Headline.co.id, Medan ~ Headline.co.id, Medan (Kemenag) — Kementerian Agama mendorong mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mengawal layanan publik berbasis data. Dorongan itu disampaikan Wakil Menteri Agama Romo R. Muhammad Syafi’i saat menutup Konsolidasi Nasional ke-3 Dewan Mahasiswa (DEMA) PTKIN se-Indonesia Tahun 2026 di Medan, Sabtu (24/10/2026).
Mahasiswa PTKIN diminta menggunakan hasil penelusuran dan verifikasi data untuk menyusun petisi, usulan, atau proposal solusi ketika menemukan kendala dalam pelaksanaan program pemerintah. Pendekatan tersebut dinilai dapat memperkuat partisipasi mahasiswa sekaligus membantu Kemenag menindaklanjuti persoalan layanan pendidikan dan program strategis lainnya.
Romo Syafi’i mengatakan pemerintah harus menjadi ruang kolaborasi dan diskusi bagi mahasiswa dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Menurut dia, mahasiswa tetap perlu bersikap kritis dan independen, tetapi penyampaian aspirasi harus diarahkan pada solusi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pemerintah itu tempat kita berkolaborasi, tempat kita berdiskusi, dan menyampaikan aspirasi. Saya senang mahasiswa tetap semangat, kritis, dan independen, dengan konsep keislaman yang arahnya memperjuangkan kepentingan mahasiswa serta kepentingan rakyat,” ujar Wamenag di hadapan pengurus DEMA PTKIN se-Indonesia.
Mahasiswa Diminta Kawal KIP dan MBG
Dalam arahannya, Wamenag menyebut pendekatan berbasis data dapat diterapkan mahasiswa untuk mengawal program layanan publik, termasuk penyaluran bantuan pendidikan berupa beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan Kementerian Agama.
Apabila menemukan kendala penyaluran di lapangan, mahasiswa diminta melakukan pengecekan dan menyampaikan hasil penelusuran tersebut secara langsung kepada pimpinan Kementerian Agama. Dengan cara itu, masalah yang ditemukan dapat segera ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang telah diverifikasi.
Pengawalan serupa, kata Wamenag, dapat dilakukan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut saat ini telah menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat.
Romo Syafi’i menilai pemenuhan gizi peserta didik merupakan bagian mendasar dari pemenuhan hak asasi manusia. Kecukupan gizi juga berkaitan dengan keberlangsungan proses pembelajaran agar dapat berjalan secara optimal.
“Dalam pelaksanaannya, apabila masih ditemukan kendala, di situlah tugas mahasiswa untuk melakukan pengecekan. Jangan programnya yang didemo, tetapi bagaimana menyelesaikan hal-hal yang membuat program tersebut belum berjalan dengan baik. Itu tugas kita dalam menyerap aspirasi dan menyampaikannya kepada pemerintah,” jelasnya.
Aspirasi Berbasis Data, Bukan Sekadar Aksi
Wamenag mengingatkan, tradisi pemuda intelektual Indonesia sejak Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi Kemerdekaan 1945, hingga masa mempertahankan kemerdekaan ditandai oleh kemampuan menyerap aspirasi bangsa dan menyatukan kekuatan untuk membela negara.
Karena itu, gerakan mahasiswa saat ini didorong untuk mentransformasikan pola penyampaian aspirasi. Aksi unjuk rasa di jalanan tidak menjadi satu-satunya cara menyampaikan kritik. Mahasiswa juga perlu merumuskan petisi, usulan, atau proposal penyelesaian yang disusun berdasarkan data dan dapat diuji secara akademik.
Kemenag menilai ruang kolaborasi pemerintah dan mahasiswa penting untuk memastikan persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan program dapat diidentifikasi secara lebih tepat. Melalui forum diskusi dan konsolidasi, aspirasi mahasiswa diharapkan tidak berhenti sebagai kritik, tetapi berkembang menjadi masukan kebijakan yang dapat ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Wamenag juga telah menerima langsung koordinator DEMA PTKIN di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendukung terselenggaranya forum Konsolidasi Nasional ke-3 DEMA PTKIN se-Indonesia.
Literasi Data dan Prinsip Tabayun
Selain layanan pendidikan dan pemenuhan gizi, mahasiswa PTKIN didorong memperluas literasi data terhadap berbagai agenda strategis kebangsaan. Isu yang disebut lain tata kelola sumber daya alam, pencegahan kebocoran ekspor komoditas dan pertambangan, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Penguasaan data dalam isu-isu tersebut dipandang penting untuk mendukung upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Mahasiswa diharapkan mampu menyerap informasi, menelaah persoalan, dan menyampaikannya dalam bentuk usulan yang memiliki dasar akademik.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, Wamenag juga berpesan agar mahasiswa PTKIN memegang prinsip tabayun atau memverifikasi kebenaran setiap informasi sebelum mengambil sikap. Verifikasi diperlukan agar aspirasi yang disampaikan tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Ia menekankan, ekosistem akademik PTKIN harus tetap berpijak pada nilai-nilai keislaman yang selaras dengan fitrah hak asasi manusia sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 30. Nilai tersebut juga mencakup penghormatan terhadap ajaran Islam yang memuliakan dan menyayangi perempuan.
Melalui Konsolidasi Nasional ke-3, berbagai persoalan bangsa yang dibahas DEMA PTKIN se-Indonesia diharapkan dapat diserap dan diakumulasi menjadi usulan atau proposal kebijakan. Usulan tersebut diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan menjadi kontribusi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan dalam memperkuat layanan pendidikan serta memperbaiki kehidupan masyarakat luas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















