Headline.co.id, Jayapura ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua mengamankan 10 orang dan 10 kilogram ganja dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) 2026 di Kampung Vietnam, Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Operasi gabungan tersebut berlangsung pada Senin (26/10/2026) dan dimulai sekitar pukul 05.00 WIT. Dari 10 orang yang diamankan, enam di antaranya merupakan warga negara Papua Nugini. Petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.
Dalam operasi itu, petugas juga menyita dua senapan angin, satu pucuk airsoft gun, senjata tajam, minuman beralkohol merek Singaraja, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Operasi Sarang Narkoba Polda Papua Dimulai Pukul 05.00 WIT
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian mengatakan, OSN 2026 di Kampung Vietnam merupakan operasi gabungan yang melibatkan sejumlah unsur kepolisian dan BNN Papua.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNN Papua Brigjen Pol. Anang Triwidiandoko. Personel yang terlibat dalam operasi itu berasal dari Brimob, Sabhara, Ditpolairud, dan Polresta Jayapura.
Petugas menyisir lokasi dan memeriksa sejumlah orang yang dicurigai. Dalam proses tersebut, salah seorang terduga berusaha melarikan diri ke laut.
Upaya melarikan diri itu berhasil digagalkan. Petugas kemudian mengamankan orang tersebut bersama sejumlah terduga lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Enam Orang yang Diamankan Warga Negara Papua Nugini
Dari 10 orang yang diamankan dalam Operasi Sarang Narkoba 2026, enam orang diketahui merupakan warga negara Papua Nugini. Namun, bahan keterangan tidak merinci identitas maupun peran masing-masing orang yang diamankan.
Alfian menyampaikan seluruh terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Papua. Proses berikutnya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penanganan hukum.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Alfian di Jayapura, seperti dilansir Media Hub, Senin (26/10/2026).
Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut meliputi 10 kilogram ganja, dua senapan angin, satu airsoft gun, senjata tajam, minuman beralkohol merek Singaraja, dan barang-barang lainnya.
Tim Gabungan Sebelumnya Sita 20 Kilogram Ganja
Alfian mengatakan, pengungkapan di Kampung Vietnam merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Papua. Sebelum operasi tersebut, tim gabungan juga telah mengamankan 20 kilogram ganja.
Ganja itu diperoleh dari penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Papua.
Seluruh barang bukti dari operasi di Kampung Vietnam kini diamankan di Mapolda Papua. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















