Headline.co.id ~ Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid dan Menteri Pembangunan Digital dan Informasi Singapura Josephine Teo sepakat bahwa kepercayaan digital merupakan fondasi inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital. Kesepakatan itu disampaikan dalam diskusi panel pada rangkaian pembukaan Bali Tech Week (BTW) 2026 di Bali, Senin (19/10/2026). Keduanya menilai kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI), harus diiringi keamanan dan perlindungan masyarakat agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Meutya mengatakan pemerintah Indonesia berkomitmen memastikan transformasi digital tidak hanya memperluas konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi anak-anak. Menurut dia, kepercayaan masyarakat diperlukan agar inovasi dapat diterima dan dimanfaatkan secara luas.
Keamanan Digital Jadi Prasyarat Inovasi
Meutya menegaskan, keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari luasnya konektivitas, jumlah pengguna internet, atau kecepatan adopsi teknologi. Pemerintah dan industri juga perlu menghadirkan lingkungan digital yang aman sehingga masyarakat dapat menggunakan teknologi dengan rasa percaya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kepercayaan digital menjadi salah satu hal yang paling menjadi perhatian kami saat ini. Kami perlu memastikan inovasi dapat berkembang dengan dukungan masyarakat,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, kepercayaan publik harus dibangun melalui kebijakan yang menjawab kekhawatiran masyarakat. Kekhawatiran orang tua terhadap keselamatan anak di ruang digital dan ketidaknyamanan masyarakat terhadap perkembangan AI menunjukkan masih perlunya perlindungan yang lebih kuat.
“Ketika orang tua khawatir terhadap aktivitas anak-anak di ruang digital, artinya kita belum sepenuhnya mendapatkan kepercayaan di area tersebut. Ketika perkembangan AI membuat masyarakat merasa tidak nyaman, itu juga berarti kita perlu membangun kepercayaan agar inovasi dan transformasi digital dapat terus berkembang,” kata Meutya.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan prinsip T3, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga, sebagai arah transformasi digital nasional. Prinsip tersebut menempatkan pemerataan konektivitas, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, serta perlindungan masyarakat dari risiko digital dalam satu kerangka.
Meutya menilai keamanan digital bukan penghambat inovasi, melainkan prasyarat agar perkembangan teknologi dapat diterima dan digunakan secara berkelanjutan. Kepercayaan publik juga dinilai dapat memperkuat ekosistem digital, membuka peluang investasi, dan mendorong pemanfaatan teknologi di berbagai sektor.
PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak
Salah satu langkah pemerintah untuk membangun kepercayaan digital adalah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Meutya menjelaskan, Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan tersebut tidak diterapkan pada seluruh platform digital, melainkan ditujukan bagi layanan yang memiliki risiko lebih besar terhadap keselamatan dan perkembangan anak.
Kebijakan itu, kata Meutya, bukan bertujuan menjauhkan anak-anak dari teknologi. Pemerintah ingin memastikan anak tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman, sedangkan penyelenggara platform didorong mengurangi risiko melalui pengembangan produk dan fitur yang lebih memperhatikan keselamatan pengguna.
“Kami ingin platform media sosial dan ekosistem digital menjadi lebih aman. Kami ingin mereka mengurangi risikonya sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi,” tegas Meutya.
Ia menambahkan, perbaikan perlu dilakukan pada desain dan tata kelola platform, bukan semata-mata melalui pembatasan akses pengguna. Dengan cara itu, penyelenggara platform memiliki dorongan untuk meningkatkan standar keamanan dan menurunkan tingkat risiko layanannya.
Perlindungan masyarakat di ruang digital juga dinilai membutuhkan kerja sama lintas negara. Meutya mengatakan sebagian besar platform digital beroperasi secara global sehingga standar perlindungan pengguna dan tanggung jawab industri perlu diperkuat melalui kolaborasi antarnegara.
Josephine menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, masyarakat dan organisasi harus dapat mengandalkan teknologi tanpa terus-menerus mengkhawatirkan dampak berbahaya yang mungkin ditimbulkan.
“Kepercayaan adalah segalanya. Untuk teknologi yang diandalkan dalam aspek-aspek terpenting kehidupan kita, tanpa unsur kepercayaan yang kuat, pertumbuhan dan perkembangannya tidak akan berkelanjutan,” ujar Josephine.
Indonesia Siapkan Regulasi dan Peta Jalan AI
Selain perlindungan anak, Meutya menyatakan pemerintah tengah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden mengenai etika kecerdasan artifisial dan peta jalan AI nasional. Keduanya akan menjadi landasan pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia.
Meutya menyebut tingginya adopsi AI di Indonesia sebagai peluang untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional. Namun, perkembangan itu perlu diimbangi tata kelola yang mampu mengantisipasi risiko serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku industri.
“Itulah sebabnya pemerintah perlu mengambil peran. Kami sudah menyusun rancangan regulasinya, dan regulasi tersebut tidak sedemikian ketat hingga menghambat inovasi,” ujar Meutya.
Rancangan aturan etika AI akan memberikan panduan bagi perusahaan teknologi, termasuk perusahaan global yang beroperasi di Indonesia. Prinsip yang disiapkan mencakup perlindungan data pribadi, transparansi, pencegahan diskriminasi, dan kendali manusia.
Sementara itu, peta jalan AI nasional diarahkan untuk mempercepat pemanfaatan teknologi pada sektor prioritas, seperti ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, dan reformasi birokrasi. Pemerintah ingin memastikan AI menghasilkan manfaat bagi pelayanan publik dan perekonomian nasional, tidak berhenti pada peningkatan kemampuan teknologi.
Josephine menjelaskan, Singapura menerapkan tata kelola AI yang disesuaikan dengan perkembangan risiko. Pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan secara spesifik, mengevaluasi efektivitas aturan yang ada, serta menentukan kebutuhan regulasi baru berdasarkan perkembangan teknologi.
“Risiko terkait AI muncul dengan sangat cepat dan tidak selalu dalam bentuk yang kita perkirakan. Karena itu, kita perlu terus mencermati bagaimana risiko tersebut berkembang, menguji pedoman yang ada, dan mengambil langkah hukum ketika kita yakin aturan tersebut akan efektif,” jelas Josephine.
Bagi Indonesia, penguatan kepercayaan digital menjadi bagian penting dalam membangun ekonomi digital yang produktif dan berdaya saing. Melalui prinsip Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga, pemerintah berupaya menyeimbangkan percepatan inovasi dengan perlindungan masyarakat dari risiko teknologi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















