Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi berinisial K. Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026), setelah K dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan K meninggalkan kantor pada jam kerja menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama perempuan berinisial N hingga terjadi hubungan seksual di luar pernikahan.
K saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Selain menjalani sanksi nonpalu, tunjangan jabatan hakim K tidak dibayarkan selama masa hukuman.
Ketua MKH Noor Edi Yono menyatakan sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perkara etik yang melibatkan K. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu,” ujar Noor Edi Yono.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Perkenalan K dan N
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA yang dipaparkan dalam persidangan, K dan N mulai mengenal setelah bertemu dalam acara reuni sekolah sekaligus perayaan ulang tahun K pada 2021. Saat itu, K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.
K dan N kemudian berkomunikasi secara intensif serta saling berbagi cerita mengenai kehidupan pribadi. Keduanya diketahui berstatus duda dan janda.
Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput K. Keduanya kemudian bepergian menggunakan mobil dinas pada jam kerja hingga menuju sebuah hotel. Di tempat tersebut terjadi hubungan seksual di luar pernikahan.
Dalam pemeriksaan, N menyatakan hubungan tersebut terjadi karena paksaan. Setelah kejadian itu, N meminta pertanggungjawaban K. Namun, K disebut mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS.
K kemudian menikah dengan NMS pada September 2022. Sebulan berikutnya, N melaporkan K kepada Bawas MA.
Pembelaan K dalam Sidang MKH
Dalam persidangan, K menyampaikan pembelaan mengenai awal perkenalannya dengan N. Ia mengaku memperoleh nomor telepon N dari seorang teman berinisial F pada 2021 setelah disarankan untuk saling mengenal.
Menurut K, N lebih sering menghubunginya setelah itu. Ketika N datang ke Dompu, K menyatakan N meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut.
K mengatakan N dalam kondisi basah akibat hujan saat dijemput. Ia mengaku sempat menyarankan N berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta diantar ke hotel.
K juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi berkomunikasi dengan perempuan tersebut. Ia mengaku menyetujui permintaan itu dan memblokir nomor N.
Setelah laporan masuk, K menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan dirinya dan N sempat bertemu untuk bermediasi, berdamai, serta menyepakati pencabutan laporan. Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan laporan karena khawatir persoalan tersebut berkembang lebih jauh.
Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya, NMS. Majelis menilai keterangan keduanya tidak dapat meringankan pelanggaran yang diperiksa karena mereka tidak mengetahui langsung peristiwa tersebut.
K juga menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian dirinya dan N. Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis menjatuhkan sanksi yang lebih ringan dengan mempertimbangkan bahwa K telah berkeluarga kembali dan memiliki anak yang masih kecil.
Pertimbangan Majelis dan Putusan
MKH mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan K, lain pengakuan atas terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, sikap kooperatif selama pemeriksaan, penyesalan, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Masa pengabdian K sebagai hakim sejak 2008 dan sikapnya selama menjalankan tugas sebagai hakim yustisial juga menjadi pertimbangan majelis. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.
Majelis menilai keterangan K yang menyebut N sebagai pihak yang mengajak dan berinisiatif melakukan hubungan seksual di luar pernikahan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.
Dalam putusannya, MKH menerima sebagian pembelaan K dan memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA. Majelis menyatakan K melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan mengenai perilaku arif dan bijaksana serta menjunjung tinggi harga diri.
“Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA, K telah melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C tentang berperilaku arif dan bijaksana angka 3 dan menjunjung tinggi harga diri,” ucap Noor Edi Yono.
Sidang MKH dihadiri anggota dari MA, yakni Hakim Agung Muhayah dan Rahmi Mulyani. KY diwakili Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota Abhan, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono.
Putusan tersebut menegaskan bahwa integritas dan perilaku hakim menjadi bagian dari tanggung jawab jabatan. Penegakan kode etik diperlukan untuk menjaga martabat profesi, memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















