline.co.id ~ Direktorat Lalu Lintas Polda Papua menggelar Operasi Patuh Cartenz 2026 di Papua mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kepolisian menjalankan operasi tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Informasi mengenai Operasi Patuh Cartenz 2026 disampaikan melalui akun Instagram Ditlantas Polda Papua pada Senin (26/10/2026). Dalam operasi itu, petugas mengingatkan pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menaati rambu dan batas kecepatan.
Delapan sasaran Operasi Patuh Cartenz 2026
Salah satu sasaran utama Operasi Patuh Cartenz 2026 adalah pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara. Aktivitas tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengemudi sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pelanggaran berikutnya adalah pengendara di bawah umur yang belum memenuhi persyaratan berkendara. Polisi juga menyasar pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Selain itu, petugas menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia atau SNI. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan juga menjadi sasaran operasi.
Helm dan sabuk keselamatan dinilai memiliki peran penting dalam melindungi pengendara maupun penumpang ketika terjadi kecelakaan. Karena itu, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara.
Pelanggaran yang berisiko memicu kecelakaan
Operasi Patuh Cartenz 2026 juga menyasar pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol. Perilaku tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran lain yang menjadi perhatian ialah berkendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan. Kedua tindakan tersebut berpotensi memicu kecelakaan serta membahayakan pengguna jalan.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mengutamakan kecepatan dengan mengabaikan keselamatan. Pengendara diminta menaati rambu lalu lintas dan batas kecepatan selama melakukan perjalanan.
ODOL dan knalpot tidak sesuai spesifikasi
Sasaran kedelapan dalam Operasi Patuh Cartenz 2026 mencakup kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL). Kendaraan dengan dimensi atau muatan yang tidak sesuai ketentuan menjadi bagian dari pelanggaran yang diperhatikan petugas.
Selain kendaraan ODOL, polisi juga menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Penindakan terhadap pelanggaran tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Ditlantas Polda Papua mengimbau masyarakat mempersiapkan dokumen kendaraan dan memastikan perlengkapan keselamatan digunakan sebelum berkendara. Pengendara juga diminta menaati peraturan, rambu, serta batas kecepatan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Papua. Operasi Patuh Cartenz 2026 juga diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat, tetapi menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















