Headline.co.id, Jakarta ~ Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih menghadapi tantangan berupa perbedaan data antarlembaga, keterbatasan akses layanan, serta belum optimalnya koordinasi nasional. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban berjalan efektif. Dorongan itu disampaikan dalam Forum Diskusi TPKS Lintas Kementerian/Lembaga di Jakarta, yang dibuka Menteri PPPA Arifah Fauzi, seperti dikutip dalam siaran pers Senin (19/10/2026).
Forum bertema “Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual” tersebut membahas pemetaan hambatan implementasi UU TPKS, pembagian peran antarlembaga, serta penyusunan tindak lanjut yang dapat dipantau bersama. Penguatan koordinasi diperlukan agar regulasi yang telah tersedia dapat diterapkan secara nyata dan perlindungan korban tidak berhenti pada proses hukum.
Data Kekerasan Seksual Jadi Dasar Evaluasi UU TPKS
Arifah Fauzi mengatakan, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU TPKS dan berbagai regulasi turunannya. Namun, ketentuan tersebut perlu dipastikan berjalan di lapangan melalui koordinasi dan pembagian peran yang jelas di kementerian dan lembaga.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU TPKS beserta berbagai regulasi turunannya. Namun, kita perlu memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan,” ujar Arifah Fauzi.
Menurut Arifah, koordinasi lintas sektor diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan, memahami akar masalah, serta menyepakati tanggung jawab setiap lembaga. Perbedaan data antarlembaga juga menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kekerasan seksual.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) sepanjang 2025, terdapat 35.131 kasus kekerasan dengan 37.995 korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.305 korban merupakan korban kekerasan seksual.
Data tersebut dinilai perlu digunakan untuk memetakan hambatan pelaksanaan UU TPKS, menemukan kesenjangan layanan, serta merumuskan solusi yang disertai pembagian peran secara jelas. Kemen PPPA juga menilai pertemuan rutin, pemantauan, dan evaluasi penting untuk memastikan setiap tindak lanjut berjalan berkelanjutan.
“Semangat kolaborasi yang mengantarkan lahirnya UU TPKS perlu kita hidupkan kembali dalam pelaksanaannya. Kita perlu menyepakati persoalan yang harus diselesaikan, menentukan peran masing-masing lembaga, dan menyusun langkah tindak lanjut yang dapat dipantau bersama,” tegas Menteri PPPA.
Komnas HAM Soroti Kesenjangan Akses Layanan
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menilai implementasi UU TPKS masih menghadapi sejumlah kendala. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan akses layanan, kapasitas sumber daya manusia, koordinasi antarsektor, serta pemenuhan hak korban.
Anis menyebut koordinasi nasional perlu diperkuat agar mandat UU TPKS dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan dan prosedur operasional setiap kementerian dan lembaga sesuai tugas serta kewenangannya.
“Implementasi UU TPKS membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan dan pembagian peran yang jelas di setiap kementerian dan lembaga. Pemantauan bersama juga penting untuk memastikan kebijakan dan prosedur yang telah disusun benar-benar berjalan, termasuk di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan,” ujarnya.
Ia juga mendorong perluasan jangkauan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, terutama di wilayah kepulauan dan daerah yang memiliki akses layanan terbatas. Menurut Anis, upaya tersebut perlu disertai komunikasi publik dan kampanye yang melibatkan tokoh adat serta tokoh masyarakat.
Pelibatan tokoh lokal diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan seksual sekaligus mendorong korban mengakses layanan perlindungan.
LPSK Tekankan Perlindungan dan Restitusi Korban
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, mengatakan perlindungan korban harus mencakup pemenuhan hak, pendampingan, pemulihan jangka panjang, dan restitusi.
Namun, pelaksanaan restitusi masih menghadapi kendala, termasuk kompleksitas proses pengajuan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Sebagian korban juga belum mengajukan restitusi karena prosesnya dinilai rumit dan adanya kekhawatiran harus kembali berhubungan dengan pelaku.
“Pemenuhan hak korban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui proses hukum, tetapi juga dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan restitusi sesuai haknya,” ujar Sri.
Sri menambahkan, anak korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan serta pendampingan berkelanjutan, terutama ketika mereka tidak dapat kembali ke lingkungan tempat tinggalnya dengan aman. Penanganan kasus anak membutuhkan asesmen yang cermat dan keterlibatan tenaga psikolog, aparat penegak hukum, serta lembaga penyedia layanan.
Pemulihan anak juga perlu memperhatikan kondisi fisik dan psikologis, termasuk kebutuhan dukungan sosial dalam jangka panjang.
Melalui forum tersebut, Kemen PPPA mendorong kementerian dan lembaga terkait memetakan hambatan implementasi UU TPKS, menyepakati pembagian peran, serta menyusun langkah tindak lanjut yang terukur. Pertemuan berkala dan evaluasi bersama diharapkan dapat menjaga kesinambungan kolaborasi agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual semakin terpadu serta berorientasi pada kebutuhan korban.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















