Headline.co.id, Jakarta ~ Kantor Urusan Agama (KUA) terus bertransformasi menjadi pusat pelayanan keagamaan masyarakat, bukan hanya tempat pencatatan pernikahan. Perubahan ini dilakukan Kementerian Agama dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui revitalisasi fasilitas, digitalisasi layanan, dan peningkatan kompetensi aparatur. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, pengembangan KUA diarahkan agar layanan publik Kemenag memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Dalam program Detik Pagi, Jumat (23/10/2026), ia menyebut transformasi tersebut merupakan bagian dari penerjemahan program Asta Cita Presiden.
KUA menjadi salah satu unit pelayanan Kemenag yang paling dekat dengan masyarakat karena berada hingga tingkat kecamatan. Posisi tersebut membuat revitalisasi KUA terus dilanjutkan untuk memperbaiki fasilitas, mempercepat pelayanan, dan memperluas jenis layanan keagamaan.
“Jadi, salah satu program prioritas Menteri Agama ini atau Kementerian Agama ini dalam menerjemahkan program Asta Cita Bapak Presiden adalah layanan yang berdampak. Jadi, bagaimana layanan publik yang ada di Kementerian Agama itu dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” ujar Kamaruddin.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Indeks Kepuasan Layanan KUA Meningkat
Transformasi KUA tercermin dalam peningkatan Indeks Kepuasan Layanan. Berdasarkan data Kementerian Agama, indeks tersebut naik dari 85,08 pada 2024 menjadi 86,03 pada 2025. Dengan demikian, terjadi peningkatan sebesar 0,95 poin.
Peningkatan itu berjalan seiring dengan pengembangan KUA sebagai pusat pelayanan keagamaan yang lebih modern, mudah diakses, dan berbasis digital. Layanan KUA kini mencakup pencatatan pernikahan, konsultasi keluarga, layanan kemasjidan, zakat, wakaf, serta berbagai urusan keagamaan lainnya.
Kamaruddin mengatakan, perubahan tersebut turut menggeser pandangan masyarakat yang selama ini mengidentikkan KUA hanya dengan urusan pernikahan.
“Jadi, kalau dulu sering ada anekdot, pelesetan yang mengatakan KUA itu adalah Kantor Urusan Asmara karena hanya bisa menikahkan saja, pencatatan pernikahan saja. Nah, sekarang KUA itu betul-betul Kantor Urusan Agama,” ungkapnya.
Pemanfaatan teknologi menjadi bagian dari penguatan layanan tersebut. Digitalisasi dilakukan bersamaan dengan peningkatan kompetensi penghulu dan aparatur KUA agar pelayanan dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
“Jadi, teman-teman di KUA sekarang sudah lebih modern, jadi lebih maju, lebih agile, lebih sophisticated karena sudah menggunakan instrumen-instrumen digital,” jelas Kamaruddin.
Generasi Z Mulai Memilih Menikah di KUA
Perubahan fasilitas dan layanan KUA juga memengaruhi pilihan masyarakat dalam melangsungkan akad nikah. Kamaruddin mengungkapkan, terdapat tren di kalangan generasi Z untuk memilih menikah di kantor KUA.
Menurut dia, akad nikah yang digelar di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Pilihan tersebut dinilai dapat membantu calon pengantin menyelenggarakan pernikahan secara sederhana dan mengurangi beban pengeluaran.
“Dan sekarang dari golongan generasi Z itu ada tren baru, mereka pilih menikah di KUA. Pertama, gratis. Tidak bayar sama sekali. Tidak ribet,” tuturnya.
Kamaruddin juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan akad nikah di KUA yang sepenuhnya gratis apabila dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
“Jadi, kita malah mendorong teman-teman, anak-anak kita yang menikah untuk nikah di KUA supaya bisa meringankan beban mereka. Nikah di KUA itu sepenuhnya gratis,” katanya.
Adapun akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Kamaruddin menyebut revitalisasi fasilitas KUA telah memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat, meskipun belum semua kantor KUA memiliki fasilitas yang sama.
Penghulu Didorong Menjadi Rujukan Keagamaan
Transformasi KUA tidak hanya berfokus pada sarana dan teknologi. Kemenag juga memperkuat peran penghulu agar tidak sebatas mencatat peristiwa pernikahan, tetapi turut memberikan pelayanan dan pendampingan keagamaan kepada masyarakat.
Kamaruddin menilai penghulu perlu memiliki pengetahuan keagamaan yang terus berkembang, kemampuan komunikasi, serta kematangan emosional untuk menghadapi dinamika sosial masyarakat.
“Bahkan, ya, Menteri Agama di tingkat kecamatan, begitu. Harus menjadi rujukan masyarakat terkait dengan berbagai urusan keagamaan,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan kualitas sumber daya manusia perlu berjalan beriringan dengan digitalisasi. Dengan begitu, aparatur KUA dapat memberikan layanan yang lebih responsif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kemenag menyatakan akan terus memperkuat kualitas program dan pelayanan publik agar capaian yang diperoleh tidak berhenti pada angka, tetapi memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jadi, dalam misalnya meng-create sebuah program ke depan, kita harus pastikan bahwa itu memiliki dampak,” tegas Kamaruddin.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















