Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menyiapkan sensus Barang Milik Negara (BMN) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) secara bertahap hingga 2028. Program ini dibahas dalam kegiatan Konsolidasi dan Penguatan Sensus BMN pada PTKN Kementerian Agama yang berlangsung pada 20–22 Oktober 2026 dan diikuti perwakilan PTKN se-Indonesia. Penataan dilakukan untuk memperkuat ketertiban administrasi serta memastikan aset negara tercatat, memiliki status yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaannya dimulai dengan penyelesaian persoalan aset Kartu Identitas Barang (KIB) pada 2026–2027, kemudian dilanjutkan dengan penuntasan persoalan aset non-KIB pada 2027–2028.
Dalam konsolidasi tersebut, Kementerian Agama memetakan sejumlah persoalan dalam pendataan BMN di lingkungan PTKN. Dari 10.340 data BMN yang tercatat, sebanyak 2.942 data belum dilengkapi foto atau belum diperbarui informasinya.
Selain itu, sebanyak 880 aset belum memiliki Penetapan Status Penggunaan (PSP). Sebanyak 345 kendaraan bermotor juga belum ditetapkan status penggunaannya. Data tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan sensus BMN tidak cukup hanya dengan memasukkan data ke dalam aplikasi, tetapi harus dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi fisik, pembaruan dokumen, serta penyelesaian masalah administrasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sensus BMN PTKN Harus Sesuai Kondisi Fisik
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa sensus BMN harus menghasilkan data yang sesuai dengan kondisi aset di lapangan. Menurut dia, pendataan tidak boleh berhenti pada pengumpulan informasi administratif.
“Sensus BMN itu bukan sekadar kegiatan pendataan. Kita harus memastikan aset negara tercatat dengan jelas, statusnya aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia mengatakan, keberhasilan sensus tidak dapat diukur hanya dari persentase pengisian aplikasi. Kesesuaian catatan dan kondisi riil aset serta penyelesaian atas persoalan yang ditemukan menjadi ukuran penting dalam menilai hasil penertiban BMN.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya persentase pengisian aplikasi, melainkan kesesuaian data dengan kondisi fisik serta penyelesaian masalah yang ditemukan,” katanya.
Peta jalan sensus BMN pada PTKN disusun melalui dua tahap. Pada 2026 hingga 2027, fokus diarahkan pada penyelesaian persoalan aset KIB. Berikutnya, pada 2027 hingga 2028, penataan dilanjutkan untuk menyelesaikan persoalan aset non-KIB.
PTKN Diminta Menyusun Strategi dan Kebutuhan SDM
Kepala Biro Keuangan Kementerian Agama Ahmad Hidayatullah mengatakan, setiap perguruan tinggi perlu menyusun strategi pelaksanaan sensus berdasarkan kondisi masing-masing. Strategi tersebut meliputi pelaksanaan sensus, kebutuhan pembiayaan dan sarana, serta kesiapan sumber daya manusia.
“Pertama, menentukan langkah strategi di masing-masing perguruan tinggi tentang bagaimana sensus BMN akan dilakukan. Kedua, merencanakan penyusunan program pembiayaan dan sarana. Ketiga, konsolidasi penyiapan sumber daya manusia,” ujarnya.
Ahmad juga meminta PTKN mengevaluasi kecukupan petugas pengelola BMN. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan tenaga yang tersedia mampu menangani pendataan, pemeriksaan fisik, pembaruan dokumen, serta penyelesaian temuan sesuai target waktu.
“PTKN perlu menyiapkan strategi pelaksanaan sensus, termasuk kebutuhan SDM, anggaran, dan perangkat pendukungnya. Masing-masing satuan kerja perlu memetakan kapasitas yang tersedia dan menentukan kebutuhan tambahan apabila diperlukan,” pesannya.
Menurut Ahmad, pimpinan satuan kerja memiliki peran penting dalam penyelesaian persoalan BMN. Pimpinan tidak hanya memastikan kegiatan berjalan, tetapi juga perlu mengarahkan kebijakan, menyediakan dukungan yang diperlukan, dan mengawal penyelesaian temuan. Sementara itu, pengelola BMN bertugas menjalankan proses teknis pendataan dan penertiban.
Penyelesaian Temuan Harus Bisa Diverifikasi
Kementerian Agama menekankan perlunya pemantauan berkelanjutan setelah proses pendataan dan penertiban dilakukan. Temuan tidak cukup dilaporkan sebagai perkembangan kegiatan, tetapi harus diselesaikan hingga tuntas dan didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Melalui konsolidasi tersebut, pelaksanaan sensus BMN pada PTKN diharapkan berjalan lebih terarah. Pemetaan hingga 2028 menjadi pijakan untuk membangun tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel sekaligus mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan.
Tantangan yang dihadapi PTKN adalah memastikan proses sensus tidak berhenti pada inventarisasi. Setiap satuan kerja perlu menuntaskan persoalan administrasi, memperjelas status penggunaan aset, serta memastikan BMN terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















