Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Hakim K Dijatuhi Sanksi Nonpalu Dua Tahun oleh KY dan MA

Eko by Eko
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
410 13
A A
0
Berita Terkini

KY bersama MA menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi berinisial K. (Foto: Dok KY)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi berinisial K. Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026), setelah K dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan K meninggalkan kantor pada jam kerja menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama perempuan berinisial N hingga terjadi hubungan seksual di luar pernikahan.

Contents

    • 0.1. Lapor Batuk, Inovasi Pemkab Pangkep Temukan Terduga TBC
    • 0.2. Pahlawan Perbatasan Diapresiasi, Wamen Nezar Soroti Pengabdian
  • 1. Kronologi Perkenalan K dan N
  • 2. Pembelaan K dalam Sidang MKH
  • 3. Pertimbangan Majelis dan Putusan

K saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Selain menjalani sanksi nonpalu, tunjangan jabatan hakim K tidak dibayarkan selama masa hukuman.

You might also like

Berita Terkini

Lapor Batuk, Inovasi Pemkab Pangkep Temukan Terduga TBC

21 October 2026
Berita Terkini

Pahlawan Perbatasan Diapresiasi, Wamen Nezar Soroti Pengabdian

21 October 2026

Ketua MKH Noor Edi Yono menyatakan sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perkara etik yang melibatkan K. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu,” ujar Noor Edi Yono.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kronologi Perkenalan K dan N

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA yang dipaparkan dalam persidangan, K dan N mulai mengenal setelah bertemu dalam acara reuni sekolah sekaligus perayaan ulang tahun K pada 2021. Saat itu, K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.

K dan N kemudian berkomunikasi secara intensif serta saling berbagi cerita mengenai kehidupan pribadi. Keduanya diketahui berstatus duda dan janda.

Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput K. Keduanya kemudian bepergian menggunakan mobil dinas pada jam kerja hingga menuju sebuah hotel. Di tempat tersebut terjadi hubungan seksual di luar pernikahan.

Dalam pemeriksaan, N menyatakan hubungan tersebut terjadi karena paksaan. Setelah kejadian itu, N meminta pertanggungjawaban K. Namun, K disebut mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS.

K kemudian menikah dengan NMS pada September 2022. Sebulan berikutnya, N melaporkan K kepada Bawas MA.

Pembelaan K dalam Sidang MKH

Dalam persidangan, K menyampaikan pembelaan mengenai awal perkenalannya dengan N. Ia mengaku memperoleh nomor telepon N dari seorang teman berinisial F pada 2021 setelah disarankan untuk saling mengenal.

Menurut K, N lebih sering menghubunginya setelah itu. Ketika N datang ke Dompu, K menyatakan N meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut.

K mengatakan N dalam kondisi basah akibat hujan saat dijemput. Ia mengaku sempat menyarankan N berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta diantar ke hotel.

K juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi berkomunikasi dengan perempuan tersebut. Ia mengaku menyetujui permintaan itu dan memblokir nomor N.

Setelah laporan masuk, K menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan dirinya dan N sempat bertemu untuk bermediasi, berdamai, serta menyepakati pencabutan laporan. Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan laporan karena khawatir persoalan tersebut berkembang lebih jauh.

Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya, NMS. Majelis menilai keterangan keduanya tidak dapat meringankan pelanggaran yang diperiksa karena mereka tidak mengetahui langsung peristiwa tersebut.

K juga menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian dirinya dan N. Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis menjatuhkan sanksi yang lebih ringan dengan mempertimbangkan bahwa K telah berkeluarga kembali dan memiliki anak yang masih kecil.

Pertimbangan Majelis dan Putusan

MKH mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan K, lain pengakuan atas terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, sikap kooperatif selama pemeriksaan, penyesalan, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Masa pengabdian K sebagai hakim sejak 2008 dan sikapnya selama menjalankan tugas sebagai hakim yustisial juga menjadi pertimbangan majelis. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.

Majelis menilai keterangan K yang menyebut N sebagai pihak yang mengajak dan berinisiatif melakukan hubungan seksual di luar pernikahan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.

Dalam putusannya, MKH menerima sebagian pembelaan K dan memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA. Majelis menyatakan K melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan mengenai perilaku arif dan bijaksana serta menjunjung tinggi harga diri.

“Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA, K telah melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C tentang berperilaku arif dan bijaksana angka 3 dan menjunjung tinggi harga diri,” ucap Noor Edi Yono.

Sidang MKH dihadiri anggota dari MA, yakni Hakim Agung Muhayah dan Rahmi Mulyani. KY diwakili Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota Abhan, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono.

Putusan tersebut menegaskan bahwa integritas dan perilaku hakim menjadi bagian dari tanggung jawab jabatan. Penegakan kode etik diperlukan untuk menjaga martabat profesi, memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

Berita Terkini

Lapor Batuk, Inovasi Pemkab Pangkep Temukan Terduga TBC

by Dani
21 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pangkep, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, mendorong penerapan inovasi Lapor Batuk untuk mempercepat penemuan terduga...

Berita Terkini

Pahlawan Perbatasan Diapresiasi, Wamen Nezar Soroti Pengabdian

by Fajar
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengapresiasi para pekerja di wilayah perbatasan yang tetap mengabdi kepada...

Kedepankan Keadilan, Wamenag Romo Syafii Siapkan Kajian Hukum Lahan UIII Depok

Lahan UIII Depok Dikaji Ulang, Kemenag Verifikasi Data Warga

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menyiapkan kajian hukum terkait persoalan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat, setelah...

Berita Terkini

Kepercayaan Digital Jadi Fondasi Inovasi dan Ekonomi Digital

by Fajar
21 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid dan Menteri Pembangunan Digital dan Informasi Singapura Josephine Teo sepakat bahwa...

Berita Terkini

Pemkab Lumajang Beri Penghargaan kepada 29 PNS Purna Tugas

by Dani
21 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memberikan penghargaan kepada 29 pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas....

Berita Terkini

Pemkab Nagan Raya Siapkan Penanganan Medis untuk 10 ODGJ

by Dani
21 October 2026
0

Headline.co.id, Nagan Raya ~ Suka Makmue, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengupayakan penanganan medis bagi 10 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Propam Polda Jateng Distribusikan Air Bersih ke Desa Dukuh Klaten

Air Bersih Propam Polda Jateng Disalurkan ke Warga Desa Dukuh

2 October 2026
Harga MacBook Pro M5 Pro

Review Awal MacBook Pro M5 Pro: Performa AI Makin Kencang, Baterai Tahan 24 Jam

1 June 2026
Bupati Karo Terima Bantuan CSR PT Inalum

Pemkab Karo Terima Bantuan 4 Kendaraan Pengangkut Sampah dari PT Inalum, Bupati Minta CSR Diperluas ke Sektor Lain

23 November 2025
Marketplace Ukur

Mau Beli Bahan Bangunan Murah? Ini Dia Marketplace UKUR solusi Belanja Kebutuhan Bangunan

2 March 2023
Pemkab Bener Meriah Jelaskan Status Jalan Nasional Enang-Enang

Pemkab Bener Meriah Jelaskan Status Jalan Nasional Enang-Enang

4 June 2026
Unggahan hoaks yang menarasikan siswa SMP yang dianiaya di Cilacap meninggal dunia

Benarkah Siswa SMP yang Dianiaya di Cilacap Meninggal Dunia? Simak Fakta Lengkapnya

29 September 2023
Peduli Dampak Karhutla, Polwan Polda Sumsel Bagikan 1.000 Masker dan Bunga

Polwan Polda Sumsel Berbagi 1.000 Masker dan Bunga untuk Antisipasi Dampak Karhutla

2 September 2026

Artikel Terbaru

Berita Terkini

Lapor Batuk, Inovasi Pemkab Pangkep Temukan Terduga TBC

21 October 2026
Berita Terkini

Kadek Dwi Pecahkan Rekor Dunia dan Raih Emas di Nagoya

21 October 2026
Berita Terkini

Pahlawan Perbatasan Diapresiasi, Wamen Nezar Soroti Pengabdian

21 October 2026
Siaran Pers: Menpar: Camino de Flores Perkuat Peran Pariwisata dalam Pemulihan Flores

Camino de Flores Jadi Proyek Percontohan Pemulihan Flores

21 October 2026
Kedepankan Keadilan, Wamenag Romo Syafii Siapkan Kajian Hukum Lahan UIII Depok

Lahan UIII Depok Dikaji Ulang, Kemenag Verifikasi Data Warga

21 October 2026
Berita Terkini

Kemenhub Kukuhkan 90 Marine Inspector Jelang Nataru 2026/2027

21 October 2026
Berita Terkini

Kepercayaan Digital Jadi Fondasi Inovasi dan Ekonomi Digital

21 October 2026

Popular Story

Ini Tiga Kunci Ketahanan Keluarga
Pemerintah

Kemenag Ungkap Tiga Kunci Ketahanan Keluarga

by Saddam
16 October 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Kementerian Agama (Kemenag) menekankan komunikasi, komitmen, dan kolaborasi sebagai...

Read moreDetails

IHSG RI Anjlok 11,57 Persen, BEI Tegaskan Pasar Indonesia Masih Layak Emerging Market

KDKMP Diperkuat dengan Manajer Profesional dan Pembiayaan

Operasi Narkotika Bareskrim-BNN, 9 Orang Positif Tes Urine

Dinas PPPA-PMD Gorontalo Sosialisasikan Layanan 110 dan SAPA 129

Klasemen Grup C EPA One 2026/27: Persebaya Raih 6 Kemenangan

Transformasi Birokrasi Indonesia Didorong Perkuat Layanan Publik

Satgas FPU 7 Purna Tugas, Wakapolri Apresiasi Misi Perdamaian

Kemnaker Buka Tiga Layanan Bantuan Pelaporan WLKP

Kemenag dan PBNU Perkuat Sinergi untuk Hari Santri 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.