Headline.co.id, Bone ~ KORLANTAS POLRI, Bone – Satlantas Polres Bone menegur empat truk tanpa pelat nomor belakang saat menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026). Keempat truk angkutan tersebut tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada bagian belakang. Teguran diberikan sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran pengemudi terhadap kelengkapan kendaraan sebelum digunakan beraktivitas. Kegiatan itu juga dilakukan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Empat Truk Tanpa Pelat Nomor Belakang Ditegur
Petugas Satlantas Polres Bone menemukan empat mobil truk angkutan yang tidak memasang pelat nomor belakang sesuai ketentuan. Terhadap kendaraan tersebut, polisi memberikan tindakan berupa teguran.
Selain memberikan teguran, petugas mengingatkan para pengemudi agar memperhatikan kelengkapan administrasi dan kondisi fisik kendaraan sebelum menggunakannya di jalan raya. Pemeriksaan dan sosialisasi itu menjadi bagian dari upaya mendorong pengendara mematuhi aturan lalu lintas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan, tetapi juga ditujukan untuk membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Langkah ini diambil guna membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas, sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan kendaraan serta menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya AKP Riyanda.
Pelat Nomor Memudahkan Identifikasi Kendaraan
Menurut AKP Riyanda, pelat nomor merupakan salah satu kelengkapan penting yang harus diperhatikan oleh setiap pengendara. Tanda nomor kendaraan bermotor berfungsi sebagai identitas kendaraan ketika digunakan di jalan.
Kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan dapat menyulitkan petugas dalam melakukan identifikasi. Kondisi tersebut terutama menjadi kendala ketika identifikasi kendaraan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Karena itu, pengemudi truk maupun pengguna kendaraan lainnya diingatkan untuk memastikan seluruh perlengkapan kendaraan telah tersedia dan memenuhi ketentuan sebelum melakukan perjalanan. Pengemudi juga diminta memeriksa kondisi fisik kendaraan agar kendaraan yang digunakan untuk beraktivitas berada dalam keadaan yang sesuai.
Pengemudi Diimbau Lengkapi Persyaratan Kendaraan
Satlantas Polres Bone menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan teknis dan administratif bagi setiap kendaraan yang akan digunakan di jalan raya. Imbauan tersebut disampaikan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan kendaraan di Kota Watampone.
“Setiap pengendara diimbau untuk memastikan kendaraannya memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum digunakan di jalan raya,” terangnya.
Imbauan itu berlaku bagi pengemudi truk dan pengguna kendaraan lainnya. Kelengkapan administrasi, termasuk pelat nomor belakang, perlu dipastikan sebelum kendaraan dipakai untuk beraktivitas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan maupun proses identifikasi.
Targetkan Kamseltibcarlantas
Melalui sosialisasi tertib berlalu lintas dan pemeriksaan kendaraan tersebut, Satlantas Polres Bone berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat.
Upaya itu diarahkan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas. Teguran kepada empat truk tanpa pelat nomor belakang menjadi bagian dari langkah persuasif kepolisian dalam mengingatkan pengendara mengenai kewajiban melengkapi kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















