Headline.co.id, Batam ~ Polresta Barelang menyegel gudang minuman beralkohol di Kompleks Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam, setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan pada Minggu (11/10/2026). Dalam pengungkapan gudang miras di Batam itu, polisi menyita 8.664 botol minuman beralkohol berbagai merek dengan nilai diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Penggerebekan dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama tim operasional Jatanras mendapati dua pria sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil pada sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi kini menelusuri asal-usul barang, kelengkapan dokumen, perizinan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, penyelidikan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan SS serta CH sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.
“Tim gabungan mendapati dua orang laki-laki sedang memuat beberapa jenis minuman alkohol ke dalam mobil,” kata Agung saat konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dari pemeriksaan awal, SS mengakui minuman tersebut merupakan miliknya. Polisi menetapkan SS, 63, warga Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, sebagai tersangka. Sementara itu, CH tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Aktivitas Gudang Miras di Batam Lebih Sering Malam Hari
Gudang tersebut diduga baru beroperasi sekitar satu pekan. Pantauan di lokasi pada Sabtu (17/10/2026) sore menunjukkan garis polisi masih terpasang di bangunan yang tampak baru. Tidak terlihat papan nama perusahaan di bagian depan gudang.
Warga sekitar bernama Kiko mengatakan aktivitas di gudang lebih sering berlangsung pada malam hari. Pada siang hari, bangunan itu terlihat sepi dan tidak tampak pekerja.
“Kalau siang tidak ada orang satu pun,” kata Kiko, Sabtu sore.
Menurut Kiko, sejumlah pekerja biasanya datang menggunakan mobil Daihatsu Gran Max putih bernomor polisi BP 8923 YD untuk mengangkut barang. Setelah pemuatan selesai, kendaraan tersebut meninggalkan lokasi dan gudang kembali ditutup.
Kiko mengaku tidak mengetahui barang yang disimpan di dalam gudang tersebut merupakan minuman beralkohol. Saat ditanya warga, para pekerja menyebut barang-barang itu sebagai kebutuhan pokok.
“Saya baru tahu kalau gudang tersebut berisi mikol setelah ada garis polisi,” ujarnya.
Ribuan Botol dari Berbagai Merek Diamankan
Polisi mengamankan 8.664 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Di antaranya Chivas, Jack Daniel’s, Hennessy, Macallan, Singleton, Jägermeister, Jose Cuervo, Martell, Jameson, dan Cointreau.
Selain ribuan botol tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Gran Max, sejumlah dokumen berupa faktur atau invoice dan surat jalan, serta dua telepon genggam.
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Adapun potensi kerugian negara masih dalam tahap pendalaman.
Polisi Telusuri Asal-usul dan Perizinan
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran dokumen dan perizinan yang berkaitan dengan penyimpanan serta peredaran minuman beralkohol tersebut. Polresta Barelang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai dan BPOM Batam untuk menelusuri aspek kepabeanan dan ketentuan peredaran produk.
Dugaan bahwa minuman beralkohol itu dipasok dari Singapura ke Batam masih ditelusuri. Polisi juga menyelidiki kemungkinan distribusi barang ke dalam maupun luar daerah.
Informasi mengenai dugaan pemasokan minuman beralkohol ke tempat hiburan malam belum menjadi kesimpulan penyidik. Karena itu, polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan jalur distribusi dan pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut.
Agung mengatakan, polisi turut mencari seorang pria berinisial L yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan atau tanggung jawab atas minuman beralkohol tersebut. Hingga konferensi pers berlangsung, L belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih akan dimintai keterangan.
Penyidik selanjutnya melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul 8.664 botol minuman beralkohol, memastikan kelengkapan dokumen dan perizinannya, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara gudang miras di Batam tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















